Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2006 Tahun 2006
- Nomor
- 3/PLPS/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
BAB III JENIS DAN FORMAT LAPORAN Sebagai peserta Penjaminan, setiap BPR yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS.
BAB III
BAB II
BAB IV BAT AS W AKTU PENYAMP AIAN LAPORAN Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Eksekutif.
BAB IV
Selain menyampaikan laporan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap BPR juga harus menyampaikan:
DEW AN KOMIS ION ER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN f BABV ...
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 jatuh pada hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional, maka batas waktu tersebut diubah menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pengenaan sanksi denda keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai berlaku untuk penyampaian laporan periode Juli 2006 sampai dengan Desernber 2006.
BAB VI
BABV SANKSI ADMINISTRA TIF DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ·1 Ditetapkan ... Peraturan LPS ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPS ini dengan penempatannya dalam Berita Negara KETENTUAN PERALIHAN DEW AN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN BERIT A NEGARA REPUBLIK INDONESIA T AHUN 2006 NOMOR RUDJITO, SE ttd,- KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maretr2006 DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ai dengan aslinya baga,
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor lA/PLPS/2005 untuk periode September 2005 sampai dengan Desember 2005, disampaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Juli 2006.
Membuka PDF…