Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum; a. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai salah satu tugas melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penanganan DEWAN KOMISIONER LEMBAGAPENJAMIN SIMPANAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA SALIN AN PERATURANLEMBAGAPENJAMIN SIMPANAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG RENCANARESOLUSI BAGI BANK UMUM ~ LEMBAGA (' !t-."" PEN.JAMIN ..,..,.. SIMPANAN Mengingat Menimbang Pasal 1 Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 3. Bank Selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak ditetapkan sebagai Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sis tern keuangan. 4. Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Bank gagal.
BAB I
Rencana Resolusi (Resolution Plan) tidak mengikat Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan penanganan atau penyelesaian Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal.
Rencana Resolusi (Resolution Plan) disusun oleh Bank dengan prinsip lengkap, akurat, terkini, dan utuh. 5. Rencana Resolusi (Resolution Plan) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai Bank dan strategi resolusi yang menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan penanganan atau penyelesaian Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal. 6. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 7. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. ~ LEMBAGA (I~ P~NJAMIN .....,.. SIMPANAN
BAB II
( 1) Bank menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan) sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
dilakukan dengan penyusunan Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 12 Kewajiban Bank melakukan pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam
berlaku juga bagi Bank yang tidak lagi memenuhi kriteria Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
BAB IV
huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
BAB VI TANGGUNG JAWAB DIREKSI DANDEWANKOMISARISBANK
BAB VI
Ketentuan penilaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) dan uji resolvabilitas (resolvability assesment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan).Ketentuan mengenai tata cara penyampaian perbaikan Rencana · Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam
Membuka PDF…