Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas; DEWAN KOMISIONER LEMBAGAPENJAMIN SIMPANAN, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHA ESA SALINAN PERATURANLEMBAGAPENJAMIN Sll\1PANAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENANGANANBANK SISTEMIK YANGMENGALAMIPERMASALAHANSOLVABILITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMP ANAN Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
BAB I
BAB II
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Sistemik dengan cara:
BAB III
Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta diselenggarakan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menduk.ung Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan proses persiapan, peningkatan intensitas persiapan, dan/ atau pelaksanaan penanganan Bank Sisternik.
Dalam melakukan persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau peningk:atan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3, Lembaga Penjamin Si.mpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/ atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/ atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan tugas tertentu. ·---- -----··---···------------··· --
BAB IV
Membuka PDF…