DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011

Nomor
1
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam aktivitas pelayanan penerimaan permohonan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang masuk dan diterima melalui Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UPP LPSK)

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…