MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN TENTANG LIKUIDASI BANK. Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902);
6.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
9.Pihak. ..
2.Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Bank Asing, adalah bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri.
3.Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari Bank Asing yang secara langsung dan tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
4.Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya disebut LPS, adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
5.Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
6.Bank Gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
7.Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada Bank, termasuk nasabah penyimpan.
8.Direksi adalah:
a.Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bagi Bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
b.Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi Bank yang berbadan hukum Perusahaan Daerah;
c.Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi Bank yang berbadan hukum Koperasi;
d.Pimpinan cabang bank, bagi Kantor Cabang Bank Asing. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
a.posisi ... ll
15.Neraca Penutupan adalah neraca Bank per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
16.Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan:
10.Dewan Komisaris adalah:
a.Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bagi Bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
b.Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi Bank yang berbadan hukum Perusahaan Daerah;
c.Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi Bank yang berbadan hukum Koperasi.
11.Rapat Umum Pemegang Saham, selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/ a tau anggaran dasar, termasuk dalam pengertian ini adalah Rapat Anggota bagi badan hukum berbentuk Koperasi.
12.Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.
13.Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank.
14.Tim Penyelesai adalah tim yang bertugas melakukan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Kantor Cabang Bank Asing yang dicabut izin usahanya oleh LPP.
9.Pihak Yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Bank. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Pasal 4 ...