Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2011
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONERLEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4/PLPS/2006 TENTANG PENYELESAIAN BANK GAGAL YANG TIDAK BERDAMPAK SISTEMIK TENTANG PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR J /PLPS/2011 DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Pemenuhan tingkat solvabilitas dan ttngkat likuiditas sebagatmana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 memperhitungkan pula penambahan modal untuk mendukung pertumbuhan atau ekspansi usaha bank sekurang-kurangnya 8% (delapan persen) diatas rasio KPMMyang ditetapkan oleh LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
LPS menetapkan untuk menyelamatkan Bank Gagal apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
LPS dapat menunjuk instansi pemerintah di bidang pengawasan atau audit, Kantor Akuntan Publik, atau pihak lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan due diligence dan/ atau perhitungan biaya menyelamatkan maupun biaya tidak menyelamatkan. DEWAN KOMlSlONER LEMBAGA PENJAM!N SIMPANAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan