Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas; DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SALIN AN PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMP ANAN ···----·~---------··------+---,·-~-·------- Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: ·
Dalam melakukan proses persiapan penyelesaian Bank selain Bank · Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/ atau proses peningkatan intensitas persiapan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lembaga Penjamin Simpanan dapat
( 1) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kondisinya memburuk dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank dalam pengawasan khusus, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses peningkatan intensitas persiapan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(1} Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas dengan cara:
BAB III
Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta diselenggarakan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan proses persiapan, peningkatan intensitas persiapan, clan/ atau pelaksanaan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/ a tau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan guna melaksanakan tugas tertentu. -•--·-----•,Y•--------··-----
Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan cara penyelesaian Bank selain Bank Sistemik setelah:
BAB IV
[I] Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/ atau pengubahan kontrak oleh Lembaga Penjamin dengan pihak ketiga yang merugikan Bank selain Bank Sistemik; dan
Membuka PDF…