Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 Tahun 2006
- Nomor
- 4/PLPS/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik; DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, PENYELESAIAN BANK GAGAL YANG TIDAK BERDAMPAK SISTEMIK TENT ANG SALIN AN PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4/PLPS/2006 DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.
Perhitungan perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi penambahan modal bank sampai bank tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.
BAB II
Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
DEW AN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BAB III BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN Jumlah perkiraan biaya talangan gaji dan pesangon pegawai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c hams diperhitungkan dengan kewajiban pegawai kepada bank.
BAB III
DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan