Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2008 Tahun 2008
- Nomor
- 1/PLPS/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:
Selain menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap BPR juga harus menyampaikan:
BAB III
Sebagai peserta penjaminan, setiap BPR yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS.
BAB II
BPR dapat menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada LI'S dengan cara:
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 jatuh pada hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional, maka batas waktu tersebut diubah menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
BAB IV
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Eksekutif. DEW AN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN fJ
Laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 wajib disampaikan oleh BPR kepada LPS paling lambat tanggal 31 Juli 2008.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan