Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ACHMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN 2025-2029 DAFTAR ISI DAFTAR ISI .......................................................................................................... 2 DAFTAR GAMBAR ..................................................................................... 4 DAFTAR TABEL ......................................................................................... 5 BAB I ........................................................................................................ 6 PENDAHULUAN .................................................................................................... 6 1.1 Kondisi Umum ................................................................................ 6 1.1.A Dinamika Sistem Hukum Pidana .............................................................. 6 1.1.B Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Hukum Pidana ................. 8 1.1.C Capaian Pembangunan Bidang Perlindungan Saksi dan Korban ............. 16 1.2 Potensi dan Permasalahan ....................................................................... 23 1.2.A Identifikasi Tantangan dan Peluang .............................................. 23 1.2.B Identifikasi Kekuatan dan Kelemahan Internal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ............................................................ 32 1.2.C Analisis Bauran Lingkungan Strategis Internal dan Eksternal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .............................................. 37 BAB II ................................................................................................................ 40 VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ..................................................................................................... 40 2.1 Visi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ...................................... 40 2.2 Misi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ..................................... 41 2.3 Tujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban................................. 43 2.4 Sasaran Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ........................... 44 BAB III ............................................................................................................... 49 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN .................................................................................................. 49 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional................................................... 49 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 51 3.3 Kerangka Regulasi ................................................................................ 61 3.4 Kerangka Kelembagaan ........................................................................ 63 BAB IV .................................................................................................... 73 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN ............................................... 73 4.1 Target Kinerja............................................................................... 73 4.2 Kerangka Pendanaan .................................................................... 88 4.2.1 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum .................................. 88 4.2.2 Program Dukungan Manajemen .................................................... 88 BAB V ..................................................................................................... 89 PENUTUP ........................................................................................................... 89 LAMPIRAN .............................................................................................. 90 Lampiran 1. Matriks Kinerja dan Kerangka Pendanaan LPSK .............. 90 Lampiran 2. Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang sah terhadap kegiatan prioritas/proyek prioritas LPSK (Hanya: Indeks Perlindungan Saksi dan Korban) .................................................................. 110 Lampiran 3. Matriks Kerangka Regulasi ...................................................... 113 REFERENSI ...................................................................................................... 143 DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Jumlah Permohonan Perlindungan di LPSK Tahun 2020-2023 17 Gambar 1.2 Jumlah Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Per Tahun 2023 21 Gambar 1.3 Matriks Bauran Lingkungan Strategis Internal dan Eksternal LPSK 38 Gambar 3.1 Pembagian Kewenangan Antara Kantor Pusat dan Perwakilan Daerah 71 Gambar 4.1 Cascading Kinerja 74 DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Institusi yang Memberikan Layanan Program Perlindungan Saksi dan Korban 9 Tabel 1.2 Capaian Kinerja LPSK Tahun 2020-2024 20 Tabel 1.3 Tantangan dan Peluang LPSK Berdasarkan Model PESTLE 24 Tabel 1.4 Pagu Anggaran LPSK tahun 2020 - 2024 29 Tabel 1.5 Kekuatan dan Kekurangan Internal LPSK 33 Tabel 4.1 Indikator Kinerja Utama LPSK 2025-2029 dan Targetnya 73 Tabel 4.2 Indikator Kinerja Sasaran Program dan Targetnya 76 Tabel 4.3 Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan dan Targetnya 77 Namun, dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana, penegak hukum sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan saksi dan korban yang disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Oleh karenanya, pada tahun 2006 pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur mengenai bagaimana negara melindungi saksi dan korban kejahatan dengan cara memberikan hak-hak dan bantuan, seperti kompensasi, restitusi, dan bantuan lainnya. Untuk merealisasikan UU tersebut, pada tahun 2008 dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban ketika mereka memberikan suatu keterangan terhadap suatu tindak pidana. Terbentuknya LPSK ini diharapkan dapat mengungkap suatu tindak kejahatan tanpa adanya rasa takut dari saksi dan korban karena akan dilindungi oleh negara. Selain itu, pembentukan LPSK juga diharapkan mampu menutupi kelemahan-kelemahan dalam sistem hukum di Indonesia yang berkaitan dengan terabaikannya elemen-elemen saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana; sebagaimana pada KUHAP hanya lebih banyak mengatur mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan perlindungan. 1.1.A Dinamika Sistem Hukum Pidana Perubahan pendekatan hukum pidana, kondisi dan kebutuhan telah menciptakan urgensitas untuk melakukan pembaharuan terhadap hukum pidana yang berlaku semakin menguat. Pembaharuan hukum pidana merupakan upaya rasional yang bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan yang kemungkinan dapat terjadi. Upaya untuk merevisi KUHP sudah dimulai sejak 1962 oleh berbagai ahli hukum Indonesia (Bagaskoro, 2023). Namun demikian, proses pembaharuan hukum pidana Indonesia berlangsung relatif lama. Pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Rancangan KUHP diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diambil keputusan tingkat pertama. Tajamnya gelombang pro dan kontra di masyarakat, khususnya para pegiat hukum, mengakibatkan tertundanya proses pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Pada akhirnya, di tahun 2023 atau tepat 61 tahun semenjak dicanangkannya pembaharuan hukum pidana, telah disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, lahirnya UU No.1 Tahun 2023 tersebut masih memicu sorotan negatif masyarakat terhadap praktik peradilan Indonesia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS, 2023a) per Desember 2023, persentase penyelesaian tindak pidana secara nasional di tahun 2022 sebesar 38,12%. Angka ini turun drastis dari tahun 2021 dengan persentase penyelesaian tindak pidana mencapai 71,85%. Kondisi ini semakin memprihatinkan dengan data resiko penduduk terkena tindak pidana (per 100.000 penduduk) di tahun 2022 sebesar 137, naik dari tahun 2021 di angka 90 (BPS, 2023b). Kepolisian mempublikasikan naiknya selang waktu terjadinya tindak pidana selama 22 tahun terakhir. Di tahun 2000, selang waktu terjadi di 03”02”” dan pada tahun 2022 selang waktu semakin sempit di 01”24”” (BPS, 2023c). Dinamika lain dalam dinamika hukum di Indonesia adalah penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice sebagaimana tertuang di dalam salah satu strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Indonesia tahun 2019-2024. Keadilan restoratif (restorative justice) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemidanaan yang kemudian beralih menjadi suatu dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait dalam rangka menyelesaikan perkara pidana melalui kesepakatan bersama secara adil dan seimbang bagi para pihak yang berperkara. Keadilan restorative juga dapat dikatakan sebagai penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kepada suatu kondisi semula atau kondisi sebelum terjadinya suatu tindak pidana. dan juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Adanya pemulihan kondisi korban yang mengalami suatu penderitaan akibat suatu kejahatan berupa pemberian ganti rugi kepada korban yang diberikan pelaku. Restorative justice merupakan paradigma yang menjawab keterbatasan bekerjanya sistem peradilan pidana yang hanya berorientasi pada penyelesaian kasus tanpa memperhatikan hak-hak korban kejahatan dan kebutuhan pelibatan masyarakat. Pada umumnya program layanan bagi korban yang diterapkan adalah hak-hak korban dalam proses persidangan termasuk partisipasinya dalam setiap tahap persidangan, dimana pandangan korban terhadap peristiwa dan akibat yang dialaminya juga memberikan kontribusi dalam proses penegakan hukum. Cakupan layanan bagi korban kejahatan biasanya juga meliputi hak-hak pemulihannya melalui kompensasi, restitusi, dan/ atau rehabilitasi dan program dukungan bagi korban seperti konseling untuk memulihkan dan menguatkan psikologis korban dan bantuan perawatan medis. 1.1.B Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Hukum Pidana Perlindungan saksi dan korban dalam beberapa dekade terakhir telah menjadi perhatian bersama dunia internasional, hal ini ditunjukan dengan berkembangnya ketentuan-ketentuan internasional baik yang berupa hard law (seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) dan UNTOC (United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes 2000)) maupun yang sifatnya soft law seperti Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power Nomor A/Res/40/34 Tahun 1985, tanggal 6 September 1985 serta praktik di beberapa negara yang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem hukum nasionalnya. Indonesia telah ikut menjadi negara peserta dengan meratifikasi kedua konvensi internasional tersebut, yaitu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi PBB Antikorupsi 2003) dan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes 2000 (Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi 2000). Sebagai deskripsi dan perbandingan praktik perlindungan saksi dan korban, skema institusi pelaksana layanan perlindungan saksi dan korban di beberapa negara pada umumnya penanganan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan memang memiliki penekanan berbeda. Program perlindungan saksi pada umumnya menekankan pada penanganan pengamanan khusus bagi saksi dalam kasus-kasus yang beresiko tinggi seperti korupsi, narkoba/ psikotropika, terorisme, serta kejahatan terorganisir dan transnasional. Sedangkan aspek layanan kepada korban kejahatan lebih menekankan pada layanan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan, baik yang sifatnya fisik, psikis maupun kerugian materi. Berikut ini dapat dilihat deskripsi singkat tentang institusi di beberapa negara yang memberikan layanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Institusi yang Memberikan Layanan Program Perlindungan Saksi dan Korban Tabel 1.1 Institusi yang Memberikan Layanan Program Perlindungan Saksi dan Korban No Negara Institusi Pelaksana Perlindungan saksi Layanan bagi Korban Kejahatan 1 Australia National Witness Protection Program yang dilaksanakan oleh Australian Federal Police (AFP), program juga dilaksanakan oleh negara-negara bagian. Victims Support Agency, dilaksanakan di masing-masing negara bagian/territory. No Negara Institusi Pelaksana Perlindungan saksi Layanan bagi Korban Kejahatan 2 Kanada Federal Witness Protection Program yang dilaksanakan oleh Royal Canadian Mounted Police (RCMP). Kepolisian ditingkat provinsi atau kota diberikan wewenang untuk menyelenggarakan program perlindungan saksi. Di Tingkat federal dilaksanakan oleh National Office for Victims, Police Centre for Victim Issues, Parole Board of Canada, dan Correctional Service Canada. Layanan di tingkat federal tersebut diawasi oleh The Office of the Federal Ombudsman for Victims of Crime. Sedangkan layanan di tingkat negara bagian (province/ territory) sangat variatif tergantung kebijakan masing-masing negara bagian. 3 Jerman Skema perlindungan saksi dilaksanakan oleh Federal Criminal Police Office (BKA), Customs Investigations Office (ZKA), dan 16 Criminal Investigations Office di tingkat negara bagian (LKA), spesialis unit yang terdapat di kantor-kantor polisi di tingkat regional. Federal Ministry of Justice yang membawahi tiga direktorat yakni :
1.The Directorate-General Judicial System yang bertanggungjawab untuk perlindungan bagi hak-hak dan kepentingan korban selama menjalani proses persidangan.
2.The Directorate –General Criminal Law yang termasuk didalamnya adalah Bagian Peradilan Anak dan Departemen Pencegahan Kejahatan dan Mediasi Korban -Pelaku Kejahatan.
3.The Directorate Civil Law, yang terkait dengan tanggung jawab hukum keperdataan dan hal-hal lainnya yang terkait dengan tanggung jawab bagi perlindungan dari kejahatan kekerasan. No Negara Institusi Pelaksana Perlindungan saksi Layanan bagi Korban Kejahatan
4.Federal Ministry for Family Affairs, Senior Citizens, Women and Youth bertanggung jawab perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan. 4 Inggris Petugas kepolisian/ penegak hukum menyediakan perlindungan. Penyedia layanan : Kepolisian, Serious Organised and Drug Enforcement Agency (SOCA), Scottish Crime and Drug Enforcement Agency, Her Majesty’s Revenue and Customs, dan otoritas public lainnya sesuai dengan permintaan. CICA (Criminal Injuries Compensation Authority) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan skema kompensasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum (Ministry of Justice). 5 Amerika Serikat Federal Witness Security Program (Witsec), dilaksanakan oleh US Marshals Service (USMS) penanggung jawab adalah Jaksa Agung. Office for Victims of Crime yang berada di bawah Department of Justice. Di Tingkat negara bagian layanan bagi korban kejahatan bervariasi. No Negara Institusi Pelaksana Perlindungan saksi Layanan bagi Korban Kejahatan 6 New Zealand New Zealand Police Witness Protection Program. Dilaksanakan oleh penegak hukum dan instansi terkait sesuai dengan fungsinya. Terdapat Piagam bagi Korban Kejahatan (The Victims Charter) yang mengikat kepada semua penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk memenuhi hak-hak prosedural dan hak-hak pemulihan korban kejahatan. Instansi pemerintahan yang melaksanakan: -Ministry of Justice -New Zealand Police -Ministry of Social Development -Child, Youth, Family -District Health Board -Accident Compensation Corporation -Legal Service Agency. 7 Filipina Kementerian Hukum yang dikelola oleh Kantor Kejaksaan Nasional yang secara regular berinteraksi dengan Tentara Nasional dan Polisi Nasional. Kementerian Kehakiman (Department of Justice) yang membentuk Board of Claims untuk memberikan kompensasi kepada korban kejahatan tindak kekerasan dan korban penahanan/ penjara yang tidak sah/ salah. 8 Afrika Selatan Office for Witness Protection di bawah Kantor Kejaksaan Nasional, dimana terdapat sembilan kantor Unit Perlindungan Saksi, perlindungan dilaksanakan oleh South African Police Service. Dilaksanakan oleh penegak hukum dan instansi terkait sesuai dengan fungsinya. Terdapat Piagam Layanan bagi Korban Kejahatan (Service Charter for Victims of Crime) yang mengikat kepada semua penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk memenuhi hak- hak prosedural dan hak-hak pemulihan korban kejahatan. No Negara Institusi Pelaksana Perlindungan saksi Layanan bagi Korban Kejahatan 9 Rwanda Witnesses and Victims Protection and Assistance Unit (WVSU) Witnesses and Victims Protection and Assistance Unit (WVSU) Secara holistik, Dandurand & Farr (2010) dalam penelitiannya mengenai program perlindungan saksi (Witness Protection) di 12 negara dengan tradisi hukum berbeda-beda berhasil mengidentifikasi karakteristik utama dalam penyelenggaraan program perlindungan saksi yaitu: - Intimidasi saksi pada umumnya berasal dari individu yang terafiliasi dengan organisasi kriminal - Saksi yang dilindungi biasanya merupakan informan polisi atau rekan kriminal dari terdakwa; namun perlindungan saksi yang berasal dari latar belakang non-kriminal jarang terjadi - Risiko yang dihadapi saksi menentukan perlindungan yang diperlukan - Kebanyakan program perlindungan saksi hanya dikelola oleh kepolisian - Media dan publik pada umumnya mendukung program perlindungan saksi - Kebutuhan pengawasan dan perlindungan saksi teridentifikasi di banyak yurisdiksi - Masih kurangnya data terbuka untuk membandingkan efektivitas program perlindungan saksi - Evaluasi sistematis program perlindungan saksi jarang dilakukan Secara definitif, status saksi dan korban sebagai individu dalam sistem peradilan pidana telah mengalami perkembangan namun tidak signifikan. Saksi dapat didefinisikan sebagai orang yang melihat tindak pidana dengan mata kepalanya sendiri (Karmen, 2018). Namun sebenarnya yang perlu dicermati adalah bagaimana respon pasca kejadian, karena hal tersebut akan mempengaruhi status individu tersebut pada proses peradilan pidana. United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOCS) juga membagi saksi menjadi tiga kategori utama yaitu: - Justice Collaborator (informan, tersangka lain dalam tindak pidana, whistleblower) - Saksi yang merangkap sekaligus sebagai korban - Saksi lainnya (orang lain yang tidak sengaja melihat atau lewat, saksi ahli, dan lain-lain) Sementara itu, pengertian dari korban menurut Karmen berkenaan dengan individu yang mengalami kerugian dan didefinisikan sebagai korban tidak mengalami banyak perubahan. Lebih jelasnya, Mustofa (2010) membatasi definisi korban sebagai seseorang yang menderita kerugian dalam yurisdiksi legal. Peningkatan pemahaman tentang posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana telah mendorong perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap saksi dan korban. Hal tersebut bukan hanya menandakan bahwa perlindungan dasar menjadi bagian dari hak-hak sipil (civil rights), tetapi juga menarik atensi aparat penegak hukum lainnya secara global. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, menurut KUHAP pengertian saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, saksi dapat saja korban secara langsung atau orang yang berada di tempat kejadian. Konsideran Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi dan/atau korban yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Lebih lanjut, keberhasilan suatu proses peradilan pidana ini sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan, yaitu berkenaan dengan saksi. Saksi inilah yang nantinya akan mendukung tugas penegak hukum. Adanya saksi dan korban ini merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh saksi dan korban yang takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu. Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan masalah yang sangat erat kaitannya dengan sistem peradilan pidana. Untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan benar-benar sesuai dengan tujuan dan harapan masyarakat, hak-hak tersangka dan terdakwa perlu dilindungi. Berdasarkan pendapat tersebut di atas, sebenarnya dalam proses peradilan pidana bukan saja perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa, akan tetapi perlindungan terhadap saksi dan korban juga merupakan bagian terpenting bagi terlaksananya proses peradilan pidana yang baik. Proses peradilan pidana dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) artinya adalah penegakan hukum merupakan rangkaian dari suatu proses yang dilaksanakan oleh beberapa komponen sebagai sub sistem. Atas dasar alasan tersebut diatas saksi dan korban memerlukan perlindungan selama proses penegakan hukum, untuk itu dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalankan tugas dan kewenangan dalam memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban. Perlindungan yang diberikan melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimaksudkan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemberian perlindungan sendiri sepenuhnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada semua tahap proses peradilan pidana. Sedangkan pemberian bantuan diberikan dalam rangka konteks pemenuhan hak atas pemulihan bagi saksi dan/ atau korban. LPSK menjalankan peran untuk memberikan dukungan (supporting) bagi penegak hukum agar proses peradilan pidana dapat berjalan dengan lancar dan memberikan jaminan keadilan bagi saksi dan korban. Secara sederhana karakteristik kelembagaan LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah:
1.Merupakan lembaga yang secara khusus dibentuk oleh negara untuk memberikan layanan perlindungan saksi dan korban. (Pasal 1 angka 5 dan angka 8, Pasal 12, dan pasal 12 A UU Nomor 31 tahun 2014);
2.merupakan lembaga yang mandiri, yang mana keputusan untuk menentukan diterima/ tidaknya permohonan perlindungan melalui penelaahan dan keputusan Anggota LPSK. (Pasal 11 dan Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2014)
3.dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya LPSK dapat bekerja sama dengan instansi baik lembaga pemerintah dan non pemerintah (Pasal 36 UU Nomor 13 Tahun 2006). Dewasa ini, tugas fungsi LPSK perlu terus diperkuat dengan dukungan regulasi yang dapat diakomodir melalui perencanaan prioritas Undang-Undang melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Upaya untuk memprioritaskan kebutuhan regulasi yang mendukung merupakan tantangan tersendiri bagi LPSK dalam penyesuaian arsitektur kinerja serta perencanaan strategis tahun 2025-
2029.Penentuan skala prioritas tersebut secara umum juga dapat mendukung upaya pembangunan hukum di ranah penyediaan perlindungan bagi saksi dan korban. Salah satu contoh konkretnya adalah akselerasi pengesahan Undang- Undang TPKS yang secara langsung bersinggungan dengan tugas dan fungsi LPSK dalam proses pemberian kompensasi dan restitusi. 1.1.C Capaian Pembangunan Bidang Perlindungan Saksi dan Korban Dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), salah satu kerangka dasar yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan program- program kegiatan periode sebelumnya. LPSK sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan saksi dan korban telah meraih berbagai capaian kinerja pada periode Renstra 2020-2024. Capaian kinerja LPSK dapat ditunjukkan dari keberhasilan menumbuhkan kepercayaan saksi dan korban terhadap pelayanan dan perlindungan yang diberikan. Pada tahun 2021, tingkat kepuasan terhadap layanan perlindungan meningkat menjadi 83,75% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 83,5% (LKj LPSK, 2021). Kepuasan terhadap layanan ini dikarenakan LPSK dengan cepat memberikan respon terhadap kasus-kasus yang membutuhkan perlindungan bagi saksi dan korban. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK tidak hanya berkaitan dengan perlindungan fisik, melainkan juga memperjuangkan hak-hak saksi dan korban melalui upaya-upaya hukum dan advokasi. Kemudian, di tahun 2022 LPSK semakin menunjukkan peningkatan dalam kepuasan pelayanan dan perlindungan sebesar 84% (LKj LPSK, 2022). Hal tersebut diperkuat oleh jumlah permohonan perlindungan yang diterima oleh LPSK meningkat secara drastis dari tahun 2020 hingga 2024, yakni sebagai berikut. Gambar 1.1 Jumlah Permohonan Perlindungan di LPSK Tahun 2020-2024 Diketahui pada Grafik di atas, bahwa jumlah permohonan perlindungan kepada LPSK selalu mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir. Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan saksi dan korban serta kepercayaan mereka terhadap LPSK sebagai lembaga yang dapat memberikan bantuan dan perlindungan. Lebih lanjut, sejak tahun 2020, LPSK telah berhasil dalam memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial serta psikologis kepada saksi dan korban. Pemberian bantuan medis dan sejenis lainnya semakin beragam dan merata di tahun 2022, yakni sebanyak 751 orang terlindung mendapatkan program bantuan medis dari LPSK (LKj LPSK, 2022). Untuk mendukung program tersebut, LPSK telah bekerja sama dengan 63 rumah sakit yang tersebar di 17 Provinsi, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Hal ini menunjukkan upaya LPSK untuk memastikan bahwa bantuan medis dapat diakses oleh terlindung di berbagai wilayah. Bantuan medis yang diberikan tergantung jenis kejahatan yang dialami oleh saksi dan korban. Di tahun 2022, bantuan medis yang paling banyak diberikan adalah berkaitan dengan perkara pelanggaran HAM berat dengan jumlah 512 terlindung. 1454 2182 6104 7645 10217 2020 2021 2022 2023 2024 Keberhasilan dalam memperkuat sarana dan prasarana untuk memenuhi layanan perlindungan bagi saksi dan korban juga telah dilakukan oleh LPSK, yaitu dengan menyediakan rumah aman (safe house). Fasilitas ini disediakan oleh LPSK untuk melindungi saksi dan korban dari ancaman dan memungkinkan saksi dan korban untuk tetap dapat berpartisipasi dalam proses hukum, sehingga membantu dalam mengungkapkan kebenaran dan keadilan. Namun, dalam menyediakan rumah aman ini terdapat tantangan yang perlu diperhatikan oleh LPSK. Pertama, terkait dengan koordinasi antara LPSK dengan pihak kepolisian; kedua, terkait dengan kerahasiaan lokasi rumah aman; dan ketiga terkait dengan kebutuhan-kebutuhan dasar yang diperlukan, seperti sistem keamanan, layanan psikologis dan konseling, serta logistik. Memfasilitasi kompensasi dan restitusi juga menjadi capaian keberhasilan LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban. Pada tahun 2020, LPSK berhasil membayarkan kompensasi kepada terlindung dengan total nilai Rp43.259.428.736 (LKj LPSK, 2020), di mana hal tersebut menunjukkan komitmen LPSK dalam memberikan bantuan kepada saksi dan korban kejahatan. Meskipun menghadapi berbagai rintangan, termasuk keterbatasan anggaran di awal Semester 2020, LPSK tetap mampu bertahan dan menyesuaikan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kejahatan. Tahun berikutnya (2021), LPSK juga telah berhasil membayarkan kompensasi kepada 378 korban yang bukan hanya berdomisili di Indonesia, melainkan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Australia, Selandia Baru, dan Singapura (LPSK, 2022). Kemudian, pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 95% lalu konsisten mencapai angka yang sama di tahun 2023, di mana LPSK melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp4.310.738.163 dan nilai restitusi sebesar Rp1.883.422.521.054,43. Hal ini menunjukkan komitmen LPSK dalam memberikan kompensasi dan restitusi kepada saksi dan korban kejahatan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pemulihan. Dalam menunjang akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, LPSK mengalami kemajuan di tiap tahunnya. Pada tahun 2021, LPSK menyediakan akses layanan dengan menyediakan 1.099 program perlindungan. Kemudian, pada tahun 2022, akses masyarakat meningkat secara signifikan, di mana LPSK mengembangkan beberapa akses permohonan layanan, seperti pembentukan Call Center 148 dan aplikasi seluler. Pembentukan perwakilan kantor LPSK di daerah juga menjadi salah satu bentuk peningkatan akses layanan perlindungan kepada saksi dan korban. Perwakilan kantor LPSK ini dapat memudahkan masyarakat mendapatkan keadilan karena penanganan kasus menjadi lebih efisien. Per tahun 2021, LPK telah memiliki 2 (dua) kantor perwakilan yang berkedudukan di Kota Medan dan Kota Yogyakarta (LAKIP LPSK, 2023). Pada tahun 2023, LPSK juga telah mendapatkan izin dari KemenPAN-RB untuk membentuk tambahan perwakilan kantor LPSK di Semarang, Surabaya, dan Kupang. Untuk melihat lebih lanjut capaian kinerja LPSK pada periode Renstra 2020-2024, Peneliti telah memetakan 6 (enam) indikator, di mana keenam indikator ini selalu digunakan oleh LPSK untuk mengukur kinerjanya pada tahun 2020-2023. Adapun capaian tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.2 berikut. Tabel 1.2 Capaian Kinerja LPSK Tahun 2020-2024 Indikator Target Realisasi Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Kepuasan Penerima Layanan 83,5 83,7 84 84,2 87,5 80,9 85,6 86,6 86,3 86,0 96,9 102,5 99,5 102,5 98 Indeks Reformasi Birokrasi 75 75 75 81 82 60,1 61,2 64,4 70,4 78,1 80,1 81,6 85,9 86,9 95 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP 100 100 100 100 100 Persentase Terlindung yang Menerima Layanan 90% 90% 90% 90% 90% 100 % 100 % 100 % 100% 100 % 111 111 111 111 111 Pemenuhan Restitusi Berdasarka n Putusan 90% 90% 95% 95% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 111 111 105 105 100 Nilai Akuntabilita s Kinerja 59 68 72 76 76 51,7 52,7 54,7 60,0 60,4 76,0 77,6 80,5 79 79 Sumber: Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020-2024 Untuk capaian kinerja yang menjadi program prioritas nasional, telah terbentuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK/Kelompok Masyarakat Peduli Saksi dan Korban) yang diinisiasikan oleh LPSK dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada tahun 2022. Pembentukan SSK merupakan refleksi perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, yang bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perlindungan saksi dan korban. Program SSK telah berhasil mengukuhkan Anggota SSK sebanyak 547 orang pada akhir 2022 (Angkatan I), 243 orang pada akhir 2023 (Angkatan II), dan 265 orang pada akhir 2024 (Angkatan III) sehingga total keseluruhan sukarelawan SSK yang telah dikukuhkan terealisasi sebanyak 1.051 orang yang berasal dari 15 wilayah di seluruh wilayah Indonesia. Gambar 1.2 Jumlah Sahabat Saksi dan Korban (SSK) 2022-2024 Keberhasilan capaian dari pembentukan SSK ini juga dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan, yakni meliputi memberikan informasi kepada saksi dan korban, mendampingi saksi dan korban melengkapi persyaratan pengajuan permohonan perlindungan, dan mendampingi secara langsung pemohon dan/atau terlindung dari kasus yang sedang dihadapi. Pada tahun 2023, SSK juga memiliki pengembangan program yang berfokus pada: pengembangan kapasitas LPSK, perluasan daerah kerja di luar lokasi pilot programs, pengembangan kelembagaan di tingkat daerah, diseminasi dan penguatan kesadaran masyarakat, dan pengembangan kerja sama dengan mitra kerja LPSK. 66 74 80 68 80 81 172 58 50 61 61 72 62 67 Capaian kinerja selanjutnya yang menjadi prioritas nasional yaitu menghasilkan 3 (tiga) produk kebijakan bidang layanan psikososial, meliputi: peta jalan program rehabilitasi psikososial, pedoman umum program rehabilitasi psikososial, dan pedoman asesmen bagi calon penerima bantuan rehabilitasi psikososial. Produk kebijakan tersebut dibuat untuk memperluas cakupan serta meningkatkan pelaksanaan rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban tindak pidana. Dari periode 2019 hingga 2021, LPSK telah memberikan bantuan psikososial kepada 593 saksi dan korban berupa bantuan pangan, modal usaha, pendidikan, pelatihan usaha serta obat- obatan medis (LAKIP LPSK, 2023). Untuk meningkatkan bantuan rehabilitasi psikososial, LPSK juga mengadakan pelatihan kewirausahaan agar dana kompensasi dapat digunakan secara produktif. Prioritas nasional yang telah dicapai oleh LPSK juga berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan laporan LPSK, pada tahun 2021, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun sebelumnya, yakni dari 254 Permohonan pada tahun 2020 menjadi 486 Permohonan (Hamdi, 2022). Permohonan perlindungan juga terus meningkat pada tahun 2022 dan 2023, yakni masing-masing 536 dan 944 Permohonan (LAKIP LPSK, 2023). Keberhasilan LPSK dalam melindungi saksi dan korban kekerasan seksual dapat dilihat dari jumlah terlindung yang terus meningkat, yakni dari 793 orang pada tahun 2022 menjadi 1.204 orang pada tahun 2023 yang telah dilindungi oleh LPSK (LAKIP LPSK, 2023). Program yang paling banyak dilakukan oleh LPSK dalam melindungi saksi dan korban kekerasan seksual meliputi fasilitasi pemenuhan restitusi, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan psikologis. LPSK juga telah menjalankan program pemulihan atas peristiwa pelanggaran HAM berat terhadap 4.508 korban sejak 2010 hingga sekarang. Pada tahun 2022, terdapat 617 korban pelanggaran HAM berat mendapatkan pemulihan medis, psikologis dan psikososial (LPSK, 2024). Program pemulihan diberikan pada korban dalam peristiwa 1965/66, Penghilangan Paksa 1997/98, Tanjung Priok 1984, Talangsari Lampung 1989, Jambo Keupok 2003, Simpang KKA 1999, Rumoh Geudong 1989 dan Tragedi Mei
1998.Sejak tahun 2013-2023, LPSK juga menjalankan program Santunan Kerohiman sebanyak 159 program. LPSK memberikan Santunan Kerohiman sebesar Rp245 juta pada korban terorisme dan pelanggaran HAM berat pada tahun 2021. 1.2 Potensi dan Permasalahan 1.2.A Identifikasi Tantangan dan Peluang Sebagai upaya mewujudkan lembaga yang memiliki ketahanan terhadap dinamika dan tantangan, maka LPSK mengidentifikasi tantangan dan peluang dari aspek-aspek lingkungan strategis eksternal. Aspek-aspek ini dijabarkan berdasarkan model PESTLE (political, economic, social, technology, legal, and environmental) yang dapat memberikan pandangan komprehensif terkait kapasitas ketahanan, kesiapan atas potensi krisis, serta arah strategis dari organisasi (Tähtinen & Rashidfarokhi, 2024; Srdjevic, et al., 2012). Model PESTLE secara umum digunakan oleh entitas bisnis untuk memberikan pandangan yang menyeluruh mengenai ruang lingkup eksternal beserta strategi yang dapat digunakan untuk tetap menjaga keunggulan kompetitif dari bisnis tersebut (Perera, 2020). Disisi lain, model PESTLE juga dapat menunjukkan secara komprehensif sekaligus multidimensi terkait potensi krisis yang mungkin timbul di masyarakat maupun organisasi (Tähtinen & Rashidfarokhi, 2024). Namun, mengingat relevansinya yang cenderung rendah untuk LPSK, aspek environmental tidak menjadi bagian dari identifikasi. Model PESTLE dapat dideferensiasikan menjadi beberapa model berbeda dalam penggunaannya sebagai kerangka analisis dengan mengurangi maupun menambahkan dimensi lain, karena pada dasarnya model tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu mengidentifikasi faktor eksternal yang berpengaruh pada suatu organisasi (Bouzid, 2020). Tabel 1.3 Tantangan dan Peluang LPSK Berdasarkan Model PESTLE Aspek Strategis Tantangan Peluang Politik ● Belum cukup dikenalnya LPSK di antara APH dan pemerintah daerah sehingga berpotensi menyulitkan dalam upaya kolaborasi dengan stakeholder ● Komitmen stakeholder yang masih lemah dalam mendukung layanan LPSK ● Dukungan politik dari Presiden terhadap perlindungan saksi dan korban, a.l. ditunjukkan melalui kebijakan pemberian kompensasi dan dukungan pembentukan victim trust fund Ekonomi ● Naiknya kebutuhan anggaran sebagai konsekuensi penegakkan hukum ● Restitusi untuk tindak pidana PHB, Terorisme, dan KS ● Atensi masyarakat mendorong upaya dari filantropi dan adanya Public Funding Sosial ● Kurang dikenalnya LPSK oleh masyarakat sehingga jangkauan atas kasus menjadi rendah ● Aktivisme sosial yang terus bertumbuhan menjadikan ruang peningkatan jumlah Sahabat Saksi dan Korban (SSK) ● Dukungan berbagai stakeholder LPSK dalam pemenuhan restitusi sebagai momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik Teknologi ● Butuh upaya besar untuk penyelarasan data laporan kasus antara LPSK, Kepolisian dan Kejaksaan melalui SPPT-TI ● Kebijakan RB tematik dan WBK Legal ● Belum terintegrasinya LPSK dalam sistem hukum formal pidana ● Arah penguatan restorative justice dalam sistem pidana saat ini dan di kalangan APH Aspek Strategis Tantangan Peluang memungkinkan peran lebih besar dari LPSK ● Potensi penguatan dukungan regulasi oleh pemerintah pusat dalam menangani tindak pidana khusus ● Rencana Perubahan KUHAP Sumber: Olahan Peneliti (2024) Dari segi politik dan hubungan kelembagaan horizontal, posisi LPSK sejatinya cukup resisten terhadap bias maupun kepentingan sektoral. Hal tersebut disebabkan oleh adanya hubungan isomorfis antara LPSK dan institusi lain (Subangun & Hardjosoekarto, 2023). LPSK sebagai lembaga non struktural memiliki posisi strategis yang minim akan adanya gesekan antar instansi. Intervensi serta advokasi yang dilakukan oleh LPSK sendiri bersifat amplifikasi, di mana pihak-pihak yang menjadi stakeholder LPSK sebenarnya memiliki kewajiban yang sama dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Beberapa temuan awal di lapangan juga turut mengkonfirmasi hal tersebut. Gesekan ataupun penolakan dari instansi maupun aparat penegak hukum hampir tidak pernah terjadi. Hal ini membuktikan bahwa upaya intervensi dan advokasi yang dilakukan oleh LPSK turut mendukung kepentingan masyarakat, instansi, lembaga, serta stakeholder lainnya. Namun, yang patut menjadi perhatian adalah masih banyaknya isu-isu prosedural dan tumpang tindih kewenangan antara LPSK dan instansi lain yang terlibat dalam upaya kolaborasi. Hal ini tidak lepas dari belum cukup dikenalnya LPSK oleh pranata perlindungan saksi dan korban di tingkat lokal, yang dapat disebabkan oleh: 1) belum adanya representasi LPSK secara merata di seluruh daerah di Indonesia; dan/atau 2) belum terinstitusionalisasinya kerja sama LPSK dengan APH di internal organisasi APH. Selain itu, LPSK juga masih belum mendapatkan komitmen kuat yang berasal dari stakeholder pada K/L/D dalam mendukung penyelenggaraan layanan perlindungan. Di sisi lain, LPSK memiliki kekuatan politik yang ditunjukkan oleh dukungan penuh pemerintah dan DPR. Presiden, misalnya, telah menunjukkan komitmen penuh terhadap perlindungan saksi dan korban melalui pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat. Selain itu, perluasan akses restitusi dan kompensasi juga ditunjukkan jajaran eksekutif dengan gagasan pembentukan victim trust fund. Dukungan politik juga ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui mitra kerja dan Badan Anggaran yang menyetujui sejumlah program dan kegiatan LPSK di kurun waktu 2020- 2024. Dukungan pemerintah terkait akselerasi regulasi juga dapat menghasilkan konsekuensi bagi LPSK berupa tantangan pada kerangka regulasi (regulatory framework) yang digunakan dalam penyelenggaraan perlindungan. Rencana Revisi KUHAP dan perubahan KUHP yang telah menjadi agenda pemerintah di masa mendatang adalah salah satu tantangan besar yang harus dihadapi LPSK dalam dinamika penyelenggaraan pemenuhan hak saksi dan korban. Tantangan lain yang dihadapi oleh LPSK adalah adanya peningkatan jumlah kasus pidana prioritas, yaitu pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat. Penyelenggaraan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana tersebut memerlukan sumber daya yang cukup besar serta strategi khusus. Hal tersebut diperlukan agar peran LPSK dalam proses peradilan pidana dapat berkontribusi tidak hanya dalam konteks kehadirannya memberikan perlindungan, namun juga berkontribusi memberikan rasa aman pada saksi dan korban guna pengungkapan perkara di pengadilan. LPSK sebagai lembaga negara yang agile dan adaptif terhadap perubahan sistem hukum peradilan pidana yang diatur dalam KUHP dapat terus berkontribusi secara positif terhadap pemenuhan hak-hak terlindung pada tindakan kejahatan kontemporer. Seperti halnya kejahatan lingkungan yang memiliki cakupan subjek terlindung yang luas dan abstraksi yang tinggi. LPSK diharapkan dapat melakukan penyesuaian dan perluasan subjek perlindungan dalam konteks perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan dari tindakan kejahatan dengan bentuk yang baru atau new and emerging forms of crime. Selain itu, LPSK masih menghadapi tantangan lainnya, yaitu belum menjadinya LPSK sebagai bagian dari sistem hukum formal pidana di Indonesia. Akibatnya, pada tataran operasional, banyak APH yang belum memahami peran dan kedudukan LPSK. Hal ini berujung pada disintegrasi dalam penanganan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Integrasi antara LPSK dan APH dapat memperkuat kedudukan hukum LPSK dalam fungsinya untuk mengadvokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban. Hal ini merupakan persoalan dan tantangan legal yang bukan hanya perlu upaya signifikan dari LPSK sendiri, namun juga lembaga eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang mendukung. Pada kenyataannya di lapangan, perwakilan LPSK telah bekerja dengan baik dan berkolaborasi dengan stakeholder lain meskipun posisi LPSK adalah lembaga negara non-struktural yang belum masuk ke dalam proses peradilan pidana. Selain itu, masuknya LPSK pada sistem peradilan pidana tersebut juga dapat mendorong adanya integrasi data antara LPSK dan lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI). Integrasi data tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan kasus serta penjaminan perlindungan hak terlindung. Hal tersebut sangat memungkinkan dilakukan karena dengan adanya sistem teknologi informasi, pengawalan proses yang dapat diakses secara simultan oleh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana dan LPSK itu sendiri. Secara garis besar, terdapat peluang untuk mendorong integrasi data tersebut melalui program Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Integrasi sistem dan data antara instansi-instansi yang berkaitan dalam sistem pidana dapat ditetapkan sebagai reformasi birokrasi tematik (RB Tematik) dan menjadi prasyarat dalam pengusulan zona integritas dan wilayah bebas korupsi (ZI-WBK), sehingga LPSK maupun instansi-instansi terkait lainnya secara bersama-sama terdorong untuk melakukan integrasi tersebut. Selain itu, LPSK juga dapat menjadi salah satu lembaga yang diikutsertakan dalam integrasi data melalui Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang sedang diselenggarakan oleh lembaga penegak hukum dan dikembangkan oleh Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Selain itu, realisasi RB Tematik tersebut juga dapat menjadi katalisator program lain yang diemban oleh LPSK. Salah satunya mengenai Dana Bantuan Korban (DBK) yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tertera pada UU TPKS sudah diamanatkan kepada LPSK. DBK tersebut dapat diintegrasikan kepada RB Tematik pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang diharapkan dapat mengurai dan menjawab kesenjangan (bottleneck) yang ada pada realisasi pemberian kompensasi dan restitusi kepada terlindung. Dengan adanya integrasi tersebut, pemenuhan hak terlindung berupa kompensasi dan restitusi terhadap korban kejahatan seksual dapat direalisasikan dengan baik selain bergantung pada upaya kompensasi yang dilakukan oleh terdakwa. Selain Dana Bantuan Korban (DBK), LPSK juga memiliki peluang berupa pembentukan Victim Trust Fund (VTF) sebagai jawaban atas kebutuhan pendanaan kompensasi yang berasal dari public, private, people, and philanthropy partnership (P5). Adanya bentuk kolaborasi ini selain menjadi peluang juga secara langsung menjadi tantangan bagi LPSK itu sendiri. LPSK perlu melakukan kajian kelembagaan yang menentukan bagaimana posisi VTF ini dalam postur organisasi LPSK berikut serta terkait operasionalisasi teknis dan sistem akuntabilitas pendanaan yang melekat didalamnya. Tabel 1.4 Pagu Anggaran LPSK tahun 2020-2024 Anggaran Tahun (dalam ribuan rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 Anggaran Belanja Reguler 41.287.545 79.417.515 144.965.605 164.473.091 279.461.666 Anggaran Belanja Tambahan 60.125.373 4.083.224 - - - Sumber Anggaran Lainnya - 62.100.000 - 65.533.855 - Total Pagu Anggaran 101.412.918 143.563.798 144.965.605 296.234.394 279.461.666 *Tahun berjalan Sumber: LAKIP LPSK Tahun 2020-2024 Dari perspektif ekonomi, LPSK sendiri memiliki tantangan yang besar dalam pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan oleh negara. Berdasarkan dokumen laporan kinerja (Tabel 1.4), alokasi pagu anggaran LPSK pada tahun 2020-2023 selalu mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2020, LPSK mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sebesar Rp101.412.918.000,00, terdiri dari anggaran reguler sebesar Rp41.287.545.000,00 dan anggaran belanja tambahan sebesar Rp60.125.373.000,00. Di tahun berikutnya yaitu tahun 2021 LPSK mendapatkan dukungan dari APBN sebesar Rp79.417.515.000,00 serta tambahan anggaran pemberian layanan perlindungan sebesar Rp4.083.224.000,00 dan pembayaran kompensasi kepada korban terorisme masa lalu sebesar Rp62.100.000.000,00. Dengan demikian total pagu anggaran LPSK tahun 2021 menjadi Rp143.563.798.000,00. Pada tahun 2022, alokasi pagu anggaran LPSK pada awal tahun 2022 adalah Rp152.595.374.000,00. Pagu ini naik sebesar 92,14% dibandingkan dengan pagu tahun 2021 sebesar Rp79.417.515.000,00. Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 tahun 2022, pagu LPSK mengalami penyesuaian otomatis (automatic adjustment) pada awal tahun 2022 sebesar Rp7.627.769.000,00. Dengan demikian, total pagu anggaran LPSK tahun 2022 yang dapat dimanfaatkan adalah sebesar Rp 144.965.605.000,00. Kemudian pada tahun 2023, telah direalisasikan anggaran yang sebesar Rp 294.241.499.614,00 atau 99,33% dari total pagu anggaran sebesar Rp 296.234.394.000,00 yang bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp 164.473.091.000,00 dan Hibah sebesar Rp 65.533.855.229,00. Hingga pada tahun 2024 saat tahun anggaran masih berjalan, total pagu anggaran LPSK telah mencapai angka Rp 279.461.666.000,00. Peningkatan pagu anggaran yang signifikan tersebut harus memiliki konsekuensi penegakan hukum dan pemenuhan hak terlindung yang juga meningkat secara signifikan. Efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam upaya perlindungan juga harus ditingkatkan agar tidak ada penurunan kualitas hasil perlindungan dari setiap rupiah yang dikeluarkan (diminishing returns). Namun di sisi lain, LPSK juga menerima tambahan anggaran yang didapat melalui hasil kolaborasi filantropi yang pernah dilakukan LPSK saat menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqah Muhammadiyah (Lazismu) serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialokasikan oleh PT Pegadaian (Persero) untuk bantuan kepada korban. Kedua hal ini sangat berpotensial untuk dikembangkan menjadi sumber dana pembiayaan oleh masyarakat untuk pemenuhan hak saksi dan korban. Seperti halnya dengan adanya peningkatan kebutuhan akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme dan kekerasan seksual. Meskipun pendanaan pembayaran restitusi untuk tindak pidana tersebut dapat bermuara di pemerintah, namun LPSK memiliki tugas besar untuk bertanggung jawab pada perhitungan, rekomendasi, serta pengawalan hingga pemenuhan hak-hak korban tersebut tuntas. Sebagai lembaga negara, hal tersebut merupakan tantangan bagi LPSK untuk melakukan perhitungan yang proporsional agar mencegah pemenuhan restitusi tersebut menjadi burden dalam konteks alokasi anggaran yang akan dikeluarkan negara. Namun di sisi lain, hal ini merupakan momentum bagi LPSK untuk meningkatkan kepercayaan publik di masyarakat sebagai lembaga negara yang mampu untuk mengadvokasikan dan memperjuangkan hak-hak saksi dan korban untuk mencapai akses terhadap keadilan. Yang tidak kalah penting, LPSK juga memiliki pekerjaan rumah terkait branding dan eksistensi di masyarakat. Selain karena tergolong sebagai lembaga negara yang dapat dikatakan cukup baru, rendahnya tingkat keterkenalan di masyarakat juga disebabkan oleh posisi LPSK yang belum ada pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat yang berurusan dengan hukum tidak memiliki literasi terhadap eksistensi LPSK dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak individu, baik saksi maupun korban, yang terlibat pada proses peradilan pidana. Di sisi lain, LPSK sendiri membutuhkan adanya laporan yang masuk sebagai gerbang dimulainya upaya perlindungan dan pemenuhan hak tersebut. Oleh karena itu, promosi serta sosialisasi terkait pemenuhan hak dan advokasi yang dilakukan oleh LPSK masih sangat dibutuhkan oleh khalayak luas terutama terhadap kelompok masyarakat yang memiliki literasi hukum yang rendah. Mengingat terus berkembangnya masyarakat Indonesia dari segi demografis, problematika branding ini juga menuntut LPSK untuk terus melakukan adaptasi. Berdasarkan data demografis penduduk yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik RI, jumlah penduduk dalam kelompok umur yang terkategorisasi sebagai kalangan Gen Z dan Gen Alpha tercatat sejumlah 111.070 Juta Jiwa atau 39,8 % dari total populasi di Indonesia. Jika disandingkan dengan rasio potensi korban kejahatan yang mencapai 137 kasus per 100.000 penduduk, maka potensi korban kejahatan yang berasal dari kelompok umur tersebut mencapai angka 152.165 jiwa. Seperti halnya dengan kontekstualisasi pemberian perlindungan pada tindak pidana yang terus berkembang, kontekstualisasi ini perlu dilakukan dari segi branding di masyarakat. Dengan meningkatnya populasi masyarakat Indonesia yang tergolong ke dalam kalangan demografis baru yaitu Gen Z & Gen Alpha, LPSK perlu berinovasi untuk menjangkau kalangan tersebut. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar upaya pemberian perlindungan kepada terlindung yang berasal dari Gen X & Gen Alpha dapat terlaksana dengan baik tanpa menghilangkan atau merubah konteks dan proporsi perlindungan yang diberikan. Meskipun keterkenalan LPSK di masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk diselesaikan, keterlibatan masyarakat yang peduli terhadap saksi dan korban tidak terpengaruh. Aktivisme masyarakat melalui SSK justru menjadi perpanjangan tangan LPSK dari pusat untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak saat berurusan dengan sistem peradilan pidana. Dengan segala keterbatasannya, LPSK telah berhasil merawat aktivisme masyarakat melalui SSK dengan diadakannya dukungan pelatihan, peningkatan kapasitas, serta dukungan dana operasional dalam menjalankan tugas. 1.2.B Identifikasi Kekuatan dan Kelemahan Internal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Untuk menghasilkan gambaran yang komprehensif dan menyeluruh, selain melihat kondisi eksternal, juga dibutuhkan pembahasan mengenai kondisi internal organisasi. Kapabilitas dan kondisi organisasi pada dasarnya akan sangat menentukan pencapaian tujuan pembangunan yang ditargetkan (Farazmand, 2002). Semakin baik dan mature kondisi organisasinya, semakin mudah organisasi mencapai target organisasi dan tujuan pembangunan. Kondisi kelembagaan suatu organisasi dapat dilihat dari lima dimensi, yaitu leadership and culture, collaboration, delivery, people, resource and risk. Kepemimpinan dan budaya sangat berpengaruh dalam membentuk organisasi. Dimensi ini mencakup beberapa elemen seperti sejauh mana kapabilitas pemimpin dalam mengembangkan visi, misi, strategi, menumbuhkan budaya perubahan dan inovasi, monitoring evaluasi kinerja organisasi, menginternalisasi integritas, hingga melakukan regenerasi kepemimpinan. Dimensi kedua, yakni kolaborasi yang mencakup kemampuan dalam melakukan relasi intra-organisasi, mulai dengan membangun trust, membentuk shared outcome bersama, serta menjalin kemitraan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Dimensi ketiga yaitu delivery yang menggambarkan bagaimana organisasi dapat memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memenuhi target kinerja, hingga mengadopsi praktik baik (best practices) dari berbagai negara yang telah berhasil menyelenggarakan layanan. Selanjutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang merupakan dimensi keempat, membahas mengenai kemampuan perencanaan dan pengembangan kapasitas SDM agar sesuai dengan kebutuhan organisasi di masa depan. Selain itu, dimensi ini juga berfokus pada kemampuan untuk mengembangkan dan menjaga lingkungan kerja yang inklusif dan dinamis. Dimensi terakhir, yakni Sumber Daya dan Risiko mencakup kapabilitas untuk melakukan manajemen aset, data/informasi, keamanan siber, manajemen keuangan, hingga manajemen risiko. Berdasarkan beberapa sumber dokumen pemerintah dan Focus Group Discussion yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, dapat dipetakan gambaran kondisi internal LPSK sebagai berikut. Tabel 1.5 Kekuatan dan Kekurangan Internal LPSK Dimensi Kekuatan Kekurangan Leadership and Culture Para pimpinan LPSK memiliki beragam latar belakang yang memperkuat jejaring LPSK. Selain itu, semangat aktivisme juga ditumbuhkan oleh para pimpinan LPSK kepada para pegawai Pergantian pimpinan atau pejabat struktural kadang membawa perubahan arah kebijakan yang tidak konsisten. Collaboration Jejaring dengan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sangat baik Ketidakjelasan tata hubungan kantor pusat dan perwakilan Aktif mengadvokasi masyarakat Tidak terdapat joint outcome/ intermediate outcome yang jelas antara kantor pusat dan perwakilan Minimnya peran SSK dalam mengawal kasus mulai dari proses awal hingga akhir Dimensi Kekuatan Kekurangan Delivery Capaian kinerja layanan LPSK sudah sangat baik Kurangnya responsivitas dalam penanganan kasus Tingkat kepercayaan terhadap LPSK Belum adanya standar yang dapat menjadi ukuran proses dan kinerja dalam pemberian layanan Masih adanya kasus yang seringkali ditolak karena dianggap tidak prioritas People Telah terbentuk jabatan fungsional penata perlindungan saksi dan korban Ketidakseimbangan jumlah pegawai LPSK dengan beban kerja Minimnya pemahaman mengenai isu-isu tertentu (restitusi, kompensasi, dll) Resourcing and Risk Militansi Relawan SSK Minimnya Sarana Prasarana SSK Jika melihat risiko challenging, ini meningkatkan urgensitas LPSK semakin strategis Keterbatasan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan LPSK Anggaran LPSK tidak berbanding lurus dengan beban kerja, risiko, dan kinerja yang dihasilkan Kebutuhan primer relawan SSK belum terpenuhi (tentatif diperlukan/tidak) Penanganan kasus kekerasan masih mengandalkan bukti yang telah tervisualisasi secara fisik Pada dimensi collaboration, LPSK memiliki keunggulan dan kelebihan yang cukup strategis, yaitu jejaring dengan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sangat baik. Jejaring ini dapat menjadi modal besar bagi LPSK untuk melaksanakan berbagai program prioritas karena SSK tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Keberadaan SSK akan sangat membantu kerja LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana karena berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, pihak yang mendampingi korban adalah SSK. SSK dapat dikatakan sebagai pihak terdekat dari korban maupun saksi, sehingga keberadaannya akan mengakselerasi upaya dan terobosan yang dilakukan oleh LPSK. Kekuatan selanjutnya dari dimensi collaboration adalah upaya LPSK yang aktif untuk terus mengadvokasi masyarakat mengenai peradilan pidana, akses untuk melaporkan kasus pidana, hingga pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban. Upaya ini tentu juga didukung oleh SSK yang menjembatani LPSK dengan berbagai stakeholder khususnya masyarakat. Namun demikian, dari sisi collaboration juga terdapat kekurangan seperti ketidakjelasan tata hubungan antara kantor pusat dan perwakilan. Baik Keputusan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor KEP- 098/1/LPSK/02/2021 tentang Tata Hubungan Kerja Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah maupun Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK Nomor Kep-540/2/LPSK/09/2022 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan LPSK, belum tergambarkan hubungan atau relasi antara kantor pusat dan perwakilan dalam mengawal berbagai kasus. Kondisi ini akan berdampak pada efektivitas penyelesaian kasus yang dikawal oleh LPSK. Selain itu, berdasarkan Rencana Strategis LPSK tahun 2020-2024 belum terlihat adanya joint outcome baik antar unit di LPSK maupun antara kantor pusat dan perwakilan. Dimensi selanjutnya yaitu delivery yang berfokus pada layanan yang diberikan oleh LPSK. Dimensi delivery ini menjadi unggulan LPSK. Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023, hampir seluruh sasaran dapat dicapai, khususnya dalam memberikan layanan, baik tindak lanjut permohonan maupun layanan perlindungan. Layanan yang sudah baik ini juga berdampak pada tingkat kepercayaan terhadap LPSK. Hal ini telah menjadi perhatian LPSK yang mana tercantum dalam Rencana Strategis LPSK tahun 2020-2024. Namun demikian, di sisi lain juga terdapat beberapa masukan kepada LPSK untuk meningkatkan responsivitas dalam penanganan kasus. Responsivitas ini pada dasarnya sangat bergantung pada sumber daya yang dimiliki oleh LPSK, baik dari segi SDM dan anggaran. Dari sisi dimensi people, LPSK memiliki tantangan yang cukup besar untuk menjalankan berbagai mandat yang diberikan Undang-Undang. Berdasarkan data kepegawaian LPSK tahun 2023, total pegawai LPSK berjumlah 425 orang dengan persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 59,06% dan Non-ASN sebanyak 40,94%. Apabila melihat beban kerja dan kompleksitas kasus aduan yang diterima oleh LPSK dari berbagai penjuru nusantara, jumlah pegawai di LPSK belum cukup representatif. Ketidakseimbangan antara jumlah pegawai dengan beban kerja akan mempengaruhi efektivitas layanan yang diberikan oleh LPSK kepada stakeholder dan masyarakat. Lebih dalam lagi, berdasarkan hasil FGD dengan stakeholder, pemahaman mengenai isu-isu tertentu baik yang berkenaan dengan kasus maupun persidangan masih minim dimiliki oleh pemerintah, termasuk pegawai internal LPSK. Contoh isu-isu yang sering muncul adalah terkait dengan restitusi dan kompensasi. Dimensi terakhir adalah resourcing and risk. Kondisi internal LPSK dilihat dari dimensi ini memiliki kekuatan dan kekurangan. LPSK memiliki kekuatan dari tingginya militansi relawan SSK. Kekuatan ini menjadi salah satu basis resource LPSK dalam melaksanakan berbagai terobosan sampai di level yang paling dekat dengan masyarakat. Selain itu, apabila melihat risiko yang diampu oleh LPSK cukup challenging, hal ini dapat menjadi landasan untuk meningkatkan urgensitas kelembagaan LPSK menjadi lebih strategis. Semakin tinggi urgensitas suatu organisasi maka sumber daya yang harus diberikan juga seharusnya lebih tinggi. Selain kekuatan, LPSK juga memiliki kekurangan yang cukup signifikan dari dimensi ini. Pertama, SSK pada bagian sebelumnya dijelaskan sebagai kekuatan LPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, namun tidak didukung oleh sarana prasarana di lapangan. SSK mendapatkan kesulitan mulai pada saat pendampingan saksi atau korban karena keterbatasan hal-hal pendukung teknis. Alat pendukung teknis ini sering dianggap tidak begitu penting, namun dalam kasus-kasus tertentu justru alat pendukung ini memiliki fungsi signifikan dalam pengumpulan bukti, contohnya alat perekam atau recorder. Kedua, adanya keterbatasan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan LPSK. Salah satu penyebabnya adalah karena perwakilan LPSK di daerah belum terbentuk sehingga kurang optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Teknologi informasi dalam hal ini bisa dimanfaatkan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum memiliki kantor perwakilan. Ketiga, anggaran yang didapatkan oleh LPSK belum sebanding dengan beban kerja dan risiko yang diampu. Terlebih, berbagai aduan dan kasus yang disampaikan ke LPSK sangat bergantung pada hidup dan mati seseorang. Secara administratif, terdapat beberapa kasus tertentu yang belum dapat diwadahi oleh “kotak-kotak” anggaran dan belanja karena kompleksitas kasus pidana yang ditangani. Tidak jarang, pendanaan yang masih minim ini justru ditanggung kekurangannya oleh relawan-relawan yang berada di lapangan. Hal ini juga berhubungan dengan kekurangan keempat, yaitu kebutuhan primer relawan SSK yang belum terpenuhi. Namun demikian, dukungan anggaran untuk relawan ini masih perlu dianalisis lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan kebutuhan baik dari sisi LPSK maupun relawan. 1.2.C Analisis Bauran Lingkungan Strategis Internal dan Eksternal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan hasil identifikasi kondisi lingkungan strategis eksternal maupun internal, langkah selanjutnya adalah penilaian/asesmen dan pengembangan strategi berdasarkan bauran kondisi lingkungan strategis tersebut. Bauran strategi yang dapat dibangun dilakukan dengan mengkombinasikan kondisi lingkungan strategis internal dan eksternal, yaitu antara kekuatan (strengths) dengan peluang (opportunities) dan tantangan (challenges), dan kelemahan (weaknesses) dengan peluang (opportunities) dan tantangan (challenges). Dari bauran ini, diperoleh strategi: 1) SO, yaitu strategi yang berfokus pada pemanfaatan kekuatan-kekuatan internal organisasi untuk mengkapitalisasi peluang-peluang yang ada di lingkungan eksternal organisasi; 2) SC, yaitu strategi yang berfokus pada peningkatan kekuatan organisasi untuk memitigasi atau mengurangi dampak dari tantangan di lingkungan eksternal; 3) WO, yaitu strategi yang berfokus pada pengambilan kesempatan/peluang dari lingkungan eksternal untuk mengatasi kelemahan dari sisi internal organisasi; dan 4) WC, yaitu strategi yang berfokus pada mengurangi kelemahan internal maupun dampak dari tantangan eksternal organisasi. Gambar 1.3 Matriks Bauran Lingkungan Strategis Internal dan Eksternal LPSK Bauran 1: Strategi SO (strengths-opportunities) ● Mengadvokasi kepada para pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan dalam rangka penguatan Sahabat Saksi dan Korban. ● Mendorong jejaring yang telah dimiliki untuk meningkatkan dukungan anggaran dari corporate social responsibility dan filantropi dalam skema victim trust fund. ● Memperkuat peran jabatan fungsional penata perlindungan saksi dan korban dalam memberikan panduan standar dan penguatan kapasitas SSK di daerah. Bauran 2: Strategi SC (strengths-challenges) ● Membangun kolaborasi yang terinstitusionalisasi secara formal maupun informal dengan APH, pemerintah daerah, dan akademisi dalam penguatan citra dan peran LPSK. ● Memberikan peningkatan kompetensi SSK tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga dalam memperkenalkan access to justice kepada masyarakat melalui LPSK. Bauran 3: Strategi WO (weaknesses-opportunities) ● Memperbanyak jumlah dan memperkuat jejaring SSK sebagai perpanjangan tangan LPSK di tengah minimnya jumlah SDM LPSK. ● Mendorong RB tematik dan WBK di bidang perlindungan saksi dan korban di kalangan instansi yang terdapat pada sistem pidana guna mendorong integrasi data dan proses bisnis antarinstansi, serta guna menjadi focusing event dalam rangka memperbaiki tata hubungan antara kantor pusat dan perwakilan di LPSK. Bauran 4: Strategi WC (weaknesses-challenges) ● Mengoptimalkan SSK yang ada dalam rangka membangun citra LPSK di masyarakat dan pemerintah daerah. ● Mengubah pola pelaksanaan kegiatan dalam rangka efisiensi anggaran, sehingga lebih banyak kasus dan terlindung yang dapat ditangani. Visi LPSK sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan sekaligus unsur pendukung dari visi pembangunan nasional 2025-2029 yaitu "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi ini menjadi tahap pertama dari agenda pembangunan jangka panjang nasional 2025- 2045, di mana pembangunan nasional dipandang sebagai upaya transformasional dan agenda pembangunan lima tahun pertama merupakan tahap penguatan fondasi transformasi. Terdapat tiga agenda transformasi yang telah ditetapkan yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola, serta dua agenda pembangunan lain yaitu supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia; dan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Dalam kerangka ini, LPSK secara langsung berkontribusi terhadap agenda supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia. Berlandaskan kerangka pikir tersebut, visi LPSK 2025-2029 dirumuskan sebagai berikut: “Terwujudnya Keadilan bagi Saksi dan Korban Menuju Indonesia Emas 2045” Dalam rumusan visi di atas, keadilan, atau lebih spesifik lagi akses masyarakat terhadap keadilan, memiliki makna yang mendalam karena merupakan salah satu isu strategis pembangunan nasional 2025-2029. Dalam hal keadilan bagi saksi dan korban, ini terwujud manakala para saksi dan korban dapat mengikuti proses peradilan sesuai dengan perannya masing-masing dan terbebas dari segala bentuk ancaman. Keadilan harus terwujud bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi dan memastikan hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum dihormati dan dipenuhi. 2.2 Misi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Misi LPSK pada dasarnya merupakan pengembangan atas tugas dan fungsi LPSK yang di kontekstualisasi dengan visi LPSK. Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, LPSK bertugas/bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Dengan pertimbangan tersebut, maka rumusan misi LPSK untuk mendukung visi LPSK 2025-2029 adalah: 1) Memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui perlindungan serta pemenuhan hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana; dan 2) Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Rumusan misi tersebut memberikan pedoman umum atas orientasi strategis LPSK untuk periode 2025-2029 yang dapat dijabarkan sebagai berikut. Misi 1 : Memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui perlindungan serta pemenuhan hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. LPSK merupakan lembaga yang dibentuk secara spesifik untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Upaya untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana terutama saksi dan korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan serta keamanan saksi dan korban. Memperluas akses terhadap keadilan berarti memastikan bahwa masyarakat, terutama mereka yang menjadi saksi atau korban, memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses peradilan dan memperoleh keputusan yang adil, tanpa adanya hambatan, diskriminasi, atau ketidakadilan. Perlindungan merupakan tindakan yang diambil untuk memastikan saksi dan korban tidak mengalami ancaman atau intimidasi dari pihak manapun, baik dari pelaku kejahatan maupun pihak lain yang mungkin berusaha menghalangi keterlibatan mereka dalam proses hukum. Pemenuhan hak berarti memastikan bahwa saksi dan korban memiliki hak-hak yang diakui oleh hukum, seperti hak untuk dilindungi, hak untuk mendapatkan informasi tentang proses peradilan, hak untuk mendapatkan kompensasi atau restitusi (bagi korban), dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Misi 2 : Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Upaya untuk memastikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja dengan standar yang tinggi dalam memberikan layanan dan perlindungan kepada saksi dan korban. Profesionalitas mengacu pada kemampuan LPSK untuk menjalankan tugasnya secara efisien, terampil, dan sesuai dengan standar etika yang berlaku. Ini berarti LPSK harus memiliki sumber daya manusia yang terlatih, prosedur kerja yang jelas, dan kemampuan untuk menangani situasi yang kompleks dengan keahlian yang tepat. Profesionalitas ini juga mencakup kemampuan LPSK untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada saksi dan korban. Akuntabilitas berarti LPSK harus bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya. Ini mencakup kewajiban LPSK untuk dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dan pihak yang berwenang, baik dalam hal penggunaan anggaran, kebijakan yang diterapkan, maupun hasil perlindungan yang diberikan. Akuntabilitas memastikan bahwa LPSK dalam semua tindakan yang diambil berorientasi pada kepentingan saksi dan korban. 2.3 Tujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Berangkat dari rumusan visi dan misi LPSK 2025-2029 sebagaimana dijabarkan di atas, tujuan LPSK 2025-2029 dirumuskan sebagai berikut:
1.Terwujudnya perlindungan saksi dan korban yang berkualitas serta berbasis pendekatan integratif dan holistik. Tujuan ini diukur dengan indikator kinerja tujuan 1 (IKT-1) yaitu Indeks Perlindungan Saksi dan Korban.
2.Terwujudnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tangguh dan tepercaya. Tujuan ini diukur dengan indikator kinerja tujuan 2 (IKT-2) yaitu Nilai Persepsi Publik dan Indikator kinerja tujuan 3 (IKT-3) yaitu Indeks Reformasi Birokrasi. Tujuan pertama mengandung makna bahwa LPSK dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang perlindungan saksi dan korban bergerak dengan dua pendekatan utama: 1) Perlindungan integratif, yaitu perlindungan yang dilakukan secara selaras dan terkoordinasi antara LPSK dengan pihak-pihak lain yang terkait, termasuk aparat penegak hukum, instansi pemerintah pusat, dan instansi pemerintah daerah lainnya. Integrasi intervensi ini diharapkan meningkatkan cost-effectiveness dari perlindungan saksi dan korban, di mana bentuk dan langkah perlindungan dilakukan secara terencana dan bersifat shared responsibility. 2) Perlindungan holistik, yaitu perlindungan yang dilakukan secara utuh. Artinya, perlindungan saksi dan korban tidak hanya diberikan secara formalitas dan prosedural semata-mata, tetapi merupakan upaya komprehensif untuk memastikan peran saksi (termasuk saksi pelaku, pelapor, dan ahli) dalam proses peradilan berjalan optimal dan memastikan pulihnya keberfungsian korban secara fisik, psikologis, dan sosial. Tujuan kedua mengandung makna bahwa LPSK yang tidak hanya mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada saksi dan korban, tetapi juga memiliki kredibilitas yang tinggi serta daya tahan yang kuat dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang terjadi dalam proses peradilan.
1.Tangguh yaitu kemampuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tetap efektif dan memberikan perlindungan meskipun menghadapi berbagai tantangan, seperti ancaman terhadap keselamatan saksi dan korban, atau bahkan tekanan dari pihak yang tidak mendukung proses hukum. LPSK yang tangguh mampu bertahan dan terus beroperasi dengan baik meski dalam kondisi sulit atau penuh tekanan.
2.Tepercaya berarti LPSK harus memiliki integritas yang tinggi dan dapat diandalkan dalam menjalankan tugasnya. Ini termasuk kemampuan untuk menjaga kerahasiaan informasi, memberikan pelayanan yang adil dan tidak berpihak, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan kepentingan saksi dan korban. Kepercayaan publik terhadap LPSK sangat penting, karena saksi dan korban harus merasa aman dan yakin bahwa lembaga ini akan melindungi mereka tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan atau ketidakadilan. 2.4 Sasaran Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara riil oleh organisasi, yang mencerminkan dampak yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program. Lembaga perlindungan memiliki 2 sasaran strategis 2025-2029, yaitu:
1.Sasaran strategis pertama (SS.1) : Meningkatnya Efektivitas Perlindungan Saksi dan Korban Efektivitas dalam hal ini mengandung makna bahwa perlindungan saksi dan korban tidak hanya diharapkan terlaksana, tetapi membawa dampak yang positif terhadap saksi dan korban. Bagi saksi (termasuk saksi pelaku, pelapor, dan ahli) diharapkan perlindungan dapat memastikan terlaksananya peran mereka dalam proses peradilan secara efektif. Adapun bagi korban diharapkan perlindungan dapat menjaga atau meningkatkan keberfungsian fisik, psikologis, dan sosial mereka. Oleh karenanya, sasaran strategis ini akan diukur dengan indikator kinerja sebagai berikut. Indikator kinerja sasaran strategis pertama (IKSS-1) yaitu Nilai Indeks Perlindungan Saksi dan Korban.
2.Sasaran strategis kedua (SS.2) : Meningkatnya kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Meningkatnya kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat diartikan sebagai peningkatan tingkat keyakinan atau rasa aman yang dimiliki masyarakat terhadap kinerja dan kemampuan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Kepercayaan ini akan terbentuk ketika LPSK lebih efektif dan responsif dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, menangani kasus dengan profesionalitas yang tinggi dan keberhasilan LPSK dalam menyelesaikan atau menangani kasus- kasus perlindungan saksi dan korban yang mendapat perhatian publik. Indikator kinerja sasaran strategis kedua (IKSS.2) yaitu Nilai Persepsi Publik LPSK dan (IKSS.3) yaitu Indeks Reformasi Birokrasi. Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel dan berintegritas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Identifikasi dan pengelolaan risiko menjadi bagian penting dalam mendukung tercapainya sasaran strategis dan meminimalkan potensi gangguan terhadap pencapaian tujuan kelembagaan. Dalam pelaksanaan manajemen risiko, LPSK telah melakukan proses identifikasi terhadap risiko-risiko utama yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan sasaran strategis. Risiko-risiko tersebut berasal dari faktor internal maupun eksternal yang dapat berdampak terhadap pemberian perlindungan kepada saksi dan korban, efektivitas pelayanan, maupun reputasi kelembagaan. Berikut ini adalah tabel identifikasi risiko LPSK berdasarkan hasil analisis dan penilaian risiko yang telah dilakukan: No Sasaran Strategis Pernyataan Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlaku 1 Sasaran Strategis 1 Ketidaksesuaian harapan publik dengan kemampuan layanan LPSK Komunikasi realistis, pengelolaan ekspektasi publik Sekretariat Jenderal 2 Sasaran Strategis 1 Rendahnya kualitas koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait Optimalisasi perjanjian kerja sama, SOP bersama, dan pelatihan lintas sektor Sekretariat Jenderal 3 Sasaran Strategis 2 Pelayanan publik LPSK belum sepenuhnya berbasis kebutuhan korban dan saksi Revitalisasi standar layanan berbasis empati dan keadilan restoratif Sekretariat Jenderal Dalam mewujudkan 2 sasaran strategis tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki 2 program yaitu: A. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum yang memiliki 2 sasaran program yaitu:
1.Sasaran Program pertama (SP-1) : Meningkatnya aksesibilitas layanan perlindungan saksi dan korban. Ini berarti bahwa semakin banyak orang yang bisa mengakses perlindungan secara cepat, mudah, adil, dan setara, sehingga dapat mendukung sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi saksi dan korban. Sasaran program ini diukur dengan indikator kinerja sasaran program 1 (IKSP-1) yaitu Tingkat Efektivitas Penerimaan dan Penelaahan Permohonan Perlindungan
2.Sasaran Program kedua (SP-2) : Terpenuhinya hak-hak saksi dan korban yang berorientasi keadilan. Ini berarti bahwa Program diarahkan untuk memastikan bahwa setiap saksi dan korban memperoleh perlindungan dan layanan pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasaran program ini diukur dengan indikator kinerja sasaran program 2 (IKSP-2) yaitu Persentase Pemenuhan Hak Saksi dan Korban sesuai ketentuan. LPSK mengusulkan untuk dibuatkannya program baru untuk program teknis LPSK yaitu Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Program baru ini menjadi penting karena LPSK selama ini menggunakan program lintas sektor yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum. LPSK sebagai entitas mandiri bukan menjadi bagian aparat penegak hukum namun berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimandatkan kepada LPSK adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. B. Program Dukungan Manajemen yang memiliki 2 sasaran program yaitu:
1.Sasaran Program ketiga (SP-3) : Terwujudnya jejaring governansi perlindungan saksi dan korban. Ini berarti bahwa sistem perlindungan dikembangkan secara terkoordinasi, partisipatif, dan sinergis antara negara, masyarakat, dan komunitas, untuk memastikan hak-hak saksi dan korban dapat terpenuhi secara berkelanjutan, merata, dan adil. Sasaran program ini diukur dengan indikator kinerja sasaran program 4 (IKSP-4) yaitu Tingkat Efektivitas Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban.
2.Sasaran Program Keempat (SP-4): Terwujudnya transformasi tata kelola kelembagaan LPSK secara menyeluruh, ini berarti upaya strategis dan berkelanjutan untuk menjadikan LPSK sebagai lembaga yang modern, kuat, responsif, profesional, dan berdaya saing, guna memberikan perlindungan yang maksimal, adil, dan inklusif bagi saksi dan korban di seluruh Indonesia. Sasaran program ini diukur dengan indikator kinerja sasaran program 5 (IKSP-5) yaitu Tingkat Capaian Reformasi Birokrasi General. Rumusan visi dan misi untuk mencapai tujuan yang menjadi acuan dalam merancang sasaran strategis dan sasaran program LPSK yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun ke depan dapat divisualisasikan dalam bagan penjenjangan (cascading) kinerja berikut ini: Dalam RPJPN 2025-2045 terdapat 5 Sasaran Visi Indonesia 2025- 2045, 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Utama Pembangunan. Misi (Agenda) Pembangunan 2045 terdiri dari: (1) Transformasi Sosial; (2) Transformasi Ekonomi; (3) Transformasi Tata Kelola;
1.Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
2.memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3.melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4.memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5.melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6.membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7.memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan
8.memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki posisi strategis sebagai bagian integral dari asta cita ke-7 upaya “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan”. LPSK mendukung program prioritas Reformasi Hukum dan Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum yang diwujudkan dalam 2 (dua) kegiatan prioritas yaitu Transformasi Akses Terhadap Keadilan dan Penguatan Kelembagaan Hukum. 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam mendukung percepatan pencapaian target-target pembangunan nasional serta mewujudkan visi, misi, dan tujuan LPSK, maka perlu dirumuskan arahan kebijakan dan strategi LPSK. Rencana Strategis LPSK 2025-2039 mencakup 5 (lima) arah kebijakan dan strategi sebagai berikut: Arah Kebijakan 1: Penguatan posisi LPSK dalam jejaring perlindungan saksi dan korban LPSK sebagai entitas ujung tombak perlindungan saksi dan korban di Indonesia, memiliki peranan penting untuk turut mengawal pembangunan hukum berkeadilan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK tidak dapat bekerja sendiri melainkan perlu dukungan dari berbagai stakeholder, khususnya lembaga penegak hukum. Posisi LPSK secara kelembagaan sangat berpengaruh terhadap bagaimana berbagai sasaran dan program dapat terlaksana. Maka dari itu, posisi LPSK dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban, secara berjejaring, perlu diperluas dan diperkuat. Strategi untuk melaksanakan penguatan posisi LPSK dalam jejaring perlindungan saksi dan korban adalah sebagai berikut:
1.Optimalisasi dan peningkatan interoperabilitas sistem informasi perlindungan saksi dan korban dengan Aparat Penegak Hukum (APH), instansi pemerintah pusat, dan instansi pemerintah daerah. Pemanfaatan sistem informasi dan teknologi menjadi suatu hal yang sangat penting dalam menyambut birokrasi digital di masa depan. Kondisi data, sistem informasi, dan aplikasi pemerintah saat ini masih bersifat silo dan terfragmentasi (fragmented), di mana data/sistem yang dimiliki organisasi berbeda dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh organisasi lain. Untuk meningkatkan posisi LPSK dalam jejaring perlindungan saksi dan korban, dibutuhkan optimalisasi dan peningkatan interoperabilitas sistem informasi antara Aparat Penegak Hukum, instansi pemerintah pusat, dan instansi pemerintah daerah, yang berkenaan dengan perlindungan saksi dan korban. Interoperabilitas dimaksudkan agar penyelesaian kasus pidana, khususnya yang melibatkan saksi dan korban, dapat berjalan secara terpadu dan terintegrasi.
2.Optimalisasi kerjasama LPSK dengan APH, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan organisasi lainnya di tingkat nasional, regional, dan internasional. Dalam mengawal perlindungan saksi dan korban, LPSK tentunya berkoordinasi dengan berbagai stakeholders, baik instansi pemerintah ataupun instansi di luar pemerintah. Menjadi penting untuk meningkatkan optimalisasi kerja sama dengan berbagai stakeholders mengingat LPSK mendapat begitu banyak dukungan dan bantuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi saksi dan korban. Organisasi di tingkat nasional dan regional dapat meliputi sektor privat, media, lembaga hukum, serta komunitas di bidang yang relevan dengan tugas dan fungsi LPSK. Pada tingkat internasional, LPSK dapat menjalin dengan berbagai organisasi di bidang hukum, development partner, lembaga donor internasional, hingga negara- negara yang juga memiliki fokus terhadap perlindungan saksi dan korban. Dengan kerja sama yang semakin luas dan optimal, diharapkan perlindungan saksi dan korban menjadi lebih efektif dan efisien.
3.Pembangunan peraturan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka shared-outcome dan shared-responsibility terkait perlindungan saksi dan korban. Menyambung beberapa strategi sebelumnya, pada dasarnya peran dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Dalam Negeri sangat berkontribusi pada perlindungan saksi dan korban. Maka dari itu, awareness dan keterlibatan pihak- pihak tersebut sangat diharapkan untuk bersama-sama turut mengawal kasus-kasus pidana, khususnya terkait perlindungan saksi dan korban. Peraturan bersama antar pihak tersebut merupakan bentuk komitmen bersama (shared-responsibility) untuk mencapai tujuan utama bersama (shared-outcome) sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan nasional. Arah Kebijakan 2: Pengembangan sistem perlindungan saksi dan korban yang holistik dan integratif Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sistem perlindungan saksi dan korban yang dilakukan LPSK perlu dikembangkan secara holistik dan integratif. Sistem perlindungan yang dimaksud perlu mencakup atau mewadahi proses bisnis yang berjalan secara efektif, efisien, dan terintegrasi. Selain itu, sistem perlindungan perlu mewadahi atau memayungi berbagai hal strategis selama proses perlindungan saksi dan korban agar berjalan sesuai ekspektasi yang diinginkan. Strategi untuk pengembangan sistem perlindungan saksi dan korban yang holistik dan integratif adalah sebagai berikut:
1.Simplifikasi prosedur perlindungan saksi dan korban, dari pelaporan kasus hingga asesmen pasca perlindungan. Perlu dilakukan simplifikasi proses bisnis dan prosedur dalam proses perlindungan saksi dan korban. Simplifikasi tersebut dapat meliputi berbagai proses, seperti proses prosedur permohonan, batas waktu penyelesaian laporan, hingga prosedur layanan lainnya. Simplifikasi prosedur dan proses bisnis ini diharapkan dapat mengefisiensikan waktu pemrosesan laporan dan mengefektifkan tindak lanjut laporan.
2.Perluasan peran sahabat saksi dan korban dan jejaring masyarakat sipil lainnya sebagai agen edukasi, sosialisasi, pendampingan, dan advokasi. Sebagai entitas yang dapat langsung turun ke masyarakat, sahabat saksi dan korban serta jejaring masyarakat sipil lainnya, dapat diberikan peran lebih untuk menyampaikan edukasi, sosialisasi, pendampingan, hingga advokasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pengembangan sistem perlindungan saksi dan korban.
3.Penguatan kolaborasi dengan lembaga filantropi dan public funding untuk mendukung sistem perlindungan saksi dan korban. Sistem perlindungan saksi dan korban perlu didukung oleh sumber daya yang memadai, salah satunya melalui anggaran. Dukungan finansial dan anggaran dari lembaga filantropi dan public funding akan sangat berkontribusi terhadap pengembangan sistem perlindungan saksi dan korban. Terlebih lagi, salah satu bentuk upaya pemulihan korban adalah melalui Dana Bantuan Korban (DBK) yang menjadi amanat UU TPKS. Selain DBK perlu juga dilakukan pengembangan kelembagaan untuk sumber pendanaan melalui Victim Trust Fund (VTF) dengan tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas. Maka dari itu, kolaborasi dengan lembaga filantropi dan public funding akan semakin mengembangkan sistem perlindungan, khususnya dari sisi upaya pemulihan korban.
4.Modernisasi sistem perlindungan saksi dan korban. Sistem perlindungan saksi dan korban harus tetap relevan dengan berbagai perkembangan dan dinamika yang berjalan saat ini. Modernisasi sistem perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu strategi untuk menempatkan sistem perlindungan saksi dan korban tetap relevan dengan perkembangan yang ada. Mulai dari fasilitas pelayanan, standar rumah aman, pengembangan berkelanjutan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA), serta peningkatan kualitas berbagai layanan perlindungan saksi dan korban. Selain itu, diperlukan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diamanatkan dalam rencana pembangunan nasional. Pembuatan sistem dan aplikasi dapat merujuk pada GovTech INA Digital yang akan menginteroperabilitaskan berbagai layanan instansi, secara internal maupun lintas organisasi. Di samping itu, perlu dilakukan penguatan penilaian atas tingkat ancaman dalam konteks perlindungan saksi dan korban
5.Pengarusutamaan perlindungan saksi dan korban dalam pendidikan. Dalam rangka pengembangan sistem perlindungan saksi dan korban, pendidikan merupakan aspek penting. Diperlukan pengarusutamaan perlindungan saksi dan korban, serta peningkatan internalisasi nilai-nilai hukum dalam pendidikan. Hal ini menjadi penting agar setiap individu memiliki dasar pengetahuan terkait pentingnya hukum serta perlindungan saksi dan korban. Hal ini akan menjadi modal dasar untuk membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang holistik.
6.Pengintegrasian sistem perlindungan saksi dan korban ke dalam kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan cukup tingginya intensitas koordinasi LPSK dengan berbagai instansi pemerintah dan daerah, sistem perlindungan saksi dan korban akan lebih integratif dengan pengintegrasian sistem ke dalam kebijakan instansi pemerintah terkait. Pengintegrasian ini akan semakin mempercepat koordinasi lintas instansi pemerintah. Selain itu dengan pengintegrasian ini, pembagian peran menjadi lebih jelas. Upaya ini menjadikan perlindungan yang diberikan menjadi lebih tepat sasaran. Arah Kebijakan 3: Transformasi kelembagaan LPSK yang lincah dan kokoh Aspek kelembagaan merupakan faktor penting dalam mengawal tujuan dan sasaran organisasi. Untuk mencapai berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh LPSK, dibutuhkan lembaga yang lebih lincah (agile) dan kokoh. Organisasi yang agile dapat merespons dengan cepat berbagai kondisi perubahan di lingkungan organisasinya. Strategi untuk transformasi kelembagaan LPSK yang lincah dan kokoh adalah sebagai berikut:
1.Penataan struktur organisasi dan tata kerja LPSK, termasuk perwakilan LPSK. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK didukung oleh kantor perwakilan yang tersebar pada beberapa wilayah. Sebagai upaya transformasi kelembagaan, perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja di internal LPSK, termasuk kantor perwakilan di dalamnya. Perwakilan LPSK dapat diberikan kewenangan lebih dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, sehingga memudahkan masyarakat dan memangkas proses bisnis pengambilan keputusan.
2.Penguatan tugas dan kewenangan LPSK dalam bentuk regulasi. LPSK menghadapi berbagai tantangan besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi saksi dan korban. Berbagai tantangan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan tugas dan fungsi LPSK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penguatan tugas dan kewenangan LPSK dapat diejawantahkan melalui Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan pengintegrasian perlindungan saksi dan korban dalam hukum acara pidana.
3.Perlindungan saksi dan korban berbasis digital. Pemanfaatan teknologi informasi akan memberikan dampak yang signifikan terhadap tata kelola LPSK secara internal. Pengembangan sistem digital LPSK perlu dipayungi oleh Arsitektur SPBE secara terpadu. Pemanfaatan teknologi informasi dapat memangkas proses bisnis tata kelola internal LPSK yang dapat mengefektifkan berbagai tahapan/proses di dalam organisasi.
4.Peningkatan kapabilitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia. Untuk mendukung transformasi kelembagaan LPSK yang lincah dan kokoh diperlukan Sumber Daya Manusia yang profesional, kompeten, berintegritas dan berkinerja.
5.Pengembangan kelembagaan terkait Victim Trust Fund (VTF). Salah satu upaya pemulihan korban tindak kejahatan adalah melalui Victim Trust Fund. Maka dari itu, diperlukan pengembangan kelembagaan yang menangani terkait hal tersebut. Hal ini mengingat potensi dana tersebut cukup besar dan sangat berdampak pada korban. Namun demikian, hal ini belum didukung secara maksimal, sehingga diperlukan pengembangan kelembagaan. Arah Kebijakan 4: Penguatan dan penegakkan perlindungan terhadap saksi dan korban Sebagai leading sector dalam perlindungan saksi dan korban, LPSK juga perlu berfokus kepada hal-hal substansial yang akan menjadi dasar pertimbangan dalam melindungi saksi dan korban. Strategi untuk penguatan dan penegakkan perlindungan terhadap saksi dan korban adalah sebagai berikut:
1.Penjaminan hak-hak dan perlindungan saksi dan korban sebelum, selama, dan setelah proses peradilan. Hak dan perlindungan saksi serta korban harus dijamin pada saat sebelum, selama, sampai pada proses setelah peradilan. Hal ini menggambarkan bahwa LPSK tidak hanya memberikan perlindungan sampai pada putusan peradilan, tetapi juga setelahnya. LPSK mengupayakan korban agar kembali pada keadaan sedia kala dan bahkan lebih baik dari sebelumnya, baik dari sisi psikis, fisik, dan juga finansial. Strategi ini juga didukung oleh Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) untuk mengawal perlindungan saksi dan korban.
2.Penguatan pendampingan dalam konteks restorative justice pada penerapan dan penegakan sistem hukum pidana. Sebagaimana diamanatkan rencana pembangunan nasional, penerapan dan penegakan hukum akan mengedepankan pendekatan restoratif. Dalam restorative justice, mediasi atau musyawarah menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mencapai keadilan yang diharapkan oleh pihak yang terlibat, dengan mengupayakan perdamaian dan memberikan ruang kepada pelaku untuk menebus kesalahannya. Mediasi atau musyawarah tersebut dapat dilakukan melalui pendampingan intensif agar mencapai keadilan yang diharapkan.
3.Penguatan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator). Saksi Pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Sebagai bagian yang membuka pintu penyelesaian kasus, sudah menjadi keharusan bagi LPSK untuk melindungi saksi yang turut mengungkap tindak pidana. Perlu dilakukan penguatan perlindungan terhadap justice collaborator untuk mengawal keterbukaan kasus-kasus tindak pidana.
4.Penyusunan Strategi Nasional Perlindungan Saksi dan Korban. Perlu disusun arah kebijakan nasional dengan fokus dan sasaran perlindungan saksi dan korban, yang nantinya akan menjadi acuan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Upaya ini memerlukan komitmen bersama, khususnya Aparat Penegak Hukum dan instansi lainnya yang tugas dan fungsinya berfokus pada hukum acara pidana.
5.Penyelarasan pemahaman terhadap isu-isu tertentu dalam sistem hukum pidana (restitusi, kompensasi, dll). Dalam proses peradilan kasus tindak pidana, seringkali terdapat beberapa ketidakselarasan pendapat terkait perhitungan restitusi, kompensasi, dan hal-hal lainnya antara LPSK dengan instansi pemerintah lainnya. Ketidakselarasan tersebut perlu didiskusikan bersama antara LPSK atau stakeholder lainnya agar dapat mewadahi dan menjaring aspirasi dari berbagai stakeholder.
6.Perluasan akses dan penguatan infrastruktur layanan perlindungan saksi dan korban. Layanan perlindungan saksi dan korban harus dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai jalur dan media. Akses ini perlu diperluas agar seluruh masyarakat pelosok mendapatkan kesempatan yang sama dan terjangkau, meskipun tantangan yang dihadapi akan lebih besar. Perluasan akses dan penguatan infrastruktur ini akan lebih efektif melalui keterlibatan kantor perwakilan yang lebih intensif dalam menangani kasus-kasus perlindungan saksi dan korban. Strategi ini dilakukan agar penegakkan perlindungan terhadap saksi dan korban semakin baik. Arah Kebijakan 5: Perlindungan dan pemenuhan hak-hak pembela HAM dan kelompok rentan Perlindungan yang diberikan oleh LPSK tidak hanya mencakup masyarakat, tetapi juga pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan kelompok rentan. Perlindungan saksi dan korban harus secara inklusif, sehingga pembela HAM dan kelompok rentan juga memiliki hak yang sama. Strategi untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak pembela HAM dan kelompok rentan adalah sebagai berikut:
1.Penjaminan hak-hak dan perlindungan pembela HAM. Pembela HAM merupakan individu atau kelompok, yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memajukan dan memperjuangkan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan dengan cara damai. Pembela HAM tersebut perlu dijamin hak-haknya dalam mengawal keadilan hukum.
2.Penguatan infrastruktur dan perluasan akses terkait layanan terhadap kelompok rentan. Perbaikan infrastruktur dan perluasan akses layanan perlu merujuk pada kebutuhan-kebutuhan dari kelompok rentan dan termarjinalisasi secara sosial. Untuk menghadirkan layanan yang inklusif, kelompok-kelompok perlu mendapatkan akses layanan secara mudah dan murah, serta mendapatkan kualitas layanan dengan dukungan infrastruktur yang baik. 3.3 Kerangka Regulasi Perlindungan Saksi dan Korban merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh negara dalam pengungkapan kasus tindak pidana di Indonesia. Hukum acara pidana terdahulu yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan undang-undang tersendiri. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adanya saksi dan korban menjadi unsur penting dan mendapat perhatian dari masyarakat dan penegak hukum. Pengungkapan kasus tindak pidana juga mulai banyak terselesaikan karena telah adanya jaminan perlindungan saksi dan korban melalui Undang-Undang tersebut. Hal ini menunjukan bahwa Negara mengedepankan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum. Perkembangan sistem peradilan pidana melalui perlindungan saksi dan korban juga mempengaruhi arah pengaturan berbagai peraturan perundang-undangan yang lahir tidak hanya berorientasi pada pelaku, namun juga mulai berorientasi pada kepentingan saksi dan korban. Berbagai perkembangan hukum ini juga berimplikasi pada perubahan yang selanjutnya terjadi pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana arah perubahan ini terjadi selaras dengan perkembangan hukum yang terjadi di Masyarakat mulai dari subjek hukum Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistleblower), dan ahli; tindak pidana tertentu yang dapat diberikan perlindungan saksi dan korban; perluasan pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban; serta penguatan kewenangan dan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, semakin menguatkan posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Hal ini ditandai dengan lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang berperspektif pada perlindungan saksi dan korban, seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang telah banyak mengarah pada perspektif perlindungan saksi dan korban. Bahkan yang terbaru Adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang telah banyak memuat kepentingan saksi dan korban di dalamnya. Berlakunya KUHP baru ini akan berdampak banyak pada perkembangan arah pengaturan perlindungan saksi dan korban di berbagai regulasi baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta Peraturan Perundang-undangan di level teknis. Kerangka regulasi dan penyelesaian tantangan hukum akan memainkan peran sentral dalam perkembangan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia seiring dengan perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini. Dalam konteks ini, kerangka regulasi harus mencerminkan sebagai sebuah regulasi yang mampu mengandung inovasi terkait perlindungan saksi dan korban hingga ke level teknis. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga yang memiliki mandat untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban, perlu memiliki arah kerangka regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut sejalan dengan rencana jangka menengah pemerintah 5 (lima) tahun. Selain itu, kerangka regulasi juga harus mengandung bagaimana strategi kolaborasi dan kerja sama yang perlu dibangun antar aparat penegak hukum dan instansi terkait yang dapat mensukseskan terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, serta kedudukan dan penguatan kelembagaan LPSK sebagai Lembaga yang melaksanakan mandat perlindungan saksi dan tersebut. Dengan regulasi yang sesuai, perlindungan saksi dan korban yang baik dan kolaborasi yang kuat, maka sistem perlindungan saksi dan korban dapat terus berkembang dengan baik dan berkelanjutan, mendukung pengungkapan setiap kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Arah pembangunan regulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada periode 2025–2029 diarahkan untuk memperkuat landasan hukum, tata kelola, dan efektivitas perlindungan saksi dan korban, sejalan dengan dinamika perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan nasional. Pertama, penguatan landasan hukum menjadi prioritas utama. LPSK akan menyesuaikan peraturan internal dan aturan pelaksanaannya agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta mengakomodasi perkembangan regulasi baru Kedua, penguatan regulasi internal terkait tata kelola, penguatan kantor perwakilan dan penyesuaian lingkup perlindungan. Adapun kerangka regulasi yang akan disusun sebagaimana terlampir pada lampiran Rencana Strategis LPSK. 3.4 Kerangka Kelembagaan Berdasarkan temuan lapangan dan berbagai sumber dokumen pemerintah, di LPSK telah terbentuk jabatan fungsional penata perlindungan saksi dan korban yang bertugas untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban. Hal ini merupakan langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dengan keseriusan LPSK dalam membekali kompetensi yang memadai bagi terutama jabatan fungsional tersebut untuk menjadi pelaksana perlindungan saksi dan korban yang unggul. Pemantapan kompetensi dapat dilakukan dengan pembentukan kurikulum dan materi ajar, penyiapan tenaga yang juga berkompetensi untuk menyelenggarakan pelatihan, dan uji kompetensi. LPSK juga memiliki kewenangan yang khusus, yang memiliki kekhasan agak berbeda dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perlindungan pada umumnya, yakni penilaian ganti kerugian tindak pidana. Untuk menghasilkan suatu penilaian ganti rugi yang adil dan profesional, diharapkan LPSK melakukan kajian dan pengembangan secara berkala terhadap instrumen yang digunakan dalam melakukan penghitungan ganti kerugian tersebut. Saat ini di LPSK masih terlihat adanya kesenjangan jabatan, baik secara fungsional maupun struktural, dibandingkan dengan beban kerja yang ada. Per Desember 2023, secara keseluruhan sumber daya manusia di LPSK hanya terdiri dari 425 orang (LAKIP LPSK, 2023), sementara jumlah permohonan perlindungan ke LPSK selalu meningkat signifikan di tiap tahunnya, yakni 6.104 permohonan pada tahun 2022 menjadi 8.162 permohonan pada tahun 2023 (LKj LPSK, 2023). Peningkatan permohonan yang tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah sumber daya manusia ini tentu akan berdampak terhadap kurang maksimalnya pemberian layanan perlindungan kepada masyarakat. Peningkatan jumlah pegawai LPSK juga perlu dibarengi dengan pengembangan kompetensinya dalam menangani kasus saksi dan korban. Berdasarkan hasil FGD yang telah dilakukan di Pusat dan berbagai daerah, pemahaman terkait isu-isu tertentu, baik yang berkenaan dengan kasus maupun persidangan, masih minim dimiliki oleh pegawai LPSK. Misalnya, berkaitan dengan restitusi dan kompensasi. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada saksi dan korban, LPSK membangun Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) yang berlokasi di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Pembangunan tersebut bertujuan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus dan akan dikembangkan menjadi rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Akan tetapi, di dalam kelembagaan LPSK, belum ditentukan unit kerja yang akan bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut yang menyebabkan penggunaannya belum dapat dilakukan secara maksimal. Berkaitan dengan fungsi pengawasan di lingkungan LPSK, hingga saat ini fungsi tersebut dilakukan oleh Unit Pengawasan yang berada di bawah tanggung jawab Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum dan Kepegawaian. Dengan model struktur, di mana unit pengawasan masih dibawahi oleh Kepala Biro, menyebabkan fungsi pengawasan tidak sepenuhnya independen karena merupakan bagian dari struktur internal organisasi. Hal ini dapat mempengaruhi objektivitas dalam mengidentifikasi masalah di level manajemen atau pengambilan keputusan cenderung terbatas dalam menjangkau isu atau masalah yang lebih luas. Dikarenakan keterbatasan independensi, otoritas dan sumber daya, pengawasan yang dilakukan cenderung kurang efektif. LPSK tercatat baru mendapatkan persetujuan Kementerian PAN RB untuk membentuk 5 Perwakilan LPSK yang harus memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, LPSK memiliki beragam tugas dan fungsi yang menuntut kehadiran LPSK sedekat mungkin dengan masyarakat. Sesuai dengan tujuan utama perlindungan, LPSK harus mampu memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban. Dimana salah satu tolak ukur aman adalah kedekatan dan kecepatan akses LPSK terhadap saksi dan korban. LPSK sangat mungkin menghadapi kondisi kedaruratan dimana perlindungan secara cepat harus diberikan, baik perlindungan fisik, pendampingan dalam proses hukum, pemberian bantuan medis dan psikologis dan sebagainya. Kedekatan akses kepada saksi dan korban juga diharapkan mempercepat layanan LPSK sejak tahap penelaahan dalam rangka memutuskan menolak atau menerima suatu permohonan perlindungan, hingga kepada pemberian perlindungan. Dari segi relawan, LPSK telah memiliki SSK dengan motivasi dan militansi yang tinggi. Keberadaan SSK ini menjadi penting dalam memberikan perlindungan dikarenakan SSK menjadi pihak yang lebih dekat dengan saksi dan korban sehingga layanan perlindungan dapat mudah diakses. Akan tetapi, legalitas dari SSK ini masih lemah karena bentuk dari SSK hanya sebagai relawan atau komunitas, bukan lembaga pemerintah. Hal tersebut menjadi tantangan bagi para SSK karena tidak memiliki kekuatan hukum sehingga kredibilitas SSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban masih kerap diragukan yang berdampak terhadap kurangnya kepercayaan dari stakeholders terkait. Tantangan lainnya yang dihadapi oleh SSK adalah masih minimnya kewenangan SSK untuk ikut menyelesaikan kasus dari tahap awal pelaporan hingga mendorong pemberian restitusi dan minimnya mendapatkan informasi terkait penyelesaian kasus saksi dan korban. Hal tersebut tidak lepas dari jangkauan LPSK yang masih terbatas di daerah sehingga upaya kolaborasi dengan SSK maupun instansi lain masih masih belum efektif. Selain itu, penanganan kasus oleh LPSK di tingkat daerah juga seringkali terhambat dikarenakan belum ada tata hubungan yang jelas untuk menggambarkan hubungan antara kantor pusat dan perwakilan dan belum adanya joint outcome, baik di antar unit LPSK maupun antara kantor pusat dan perwakilan. Menimbang permasalahan yang masih terjadi pada kelembagaan LPSK, maka sejumlah hal yang menjadi poin pertimbangan utama kerangka kelembagaan LPSK untuk Renstra 2025-2029 adalah sebagai berikut :
1.Penataan Struktur Organisasi Yang Tepat Fungsi dan Ukuran, Serta Adaptif Dalam mencapai tujuan dan strategi LPSK, setiap struktur di LPSK harus dirancang dengan memastikan tugas dan fungsi LPSK berjalan efektif, yakni memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Oleh karenanya, perlu dilakukan penataan ulang struktur organisasi LPSK yang dirancang dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan aktual LPSK, sehingga setiap bagian dari struktur LPSK memiliki peran yang jelas dalam mencapai tujuan strategis. Struktur yang dirancang juga perlu mempertimbangkan pengaturan regional untuk memastikan kantor-kantor perwakilan LPSK dapat menjalankan tugas yang tepat dalam memberikan layanan. Hal ini juga berkaitan dengan penataan hubungan kerja dan pengelolaan sumber daya antara unit kerja di kantor pusat dan perwakilan. Penataan struktur organisasi ini juga harus memastikan kerja sama dan kolaborasi antara LPSK dengan stakeholders terkait fasilitasi, seperti Kepolisian, SSK, APH, UPTD, LBH, dan lain sebagainya. Selain itu, pembentukan unit baru untuk menghindari kelebihan beban kerja di dalam suatu unit juga diperlukan. Unit baru ini dibentuk agar adanya kejelasan hubungan yang tergambar di dalam struktur LPSK. Hal tersebut untuk memastikan bahwa jalur penyelesaian tugas dan tanggung jawab menjadi efektif dan efisien, serta memudahkan koordinasi antar unit di LPSK, yang nantinya akan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan kondisi LPSK saat ini, perlu pembentukan unit baru untuk Tim Penilai Restitusi. Selama ini, fungsi tim penilai restitusi tidak melekat di dalam struktur LPSK yang mengakibatkan ketidakjelasan penanggung jawab terkait fungsi tersebut. Tanpa adanya kewenangan yang jelas, akan memengaruhi alur koordinasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan pemberian restitusi kepada saksi dan korban.
2.Penataan Ulang Pelaksana Fungsi Lini Di dalam kelembagaan LPSK, hal yang perlu dilakukan selain penataan struktur organisasi, yaitu penataan ulang pelaksana fungsi lini. Kondisi saat ini di LPSK, fungsi lini lebih luas dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, khususnya Biro PP dan Biro PHSK. Padahal, dalam kebijakan dan praktik kelembagaan di Indonesia, Sekretariat Jenderal berperan sebagai unsur pendukung (supporting), bukan pelaksana fungsi lini. Di sisi lain, keberadaan Tenaga Ahli (TA) di LPSK masih belum cukup kuat secara legal formal kelembagaan. Secara praktis, Tenaga Ahli atau sejenisnya merupakan unsur yang ideal untuk menjalankan fungsi lini LPSK sebagaimana praktik yang telah dilakukan sejumlah lembaga lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan penataan ulang kelembagaan dalam rangka memperkuat fungsi lini LPSK melalui penguatan peran Tenaga Ahli atau bentuk lainnya misalnya Keasistenan. Bentuk ini akan memberikan dukungan kelembagaan yang lebih kuat secara fungsional kepada Tenaga Ahli.
3.Penguatan Level Pengawasan Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam melindungi saksi dan korban, LPSK perlu melakukan penguatan pengawasan dengan membentuk inspektorat. Tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atau pengendalian yang dimiliki oleh inspektorat ini akan lebih objektif dan luas dikarenakan sifatnya yang independen, yakni berada di luar unit kerja yang diawasi. Pembentukan inspektorat juga akan lebih efektif dalam mendeteksi masalah, memberikan rekomendasi perbaikan, serta melakukan tindak lanjut terhadap temuan- temuan audit. Hal tersebut dikarenakan SDM yang dimiliki oleh inspektorat akan lebih terlatih dengan keahlian khusus dalam bidang audit, pengawasan, dan manajemen risiko. Untuk menjaga ketaatan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku serta memastikan LPSK bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan, pembentukan inspektorat ini menjadi penting untuk memastikan bahwa prosedur dan kebijakan LPSK dijalankan secara konsisten. Selain itu, inspektorat juga akan berfungsi untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul di lingkungan LPSK dan memberikan rekomendasi terkait cara mengelolanya. Hal ini menjadi penting mengingat LPSK bergerak dalam lingkungan yang penuh dengan risiko, baik risiko keamanan, hukum, maupun reputasi.
4.Transformasi Proses Bisnis Proses bisnis yang berlaku saat ini di LPSK perlu dilakukan transformasi, di mana tidak hanya menggambarkan bagaimana tata hubungan kerja serta keterkaitan fungsi antar unit organisasi di lingkungan internal LPSK, namun juga mengatur mengenai tata hubungan kerja yang jelas antara kantor pusat dan perwakilan, serta proses hubungan kerja sama dengan instansi lain atau stakeholders terkait. Selain itu, proses bisnis ini juga harus memuat prosedur relasi antara SSK dengan LPSK di pusat maupun perwakilan serta strategi implementasinya. Hal tersebut dilakukan agar mekanisme kerja sama dan kolaborasi dengan SSK untuk memberikan layanan perlindungan jelas, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyelesaian kasus. Proses bisnis yang dibuat tentu tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, sederhana, efektif, dan efisien.
5.Penyusunan Enterprise Architecture (SPBE) Digitalisasi dalam lingkungan kerja LPSK menjadi suatu kebutuhan yang nyata mengingat kondisi di LPSK yang masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan anggaran. Oleh karenanya, proses bisnis utama maupun pendukung di LPSK harus dijalankan dengan menggunakan teknologi informasi dan sistem informasi secara holistik untuk mencapai tujuan dan strategi LPSK. Enterprise architecture di LPSK ini akan: 1) mendukung kebutuhan operasional dan bisnis LPSK dengan merancang infrastruktur teknologi informasi; 2) merancang dan mengelola aplikasi perangkat lunak untuk membangun sistem manajemen kasus, basis data, dan lainnya; 3) mengelola data LPSK dan menemukan bagaimana data tersebut dapat disimpan, diakses, dan digunakan oleh seluruh pegawai LPSK; dan 4) merancang langkah keamanan untuk melindungi informasi LPSK yang sifatnya rahasia dan sensitif, serta ancaman keamanan pada infrastruktur teknologi informasi LPSK.
6.Service Level-Agreement (SLA) di Pusat dan Daerah Hingga saat ini, LPSK belum memiliki standar yang jelas untuk mengukur kinerja pekerjaannya. Oleh karena itu, perlu adanya Service Level-Agreement (SLA), baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menetapkan standar kualitas layanan antara LPSK dengan terlindung. SLA akan menjadi pedoman resmi mengenai: 1) layanan yang akan diberikan oleh LPSK; 2) kualitas layanan yang diberikan; dan 3) tenggat waktu penyelesaian layanan perlindungan. Dengan kata lain, SLA ini digunakan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh LPSK kepada saksi dan korban telah sesuai dengan standar yang telah disepakati. Hal tersebut dilakukan dengan menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang dapat diukur. Kemudian, SLA juga dapat digunakan untuk perbaikan layanan berkelanjutan. Dalam hal ini, mekanisme formal yang terbentuk dari adanya SLA digunakan untuk meninjau dan memperbaiki layanan.
7.Pengembangan Model Squad Team Tantangan dalam hal kurangnya sumber daya manusia di LPSK untuk memberikan layanan perlindungan, dapat diatasi dengan mengembangkan model squad team. Model ini akan menciptakan working arrangement yang bersifat fleksibel, di mana pegawai LPSK tidak dibatasi untuk bekerja hanya pada unitnya, namun dapat terlibat dalam penugasan atau pekerjaan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di LPSK. Selain itu, model squad team juga dapat dilakukan antara LPSK dengan instansi pemerintah lainnya, yakni instansi yang bertugas dalam memberikan layanan perlindungan, sehingga kolaborasi kerja ini akan mensinergikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan pengembangan model squad team di lingkungan kerja LPSK, para pegawai dapat memperoleh pengalaman berupa job enrichment dan job enlargement. Kemudian, dalam melakukan mekanisme kerja baru ini juga diperlukan dukungan, seperti ruang kerja yang kolaboratif agar para pegawai LPSK dapat dengan mudah bertukar ide atau gagasan.
8.Penguatan Evidence Kebijakan Perlindungan Saksi dan Korban (Evidence-Based Policy) Melalui Unit atau Entitas Baru Kebijakan perlindungan saksi dan korban perlu diperkuat dan basis fakta, data dan bukti (evidence) yang akurat dan terpercaya. Upaya penguatan ini dapat diampu melalui pengembangan kapasitas dan pengintegrasian manajemen pengetahuan yang dapat diampu oleh entitas atau unit baru dalam LPSK. Pusat Analisis dan Pengetahuan atau dengan redaksi sejenis dapat mewadahi berbagai pengembangan kapasitas dan manajemen pengetahuan terkait perlindungan saksi dan korban.
9.Pembentukan Pengelola P4 Dengan kondisi belum adanya unit yang bertanggung jawab dalam mengelola fasilitas P4, maka diperlukan pembentukan Pengelola P4. Pembentukan pengelola ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: 1) melekat di salah satu unit kerja eksisting di LPSK; atau 2) membentuk unit kerja baru di dalam struktur LPSK untuk menghindari work-overload di unit eksisting. Dengan dibentuknya pengelola, fungsi dari pengembangan P4 ini dapat berjalan lebih efisien dan efektif karena setiap aspek operasional P4 akan dikelola dengan baik. Dalam menghadapi berbagai resiko atau hambatan yang muncul, penanganan dapat dilakukan secara cepat oleh tim pengelola, sehingga layanan akan tetap berfungsi secara optimal. Selain itu, keberlangsungan layanan P4 juga dapat terjaga karena adanya pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pengawasan dan akuntabilitas pelayanan.
10.Penambahan dan Penguatan Fungsi Perwakilan di Daerah Hingga saat ini, LPSK hanya memiliki 5 (lima) perwakilan daerah yang berkedudukan di Kota Medan, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Kupang. Dengan permohonan perlindungan yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia disertai dengan perwakilan daerah yang belum tersebar atau terbentuk di daerah lainnya, menyebabkan pemberian layanan perlindungan kepada masyarakat kurang optimal. Oleh karenanya, diperlukan penambahan perwakilan di daerah untuk meningkatkan akses masyarakat memperoleh layanan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi para SSK terkait dengan alur birokrasi atau proses permohonan perlindungan. Pembentukan perwakilan daerah ini juga dapat mengatasi permasalahan yang ada, seperti penyediaan rumah perlindungan atau rumah aman untuk para saksi dan Korban. Selain itu, perlu adanya penetapan wilayah kerja untuk masing- masing perwakilan daerah yang ditetapkan berdasarkan kedekatan geografis. Penetapan wilayah kerja akan memberikan dasar kompetensi relatif bagi tim yang menjalankan tugas di lapangan. Perwakilan daerah ini akan mengakomodir beberapa wilayah yang berdekatan, sehingga wilayah yang belum memiliki perwakilan tetap mendapatkan akses yang sama terhadap layanan perlindungan. Dengan kata lain, jangkauan layanan perlindungan kepada saksi dan korban akan lebih luas dan proses penanganan permohonan perlindungan dapat lebih cepat. Apabila ditinjau dari segi sumber daya, seperti tenaga kerja, anggaran, dan infrastruktur juga akan lebih efisien. Berkaitan dengan adanya perwakilan LPSK di daerah, maka diperlukan pemetaan mengenai pembagian kewenangan antara kantor pusat dan perwakilan. Gambar 3.1 di bawah ini memberikan gambaran terkait kewenangan tersebut. Terdapat 6 (enam) fungsi yang teridentifikasi yaitu diantaranya fungsi penerimaan permohonan, penelaahan permohonan, koordinasi teknis, koordinasi strategis, penetapan hak terlindung, dan pemberian hak terlindung. Gambar 3.1 Pembagian Kewenangan Antara Kantor Pusat dan Perwakilan Daerah Berdasarkan gambar di atas, LPSK pusat dalam fungsi sebagai penerimaan permohonan dan penelaahan permohonan perlu menjalankan fungsinya secara optimum (high). Hal tersebut selaras dengan fakta yang menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang masuk di pusat jumlahnya tergolong banyak karena didukung dengan aksesibilitas yang tinggi. Di sisi lain, perwakilan daerah dalam menjalankan fungsi sebagai penerimaan permohonan dan penelaahan permohonan termasuk ke dalam kategori medium-low, di mana tentunya kewenangan tertinggi untuk menelaah suatu kasus atau memberikan perlindungan kepada saksi dan korban berada di kantor pusat LPSK. Kemudian, untuk perwakilan daerah, fungsi yang direkomendasikan adalah kuat (tinggi) sebagai koordinasi teknis namun tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan koordinasi strategis. Koordinasi teknis ini berkaitan dengan alur atau proses permohonan perlindungan saksi dan korban serta koordinasi dengan stakeholders terkait di lapangan, misalnya APH, organisasi perangkat daerah setempat, atau NGO di wilayah kerjanya. Sebaliknya, fungsi koordinasi strategis menempatkan kantor pusat LPSK secara kuat-sedang. Pusat memiliki peran yang strategis untuk berkoordinasi dengan stakeholders seperti aparat penegak hukum, instansi pusat dan daerah, dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sehingga perlindungan dapat dilakukan secara terencana dan bersifat shared responsibility. Untuk fungsi penetapan hak terlindung, perwakilan daerah tidak memiliki kewenangan. Hal ini didasari pada konstruksi kelembagaan LPSK yang menempatkan LPSK pusat sebagai instansi induk yang memiliki wewenang tinggi untuk menetapkan hak-hak apa saja yang akan diberikan kepada terlindung atau saksi dan korban. Selaras dengan fungsi pemberian hak terlindung, LPSK pusat juga memiliki wewenang tinggi dalam fungsi tersebut, sementara perwakilan daerah memiliki tingkat medium, yaitu khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan rumah aman dan bentuk- bentuk asesmen yang diperlukan terhadap para terlindung. Tabel 4.1 Indikator Kinerja Utama LPSK 2025-2029 dan Targetnya Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1 Meningkatnya efektivitas perlindungan saksi dan korban Indeks Perlindungan Saksi dan Korban n.a. 81 83 85 87 89 2 Meningkatnya kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nilai Persepsi Publik LPSK n.a. 20 25 30 35 40 Indeks Reformasi Birokrasi 78,04 78,95 82,09 83,54 85,21 86,47 Secara berjenjang, kinerja organisasi LPSK diturunkan hingga level unit kerja terendah dan selanjutnya dijabarkan pula hingga level individu pegawai melalui proses cascading. Proses cascading kinerja di LPSK dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode full cascading dan causal logic cascading. Metode full cascading digunakan terutama terkait dengan kinerja yang membutuhkan kontribusi dari Perwakilan LPSK. Metode causal logic cascading terutama digunakan dalam menerjemahkan sasaran strategis ke dalam sasaran program dan sasaran program ke dalam sasaran kegiatan. Setiap jenjang tersebut menggambarkan kinerja masing-masing pada level ultimate outcomes, intermediate outcomes, dan immediate outcomes, sebagaimana diilustrasikan pada gambar berikut. Gambar 4.1 Cascading Kinerja Berdasarkan cascading yang telah dilakukan, indikator kinerja utama (IKU) LPSK pada level sasaran program adalah beserta targetnya adalah sebagaimana terlihat pada Tabel 4.2. Berdasarkan pendekatan kebijakan anggaran, sasaran program menjadi tanggung jawab Unit Kerja Eselon I (UKE1) atau Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya (UKPT Madya). Akan tetapi, pada LPSK, mengingat kelembagaannya yang hanya memiliki satu UKPT Madya yaitu Sekretariat Jenderal, maka pada dasarnya Sasaran Program merupakan IKU LPSK sebagai lembaga. Dalam penyusunan Renstra 2025-2029, LPSK mengarahkan sasaran kinerja kegiatan pada level outcome, meskipun pada tingkatan paling sederhana, yaitu immediate outcome. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan tidak semata-mata berfokus pada produksi luaran (output) semata- mata, namun memberikan hasil yang nyata dari luaran tersebut. Sebagaimana semangat penyederhanaan program dan kegiatan yang digagas pemerintah sejak tahun 2017, kegiatan yang dilaksanakan di LPSK tidak dibentuk semata-mata berdasarkan struktur organisasi yang ada dan/atau dibagi-bagi secara merata untuk setiap unit kerja. Kegiatan diposisikan sebagai strategi dalam mewujudkan kinerja dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh unit-unit kerja yang memiliki fokus kinerja yang sama. Tabel 4.2 Indikator Kinerja Sasaran Program dan Targetnya Sasaran Strategis Sasaran Program Indikator Kinerja Sasaran Program Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1 Meningkatnya efektivitas perlindungan saksi dan korban 1 Meningkatnya aksesibilitas layanan perlindungan saksi dan korban Tingkat Efektivitas Penerimaan dan Penelaahan Permohonan Perlindungan n.a. 86,60 % 88,10 % 89,60 % 91,10 % 92,60 % 2 Terpenuhinya hak-hak saksi dan korban yang berorientasi keadilan Persentase Pemenuhan Hak Saksi dan Korban sesuai ketentuan n.a. 97,69 % 98,31 % 98,62 % 98,92 % 99,23 % 2 Meningkatnya kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 1 Terwujudnya jejaring governansi perlindungan saksi dan korban Tingkat Efektivitas Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban n.a 75,83 % 78,50 % 80,67 % 83,17 % 85,83 % 2 Terwujudnya transformasi tata kelola kelembagaan LPSK secara menyeluruh Tingkat capaian reformasi birokrasi general 71,08 74,12 77,03 78,31 79,82 80,9 Tabel 4.3 Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan dan Targetnya Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1 Meningkatnya aksesibilitas layanan perlindungan saksi dan korban 1 Terselenggaranya layanan penerimaan permohonan perlindungan yang responsif dan humanis Nilai kepuasan layanan konsultasi terkait penerimaan permohonan n.a. 80 82 84 86 88 Persentase penyelesaian pemeriksaan syarat formil permohonan sesuai standar n.a. 70 75 80 85 90 Persentase saksi dan korban mengajukan permohonan setelah tindakan proaktif n.a. 100 100 100 100 100 Persentase permohonan perlindungan darurat yang ditindaklanjuti n.a. 100 100 100 100 100 Persentase penyelesaian penilaian ganti rugi sesuai standar n.a. 82 84 86 88 90 2 Meningkatnya kualitas penelaahan permohonan Persentase tindak lanjut permohonan perlindungan saksi dan korban yang sesuai standar n.a. 91 92 93 94 95 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 perlindungan saksi dan korban Persentase kesesuaian rekomendasi risalah dengan keputusan LPSK n.a. 91 92 93 94 95 3 Meningkatnya kualitas dukungan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) Nilai kepuasan pelaksanaan Sidang Mahkamah LPSK n.a. 82 84 86 88 90 Persentase penyelesaian administrasi keputusan tepat waktu n.a. 90 91 92 93 94 Persentase rekomendasi keputusan SMPL yang dilakukan pemantauan n.a. 80 81 82 83 84 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2 Terpenuhinya hak-hak saksi dan korban yang berorientasi keadilan 1 Terselenggaranya program perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban yang berkeadilan Persentase penurunan risiko tingkat ancaman terhadap terlindung n.a. 100 100 100 100 100 Persentase terlindung yang memperoleh hak prosedural sesuai ketentuan n.a. 100 100 100 100 100 Persentase terlindung yang memperoleh hak n.a. 100 100 100 100 100 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 penggantian biaya sesuai ketentuan Persentase terlindung yang memperoleh hak atas informasi sesuai ketentuan n.a. 100 100 100 100 100 Persentase pelaporan balik kepada terlindung yang tidak diproses lebih lanjut/ditunda/dihentikan n.a. 85 89 91 93 95 Persentase terlindung yang memperoleh penanganan khusus dan penghargaan saksi pelaku n.a. 85 89 91 93 95 Persentase terlindung yang dinyatakan menjadi lebih baik secara medis n.a. 100 100 100 100 100 Persentase terlindung yang dinyatakan pulih secara psikologis n.a. 100 100 100 100 100 Persentase terlindung yang memperoleh rehabilitasi psikososial sesuai ketentuan n.a. 100 100 100 100 100 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase terlindung yang menerima Kompensasi n.a. 100 100 100 100 100 Persentase terlindung yang telah dihitung nilai ganti ruginya dan diserahkan kepada aparat penegak hukum n.a. 100 100 100 100 100 Persentase terlindung yang dinyatakan menjadi lebih baik secara medis (Kerjasama) n.a. 100 100 100 100 100 Persentase dukungan perlindungan saksi dan korban n.a. 100 100 100 100 100 Tingkat capaian implementasi rencana aksi RB Tematik 7,05 7,5 7,6 7,7 7,8 7,9 2 Terpenuhinya hak-hak saksi dan korban yang berorientasi keadilan 2 Meningkatnya kualitas dukungan perlindungan saksi dan korban di daerah Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Yogyakarta n.a. 88,27 % 88,81 % 89,38 % 90,31 % 90,88 % Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Medan n.a. 81,00 % 82,15 % 83,38 % 84,81 % 86,04 % Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Jawa Tengah n.a. 78,08 % 78,65 % 81,92 % 83,65 % 88,46 % Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Jawa Timur n.a. 76,15 % 76,73 % 80,00 % 81,92 % 86,54 % Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur n.a. 76,15 % 76,73 % 80,00 % 81,92 % 86,54 % Persentase dukungan layanan penghubung di daerah n.a. 100% 100% 100% 100% 100% Persentase dukungan layanan P4-LPSK n.a. 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 3 Terwujudnya jejaring governansi perlindungan saksi dan korban 1 Terwujudnya dukungan regulasi kelembagaan yang optimal Indeks Kualitas Kebijakan 72,62 75 75 77 77 80 Indeks Reformasi Hukum 98,1 98,2 98,4 98,5 98,6 98,7 Persentase permasalahan dan/atau gugatan hukum yang diselesaikan na 80 82 85 87 90 2 Meningkatnya kualitas kerja sama dan partisipasi masyarakat di bidang perlindungan saksi dan korban Persentase pemanfaatan jaringan kerja sama na 80 82 84 86 90 Persentase partisipasi aktif masyarakat dalam program perlindungan (SSK) na 60 65 70 75 80 3 Terwujudnya pengelolaan kelembagaan dan tata kelola organisasi yang optimal Nilai Evaluasi Kelembagaan 71 75 78 78 81 81 Indeks Pelayanan Publik 4,51 4,51 4,51 4,6 4,7 4,8 4 Terwujudnya pengelolaan komunikasi publik yang informatif Nilai Keterbukaan Informasi Publik 6 80 81 82 83 84 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 5 Meningkatnya kualitas layanan keprotokolan Nilai kepuasan layanan protokoler LPSK na 80 83 85 87 90 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 4 Terwujudnya transformasi kelembagaan LPSK secara menyeluruh 1 Terwujudnya tata kelola LPSK berbasis elektronik yang terpadu Indeks SPBE 3,54 3,6 3,7 3,8 3,9 4 2 Terwujudnya pengelolaan Barang Milik Negara yang andal dan akuntabel Indeks Pengelolaan Aset 3,61 3,61 3,63 3,65 3,67 3,7 3 Terselenggaranya layanan pengadaan barang/jasa yang andal Indeks Tata Kelola Pengadaan 23,68 65 75 85 95 100 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 4 Terwujudnya pengelolaan SDM LPSK yang unggul Indeks Sistem Merit 262 267 272 277 282 287 Indeks BerAKHLAK 63,4 64 64,5 65 65,5 66 Indeks NSPK Manajemen ASN 84,85 85 85,5 86 86,5 87 5 Terwujudnya SDM LPSK yang Profesional Indeks Profesionalisme ASN 82,71 83 83,2 83,5 83,7 84 6 Terwujudnya keberhasilan atas implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan LPSK Tingkat capaian implementasi rencana aksi RB General 100 100 100 100 100 100 Jumlah unit kerja yang mendapatkan predikat WBK dan/atau WBBM na 1 2 2 3 3 Tingkat maturitas SPIP 3,29 3,32 3,37 3,42 3,45 3,49 Indeks Manajemen Risiko 2.7 3.0 3.1 3.2 3.3 3.4 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 7 Terwujudnya perencanaan kerja dan anggaran yang berkualitas dan selaras dengan RPJMN Indeks Perencanaan Pembangunan 96,96 97 97,1 97,2 97,3 97,4 Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran 91,39 91,5 92 92,5 93 93,5 8 Terwujudnya pelaksanaan dan pertanggungjawab an keuangan yang akuntabel Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi BPK 100 100 100 100 100 100 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 94,34 94,5 94,6 94,7 94,8 94,9 Persentase Implementasi Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan n.a 90 90 90 90 90 9 Terwujudnya pengelolaan kinerja organisasi yang efektif dan efisien Nilai SAKIP 60,44 65 70 75 80 85 Capaian akuntabilitas pelaksanaan Prioritas Nasional 97,32 97,5 97,55 97,6 97,65 97,7 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 10 Tersedianya arsip dan informasi yang otentik, utuh, dan tepercaya Nilai hasil pengawasan kearsipan 90,15 93 94 95 96 97 Tingkat digitalisasi arsip 95,69 96 96,3 96,6 97 97,5 11 Terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawa bkan dan mudah diakses Indeks Pembangunan Statistik 1,83 1,83 3,00 3,00 4,21 4,21 Nilai Evaluasi Penyelenggaraan SDI na 65 70 75 80 85 12 Meningkatnya layanan kesehatan di lingkungan LPSK Nilai kepuasan layanan Klinik LPSK na 80 83 85 87 90 13 Meningkatnya kinerja layanan internal Nilai kepuasan layanan internal na 80 83 85 87 90 Sasaran Program Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 14 Terlaksananya pengawasan intern LPSK yang andal Nilai Kapabilitas APIP na 2,3 2,4 2,5 2,7 2,9 Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 3.0 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 4.2 Kerangka Pendanaan Dalam rangka mewujudkan sasaran strategis LPSK 2025-2029, dirumuskan kerangka pendanaan untuk masing-masing program yang akan dijalankan. 4.2.1 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Program ini merupakan program utama dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK yang meliputi fungsi penerimaan dan penelaahan permohonan perlindungan saksi dan korban, dan pemberian perlindungan kepada saksi dan korban. Dalam rangka itu, program ini juga akan dilaksanakan dengan membangun jejaring governansi untuk perlindungan saksi dan korban yang melibatkan masyarakat dan stakeholders instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Program ini akan melibatkan sejumlah klasifikasi rincian output, sebagai berikut: 1) Pelayanan publik kepada masyarakat 2) Pelayanan publik lainnya 4.2.2 Program Dukungan Manajemen Program ini merupakan program pendukung yang menjadi leverage untuk keberhasilan bagi program utama LPSK. Kemampuan LPSK dalam melaksanakan strategi utamanya akan bergantung pada dukungan yang diberikan dari program ini. Untuk itu, program ini akan melibatkan sejumlah klasifikasi rincian output, meliputi: 1) Koordinasi 2) Kerjasama 3) Perjanjian 4) Kemitraan 5) Layanan Dukungan Manajemen Internal 6) Layanan Sarana dan Prasarana Internal 7) Layanan Manajemen SDM Internal 8) Layanan Manajemen Kinerja Internal 9) OP Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Sejalan dengan visi mewujudkan keadilan melalui perlindungan saksi dan korban untuk mewujudkan Indonesia maju berdaulat, maju, dan keberlanjutan, serta dengan telah ditetapkannya dokumen perencanaan strategis (Renstra) yang memuat tujuan, sasaran strategis dan target yang harus dicapai, maka Renstra ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh unit kerja di lingkungan LPSK dalam menyusun perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan maupun anggaran dalam 5 (Lima) tahun mendatang (2025-2029) Sasaran strategis dan target harus menjadi komitmen bersama seluruh pimpinan dan pegawai LPSK untuk dapat menghasilkan dampak positif kepada penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban berorientasi keadilan. Kerjasama diantara seluruh insan LPSK sangat dibutuhkan demi mewujudkan tujuan, sasaran strategis, dan target yang harus dicapai dalam 5 tahun ke depan. Hasil-hasil yang dicapai dari pencapaian target harus dapat diukur dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan laporan kinerja tahunan. LAMPIRAN Lampiran 1. Matriks Kinerja dan Kerangka Pendanaan LPSK Program/ Sasaran Program (Outcomes)/Sasaran Kegiatan(output)/Indikator Lokasi Target Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Kegiatan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Seluruh Indonesia 229.919 259.222 730.117 808.273 890.468 1 Sasaran Strategis 1: Meningkatnya efektivitas perlindungan saksi dan korban LPSK Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1 : 81 83 85 87 89 Nilai Indeks Perlindungan Saksi dan Korban 2 Sasaran Strategis 2: Meningkatnya kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2-1: 20 25 30 35 40 Nilai Nilai Persepsi Publik LPSK Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2-2: 78.95 82.09 83.54 85.21 86.47 Indeks Indeks Reformasi Birokrasi Program A : Penegakan dan Pelayanan Hukum 128.077 122.213 403.428 443.675 488.516 Sekretariat Jenderal 1 Sasaran Program 1: Meningkatnya aksesibilitas layanan perlindungan saksi dan korban Indikator Kinerja Sasaran Program 1: 86,60 % 88,10 % 89,60 % 91,10 % 92,60 % Persen Tingkat Efektivitas Penerimaan dan Penelaahan Permohonan Perlindungan 2 Sasaran Program 2: Terpenuhinya hak-hak saksi dan korban yang berorientasi keadilan Indikator Kinerja Sasaran Program 2: Persentase Pemenuhan Hak Saksi dan Korban sesuai ketentuan 97,69 % 98,31 % 98,62 % 98,92 % 99,23 % Persen Kegiatan 1: Penerimaan dan Penelaahan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban 19.515 25.372 55.055 60.561 66.617 Biro Penelahaan Permohonan Sasaran Kegiatan 1: Terselenggaranya layanan penerimaan permohonan perlindungan yang responsif dan humanis 1 Indikator Kinerja Kegiatan 1-1:Nilai kepuasan layanan konsultasi terkait penerimaan permohonan 80 82 84 86 88 Nilai 7011.BAA Klasifikasi Rincian Output: Pelayanan Publik Kepada Masyarakat 502 - - - - Orang 17.746 - - - - 7011.BAA.007 Rincian Output: Layanan Perlindungan Darurat dan Pro Aktif 52 - - - - Orang 2.048 - - - - 7011.BAA.U01 Rincian Output: Layanan Penerimaan dan Penelaahan Permohonan Saksi dan Korban 450 - - - - Orang 15.698 - - - - 7011.BAH Klasifikasi Rincian Output: Pelayanan Publik Lainnya 2 13.695 16.574 22.285 24.631 Layanan 1.769 25.372 55.055 60.561 66.617 7011.BAH.009 Rincian Ouput: Layanan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK 1 - - - - Layanan 1.229 - - - - 7011.BAH.010 Rincian Output: Layanan Administrasi Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK 1 - - - - Layanan 540 - - - - 7011.BAH.001 Rincian Output: Layanan Konsultasi - 1.050 1.234 1.648 1681 Layanan - 637.975 2.975.490 3.994.700 5.398.200 2 Indikator Kinerja Kegiatan 1-2: Persentase penyelesaian pemeriksaan syarat formil permohonan sesuai standar 70 75 80 85 90 Persen 7011.BAH.002 Rincian Output: Layanan Penerimaan dan Verifikasi Permohonan - 10.050 12.404 17.128 19.079 Layanan - 1.611.465 4.815.219 5.619.835 5.951.932 3 Indikator Kinerja Kegiatan 1-3: Persentase saksi dan korban mengajukan permohonan setelah tindakan proaktif 100 100 100 100 100 Persen 7011.BAH.005 Rincian Output: Layanan Perlindungan Proaktif - 200 250 300 350 Layanan - 1.064.174 2.580.217 3.212.304 4.789.913 4 Indikator Kinerja Kegiatan 1-4: Persentase permohonan perlindungan darurat yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 100 Persen 7011.BAH.006 Rincian Output: Layanan Perlindungan Darurat - 85 126 149 161 Layanan - 1.014.878 3.527.223 3.555.012 3.664.481 5 Indikator Kinerja Kegiatan 1-5: Persentase penyelesaian penilaian ganti rugi sesuai standar 82 84 86 88 90 Persen 7011.BAH.003 Rincian Output: Layanan Penilaian Ganti Rugi (Restitusi dan Kompensasi) - 1.200 1.400 1.800 2.000 Layanan - 6.522.600 10.256.60 0 11.890.600 12.325.500 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya kualitas penelaahan permohonan perlindungan saksi dan korban 1 Indikator Kinerja Kegiatan 2-1: Persentase tindak lanjut permohonan perlindungan saksi dan korban yang sesuai standar 91 92 93 94 95 Persen 2 Indikator Kinerja Kegiatan 2-2: Persentase kesesuaian rekomendasi risalah dengan keputusan LPSK 91 92 93 94 95 Persen 7011.BAH.004 Rincian Output: Layanan Investigasi/Asesmen Medis/Psikologi/Penelaaha n Permohonan - 1.050 1.100 1.200 1.300 Dokumen - 11.892.18 0 17.529.83 6 18.668.912 19.807.988 Sasaran Kegiatan 3: Meningkatnya kualitas dukungan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) 1 Indikator Keinerja Kegiatan 3-1: Nilai kepuasan pelaksanaan Sidang Mahkamah LPSK 82 84 86 88 90 Nilai 2 Indikator Keinerja Kegiatan 3-2: Persentase penyelesaian administrasi keputusan tepat waktu 90 91 92 93 94 Persen 7011.BAH.007 Rincian Output: Layanan Dukungan Penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK - 48 48 48 48 Layanan - 1.561.950 5.823.950 5.893.720 6.615.813 3 Indikator Keinerja Kegiatan 3-1: Persentase rekomendasi keputusan SMPL yang dilakukan pemantauan 80 81 82 83 84 Persen 7011.BAH.008 Rincian Output: Tindak Lanjut Rekomendasi Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK - 12 12 12 12 Layanan - 1.067.192 7.546.464 7.725.916 8.063.172 Kegiatan 2: Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan/atau Korban 108.561 96.840 348.373 383.114 421.899 Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Sasaran Kegiatan 1: Terselenggaranya program perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban yang berkeadilan 1 Indikator Kinerja Kegiatan 1-1: Persentase penurunan risiko tingkat ancaman terhadap terlindung 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA Klasifikasi Rincian Output: Pelayanan Publik Kepada Masyarakat 1252 Orang 44.733.69 4 60.946.90 0 242.600.3 90 264.341.39 0 293.726.39 0 6220.BAA.015 Rincian Output: Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban 626 - - - - Orang 8.223.310 - - - - 6220.BAA.U02 Rincian Output: Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme 40 - - - - Orang 2.390.800 - - - - 6220.BAA.U03 Rincian Output: Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang 52 - - - - Orang 2.996.864 - - - - 6220.BAA.U04 Rincian Ouput: Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM Yang Berat 150 - - - - Orang 8.946.600 - - - - 6220.BAA.U05 Rincian Output: Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak 175 - - - - Orang 10.113.25 0 - - - - 6220.BAA.U07 Rincian Output: Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Penyiksaan 72 - - - - Orang 4.227.840 - - - - 6220.BAA.U08 Rincian Output: Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Umum Lainnya 137 - - - - Orang 7.835.030 - - - - 6220.BAA.001 Rincian Output: Layanan Perlindungan Fisik - 750 785 800 850 Orang 0 8.000.000 35.500.00 0 37.000.000 38.000.000 2 Indikator Kinerja Kegiatan 1-2: Persentase terlindung yang memperoleh hak prosedural sesuai ketentuan 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.002 Rincian Output: Layanan Pemenuhan Hak Prosedural - 2.800 3.500 4.000 5.200 Orang 0 4.356.000 27.356.00 0 28.356.000 32.796.000 3 Indikator Kinerja Kegiatan 1-3: Persentase terlindung yang memperoleh hak penggantian biaya sesuai ketentuan 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.003 Rincian Output: Layanan Hak Atas Penggantian Biaya - 1.020 1.489 1.670 1.790 Orang 0 5.160.000 33.260.00 0 34.560.000 35.780.000 4 Indikator Kinerja Kegiatan 1-4: Persentase terlindung yang memperoleh hak atas informasi sesuai ketentuan 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.004 Rincian Output: Layanan Hak Atas Informasi - 228 379 471 526 Orang 0 310.000 6.310.000 6.459.000 7.650.000 5 Indikator Kinerja Kegiatan 1-5: Persentase pelaporan balik kepada terlindung yang tidak diproses lebih lanjut/ditunda/dihentikan 85 89 91 93 95 Persen 6220.BAA.005 Rincian Output: Layanan Perlindungan Hukum - 4.278 5.914 6.357 7.040 Orang 0 590.000 5.913.050 6.357.230 7.040.230 6 Indikator Kinerja Kegiatan 1-6: Persentase terlindung yang memperoleh penanganan khusus dan penghargaan saksi pelaku 85 89 91 93 95 Persen 6220.BAA.006 Rincian Output: Layanan Fasilitasi Hak Saksi Pelaku - 6 9 11 13 Orang 0 6.000.000 9.500.000 10.150.000 11.150.000 7 Indikator Kinerja Kegiatan 1-7: Persentase terlindung yang dinyatakan menjadi lebih baik secara medis 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.007 Rincian Output: Layanan Bantuan Medis - 2.380 2.870 2.910 3.275 Orang 0 8.520.000 34.369.30 0 36.522.000 42.030.000 8 Indikator Kinerja Kegiatan 1-8: Persentase terlindung yang dinyatakan pulih secara psikologis 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.009 Rincian Output: Layanan Bantuan Psikologis - 850 910 1.020 1.200 Orang 0 5.750.000 10.500.00 0 12.000.000 18.000.000 9 Indikator Kinerja Kegiatan 1-9: Persentase terlindung yang memperoleh rehabilitasi psikososial sesuai ketentuan 100 100 100 100 100 Persen 14 Indikator Kinerja Kegiatan 1-14: Tingkat Capaian Implementasi Rencana Aksi RB Tematik 7,5 7,6 7,7 7,8 7,9 Nilai 6220.BAA.010 Rincian Output: Layanan Bantuan Psikososial - 1.100 1.180 1.130 1.267 Orang 0 4.000.000 11.793.80 0 11.853.100 13.853.100 10 Indikator Kinerja Kegiatan 1-10: Persentase terlindung yang menerima Kompensasi 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.011 Rincian Output: Layanan Fasilitasi Kompensasi - 430 520 610 789 Orang 0 11.500.00 0 39.877.34 0 48.122.660 49.122.660 11 Indikator Kinerja Kegiatan 1-11: Persentase terlindung yang telah dihitung nilai ganti ruginya dan diserahkan kepada aparat penegak hukum 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.012 Rincian Output: Layanan Fasilitasi Restitusi - 6.290 6.810 7.190 8.244 Orang 0 2.159.500 10.159.50 0 11.310.500 14.161.500 12 Indikator Kinerja Kegiatan 1-12: Persentase dukungan perlindungan saksi dan korban 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.0014 Rincian Output: Layanan Pemenuhan Bantuan Saksi dan Korban - 2759 3290 3814 4390 Orang 0 3.850.000 4.210.000 5.798.000 6.290.000 13 Indikator Kinerja Kegiatan 1-13: Persentase terlindung yang dinyatakan menjadi lebih baik secara medis (Kerjasama) 100 100 100 100 100 Persen 6220.BAA.008 Rincian Output: Layanan Bantuan Medis kerjasama dengan lembaga penjamin - 1.621 1.905 2.100 2.519 Orang 0 751.400 11.851.40 0 12.852.900 13.852.900 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya kualitas dukungan perlindungan saksi dan korban di daerah 6220.BAH Klasifikasi Rincian Output: Pelayanan Publik Lainnya 14 Layanan 43.809.99 2 31.830.91 3 98.109.61 0 111.109.61 0 119.109.61 0 6220.BAH.008 Rincian Output: Layanan Dukungan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban 9 - - - - Layanan 40.589.99 2 - - - - 6220.BAH.009 Rincian Output: Layanan Dukungan Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Kantor Perwakilan Yogyakarta 1 - - - - Layanan 1.010.000 - - - - 6220.BAH.010 Rincian Output: Layanan Dukungan Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Kantor Perwakilan Medan 1 - - - - Layanan 1.010.000 - - - - 6220.BAH.011 Rincian Output: Layanan Dukungan Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Kantor Perwakilan Semarang 1 - - - - Layanan 400.000 - - - - 6220.BAH.012 Rincian Output: Layanan Dukungan Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Kantor Perwakilan Surabaya 1 - - - - Layanan 400.000 - - - - 6220.BAH.013 Rincian Output: Layanan Dukungan Layanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Kantor Perwakilan Kupang 1 - - - - Layanan 400.000 - - - - 1 Indikator Kinerja Kegiatan 2-1: Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Yogyakarta 88,27 % 88,81 % 89,38 % 90,31 % 90,88 % Persen 6220.BAH.002 Rincian Output: Layanan penerimaan permohonan, pemenuhan hak saksi dan korban serta dukungan lainnya kantor perwakilan Yogyakarta - 4 4 4 4 Layanan - 1.250.000 3.000.000 3.500.000 4.000.000 2 Indikator Kinerja Kegiatan 2-2: Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Medan 81,00 % 82,15 % 83,38 % 84,81 % 86,04 % Persen 6220.BAH.003 Rincian Output: Layanan penerimaan permohonan, pemenuhan hak saksi dan korban serta dukungan - 4 4 4 4 Layanan - 1.250.000 3.000.000 3.500.000 4.000.000 lainnya kantor perwakilan Medan 3 Indikator Kinerja Kegiatan 2-3: Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Jawa Tengah 78,08 % 78,65 % 81,92 % 83,65 % 88,46 % Persen 6220.BAH.004 Rincian Output: Layanan penerimaan permohonan, pemenuhan hak saksi dan korban serta dukungan lainnya kantor perwakilan Jawa Tengah - 4 4 4 4 Layanan - 1.000.000 3.000.000 3.500.000 4.000.000 4 Indikator Kinerja Kegiatan 2-4: Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Jawa Timur 76,15 % 76,73 % 80,00 % 81,92 % 86,54 % Persen 6220.BAH.005 Rincian Output: Layanan penerimaan permohonan, pemenuhan hak saksi dan korban serta dukungan lainnya kantor perwakilan Jawa Timur - 4 4 4 4 Layanan - 1.000.000 3.000.000 3.500.000 4.000.000 5 Indikator Kinerja Kegiatan 2-5: Persentase rata-rata capaian kinerja Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur 76,15 % 76,73 % 80,00 % 81,92 % 86,54 % Persen 6220.BAH.006 Rincian Output: Layanan penerimaan permohonan, pemenuhan hak saksi dan korban serta dukungan lainnya kantor perwakilan Nusa Tenggara Timur - 4 4 4 4 Layanan - 1.000.000 3.000.000 3.500.000 4.000.000 6 Indikator Kinerja Kegiatan 2-6: Persentase dukungan layanan penghubung di daerah 100% 100% 100% 100% 100% Persen 6220.BAH.007 Rincian Output: Layanan perlindungan saksi dan korban perwakilan pada kantor penghubung (Prov Aceh, Prov. Sulawesi Utara, Prov.Bangka Belitung, Prov.NTB - 4 4 4 4 Layanan - 750.000 3.000.000 3.500.000 4.000.000 7 Indikator Kinerja Kegiatan 2-7: Persentase dukungan layanan P4-LPSK 100% 100% 100% 100% 100% Persen 6220.BAA.013 Layanan perlindungan Saksi dan Korban P4-LPSK - 100 200 300 400 Orang - 1.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 6220.PBD Klasifikasi Rincian Output: Kebijakan Bidang Hukum dan HAM 3 3 - - - Rekomendas i Kebijakan, Kajian 4.946.310 1.500.000 - - - 6220.PBD.001 Rincian Output: Rekomendasi Kebijakan Terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban 1 1 - - - Rekomendas i Kebijakan 1.688.810 500.000 - - - 6220.PBD.002 Rincian Output:Kajian Grand Design Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - 1 - - - Rekomendas i Kebijakan - 500.000 - - - 6220.PBD.003 Rincian Output: Cetak Biru pengembangan system informasi layanan terpadu perlindungan dan pemenuhan hak korban berbasis teknologi informasi (Database, Sistem Informasi dan Layanan) 1 1 - - - Rekomendas i Kebijakan 1.750.000 500.000 - - - 6220.PBD.004 Rincian Output: Penguatan Kebijakan Pemulihan Korban Melalui Mekanisme Restitusi dan/atau Victim Trust Fund (Dana Bantuan Korban) 1 - - - - Rekomendas i Kebijakan 1.507.500 - - - - 6220.QAA Klasifikasi Rincian Output: Pelayanan Publik Kepada Masyarakat 200 - - - - Orang 11.008.08 0 - - - - 6220.QAA.001 Rincian Output: Akselerasi Pemenuhan Hak Saksi dan/atau Korban TPPO 200 - - - - Orang 11.008.08 0 - - - - 6220.RDU Klasifikasi Rincian Output: Om Prasarana Bidang Hukum 3 - - - - Unit 2.500.000 - - - - 6220.RDU.001 Rincian Output: Layanan Pembangunan Fasilitas Perlindungan Saksi dan Korban 3 - - - - Unit 2.500.000 - - - - 6220.QMA Klasifikasi Rincian Output: Data dan Informasi Publik 1 1 1 1 1 Layanan 1.563.050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 6220.QMA.001 Indeks Perlindungan Saksi dan Korban 1 1 1 1 1 Dokumen 1.563.050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 6220.PAH Klasifikasi Rincian Output: Peraturan lainnya - - 2 2 - Rancangan Peraturan - - 6.100.000 6.100.000 - 6220.PAH.001 Rancangan Peraturan Interoperabilitas data Perlindungan Saksi dan Korban - - 1 - - Rancangan Peraturan - - 3.050.000 - - 6220.PAH.002 Rancangan Peraturan Teknis Interoperabilitas Data Perlindungan Saksi dan Korban - - - 1 - Rancangan Peraturan - - - 3.050.000 - 6220.PAH.003 Rancangan Peraturan Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - - 1 - - Rancangan Peratruran - - 3.050.000 - - 6220.PAH.004 Rancangan Peraturan Teknis Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - - - 1 - Rancangan Peraturan - - - 3.050.000 - 6220.QMB Komunikasi Publik - - - - 1 Layanan - - - - 2.000.000 6220.QMB.001 Rincian Output: Implementasi Interoperabilitas data Perlindungan Saksi dan Korban - - - - 1 Layanan - - - - 2.000.000 6220.QAH Pelayanan Publik Lainnya - - - - 1 Layanan - - - - 5.500.000 6220.QAH.001 Implementasi Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - - - - 1 Dokumen - - - - 5.500.000 PROGRAM B: Dukungan Manajemen 101.842 137.009 326.689 364.598 401.952 Sekretariat Jenderal 1 Sasaran Program 1: Terwujudnya jejaring governansi perlindungan saksi dan korban Indikator Kinerja Sasaran Program 1: 75,83 % 78,50 % 80,67 % 83,17 % 85,83 % Persen Tingkat Efektivitas Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban 2 Sasaran Program 2: Terwujudnya transformasi tata kelola kelembagaan LPSK secara menyeluruh Indikator Kinerja Sasaran Program 2: 74,12 77,03 78,31 79,82 80,9 Indeks Tingkat Capaian Reformasi Birokrasi General Kegiatan 3 : Penyelenggaraan Layanan Hukum, Kehumasan, Protokol, Organisasi dan Tata Laksana serta Penyusunan Peraturan 4.955 2.956 42.062 46.362 50.905 Biro Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Sasaran Kegiatan 1: Terwujudnya dukungan regulasi kelembagaan yang optimal Indikator Kinerja Kegiatan 1-1: Indeks Kualitas Kebijakan 75 75 77 77 80 Indeks 7012.EBA Klasifikasi Rincian Output: Layanan Dukungan Manajemen Internal 34 48 71 77 83 3.702.599 1.835.000 28.351.00 0 31.344.000 34.242.000 7012.EBA.K02 Rincian Output: Penyusunan Keputusan LPSK dan Keputusan Sekjen 10 - - - - Dokumen 993.800 - - - - 7012.EBA.K03 Rincian Output: Penyusunan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK 6 - - - - Dokumen 580.740 - - - - 7012.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 3 - - - NSPK 346.735 - - - - 7012.AFA.001 Rincian Output: Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 3 - - - - NSPK 346.735 - - - - 7012.EBA.001 Rincian Output: Rekomendasi Kebijakan terkait Perlindungan Saksi dan Korban - 1 6 7 8 Dokumen - 100.000 4.555.000 6.321.000 6.391.000 Indikator Kinerja Kegiatan 1-2: Indeks Reformasi Hukum 98,2 98,4 98,5 98,6 98,7 Indeks 7012.EBA.957 Rincian Output: Layanan Hukum 4 26 30 35 40 Dokumen 127.841 250.000 9.870.000 9.951.000 10.069.000 Indikator Kinerja Kegiatan 1-3: Persentase permasalahan dan/atau gugatan hukum yang diselesaikan 80 82 85 87 90 Persen 7012.EBA.969 Rincian Output: Layanan Bantuan Hukum 11 3 3 3 3 Layanan 236.368 175.000 4.325.000 4.718.000 4.928.000 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya kualitas kerja sama dan partisipasi masyarakat di bidang perlindungan saksi dan korban Indikator Kinerja Kegiatan 2-1: Persentase pemanfaatan jaringan kerja sama 80 82 84 86 90 Persen 7012.AEA Klasifikasi Rincian Output: Koordinasi - 35 89 96 115 Kegiatan - 100.000 6.300.000 6.725.000 7.829.000 7012.AEA.001 Rincian Output: Koordinasi - 35 89 96 115 Kegiatan - 100.000 6.300.000 6.725.000 7.829.000 7012.AEC Klasifikasi Rincian Output: Kerja Sama 4 3 20 25 30 Kesepakatan 905.884 615.000 3.815.000 3.919.000 4.259.000 7012.AEC.001 Rincian Output: Kerja Sama 4 3 20 25 30 Kesepakatan 905.884 615.000 3.815.000 3.919.000 4.259.000 7012.AED Klasifikasi Rincian Output: Perjanjian - 14 20 25 30 Perjanjian - 306.000 1.496.000 1.524.000 1.680.000 7012.AED.001 Rincian Output: Perjanjian - 14 20 25 30 Perjanjian - 306.000 1.496.000 1.524.000 1.680.000 Indikator Kinerja Kegiatan 2-2: Persentase partisipasi aktif masyarakat dalam program perlindungan (SSK) 60 65 70 75 80 Persen 7012.AEE Klasifikasi Rincian Output: Kemitraan 100.000 2.100.000 2.850.000 2.895.000 7012.AEE.001 Rincian Output: Kemitraan - 25 25 25 25 Kesepakatan - 100.000 2.100.000 2.850.000 2.895.000 Sasaran Kegiatan 3: Terwujudnya pengelolaan kelembagaan dan tata kelola organisasi yang optimal Indikator Kinerja Kegiatan 3-1: Nilai Evaluasi Kelembagaan 75 78 78 81 81 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan 3-2: Indeks Pelayanan Publik 4,51 4,51 4,6 4,7 4,8 Indeks 7012.EBA.960 Rincian Output: Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal - 8 8 8 8 Dokumen - 805.000 3.205.000 3.693.000 5.958.000 Sasaran Kegiatan 4: Terwujudnya pengelolaan komunikasi publik yang informatif Indikator Kinerja Kegiatan 4-1: Nilai Keterbukaan Informasi Publik 80 81 82 83 84 Nilai 7012.EBA.958 Rincian Output: Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 2 1 12 12 12 Layanan 916.000 100.000 4.363.000 4.467.000 4.663.000 Sasaran Kegiatan 5: Meningkatnya kualitas layanan keprotokolan Indikator Kinerja Kegiatan 5-1: Nilai kepuasan layanan protokoler LPSK 80 83 85 87 90 Nilai 7012.EBA.959 Rincian Output: Layanan Protokoler 1 9 12 12 12 Layanan 847.850 405.000 2.033.000 2.194.000 2.233.000 Kegiatan 4 : Penyelenggaraan Pengelolaan Anggaran, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Tata Usaha, serta Pengawasan Intern 96.886 134.052 284.627 318.236 351.074 Biru Umum dan Kepegawaian Sasaran Kegiatan 1: Terwujudnya tata kelola LPSK berbasis elektronik yang terpadu Indikator Kinerja Kegiatan 1-1: Indeks SPBE 3,6 3,7 3,8 3,9 4 Indeks 6221.BMA Klasifikasi Rincian Output: Data dan Informasi Publik 15 - - - - 509.857 - - - - 6221.BMA.963 Rincian Output: Layanan Pengelolaan Data dan Informasi 6 - - - - Dokumen 121.557 - - - - 6221.BMA.964 Rincian Output: Layanan Pengembangan Sistem 9 - - - - Dokumen 388.300 - - - - 6221.CAN Klasifikasi Rincian Output: Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 - - - - Unit 35.000 - - - - 6221.CAN.968 Rincian Output: Perangkat TIK 2 - - - - Unit 35.000 - - - - 6221.CCL Klasifikasi Rincian Output: OP Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 540 500 600 700 800 Unit 8.001.377 150.000 4.750.000 5.250.000 5.250.000 6221.CCL.966 Rincian Output: Pemeliharaan TIK 10 - - - - Unit 7.815.752 - - - - 6221.CCL.001 Rincian Output: Pemeliharaan Jaringan dan Komputer 530 - - - - Unit 185.625 - - - - 6221.CCL.967 Rincian Output: Layanan Pemeliharaan Jaringan dan Komputer - 500 600 700 800 Unit - 150.000 4.750.000 5.250.000 5.250.000 Sasaran Kegiatan 2: Terwujudnya pengelolaan Barang Milik Negara yang andal dan akuntabel Indikator Kinerja Kegiatan 2-1: Indeks Pengelolaan Aset 3,61 3,63 3,65 3,67 3,7 Indeks 6221.EBA Klasifikasi Rincian Output: Layanan Dukungan Manajemen Internal 25 8 18 18 18 Layanan 81.585.87 6 157.688.1 18 191.218.1 18 216.141.49 9 245.542.47 3 6221.EBA.960 Rincian Output: Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 17 - - - - Dokumen 634.161 - - - - 6221.EBA.962 Rincian Output: Layanan Umum 2 2 7 7 7 Layanan 776.360 700.597 7.800.597 7.900.328 8.269.733 6221.EBA.956 Rincian Output: Layanan BMN 4 2 7 7 7 Layanan 556.000 700.572 6.900.572 7.100.623 8.160.192 Sasaran Kegiatan 3: Terselenggaranya layanan pengadaan barang/jasa yang andal Indikator Kinerja Kegiatan 3-1: Indeks Tata Kelola Pengadaan 65 75 85 95 100 Indeks 6221.EBB Klasifikasi Rincian Output: Layanan Sarana dan Prasarana Internal 11 11 70 90 110 400.000 100.000 17.580.00 0 18.234.000 19.052.732 6221.EBB.951 Rincian Output: Layanan Sarana Internal 7 7 40 50 60 Unit 200.000 50.000 9.930.000 9.970.000 10.588.732 6221.EBB.971 Rincian Output: Layanan Prasarana Internal 4 4 30 40 50 Paket 200.000 50.000 7.650.000 8.264.000 8.464.000 Sasaran Kegiatan 4: Terwujudnya pengelolaan SDM LPSK yang unggul Indikator Kinerja Kegiatan 4-1: Indeks Sistem Merit 267 272 277 282 287 Indeks Indikator Kinerja Kegiatan 4-2: Indeks BerAKHLAK 64 64,5 65 65,5 66 Indeks Indikator Kinerja Kegiatan 4-3: Indeks NSPK Manajemen ASN 85 85,5 86 86,5 87 Indeks 6221.EBC Klasifikasi Rincian Output: Layanan Manajemen SDM Internal 283 781 1200 1400 1600 Orang 1.473.274 1.401.486 15.624.48 6 16.438.086 16.895.071 6221.EBC.954 Rincian Output: Layanan Manajemen SDM 281 281 600 700 800 Orang 681.144 700.543 7.698.543 8.258.360 8.615.720 Sasaran Kegiatan 5: Terwujudnya SDM LPSK yang Profesional Indikator Kinerja Kegiatan 5-1: Indeks Profesionalisme ASN 83 83,2 83,5 83,7 84 Indeks 6221.EBC.996 Rincian Output: Layanan Pendidikan dan Pelatihan 2 500 600 700 800 Orang, Layanan, Rekomendas i 792.130 700.943 7.925.943 8.179.726 8.279.351 Sasaran Kegiatan 6: Terwujudnya keberhasilan atas implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan LPSK Indikator Kinerja Kegiatan 6-1: 100 100 100 100 100 Persen Tingkat capaian implementasi rencana aksi RB General Indikator Kinerja Kegiatan 6-2: 1 2 2 3 3 Unit Jumlah unit kerja yang mendapatkan predikat WBK dan/atau WBBM Indikator Kinerja Kegiatan 6-3: 3,32 3,37 3,42 3,45 3,49 Nilai Tingkat maturitas SPIP Indikator Kinerja Keguatan 6-4: 3.0 3.1 3.2 3.3 3.4 Nilai Indeks Manajemen Risiko 6221.EBD Klasifikasi Rincian Output: Layanan Manajemen Kinerja Internal 193 208 170 190 210 Dokumen, Layanan, Laporan, Rekomendas i 4.881.381 4.648.288 55.454.39 6 62.172.415 64.306.724 6221.EBD.961 Rincian Output: Reformasi Kinerja 1 1 4 4 4 Laporan 432.395 702.500 7.826.900 8.137.920 8.219.810 Sasaran Kegiatan 7: Terwujudnya perencanaan kerja dan anggaran yang berkualitas dan selaras dengan RPJMN Indikator Kinerja Kegiatan 7-1: Indeks Perencanaan Pembangunan 97 97,1 97,2 97,3 97,4 Indeks Indikator Kinerja Kegiatan 7-2: Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran 91,5 92 92,5 93 93,5 Nilai 6221.EBD.952 Rincian Output: Layanan Perencanaan dan Penganggaran 163 163 125 145 165 Dokumen 1.467.000 750.125 7.635.125 8.174.924 8.293.164 Sasaran Kegiatan 8: Terwujudnya pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel Indikator Kinerja Kegiatan 8-1: Persentase tindak lanjut rekomendasi BPK 100 100 100 100 100 Persen Indikator Kinerja Kegiatan 8-2: Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 94,5 94,6 94,7 94,8 94,9 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan 8-3: Persentase implementasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan 90 90 90 90 90 Persen 6221.EBD.955 Rincian Output: Layanan Manajemen Keuangan 4 4 2 2 2 Dokumen 774.624 755.000 7.995.700 8.691.580 8.813.027 Sasaran Kegiatan 9: Terwujudnya pengelolaan kinerja organisasi yang efektif dan efisien Indikator Kinerja Kegiatan 9-1: Nilai SAKIP 65 70 75 80 85 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan 9-2: Capaian akuntabilitas pelaksanaan Prioritas Nasional 97,5 97,55 97,6 97,65 97,7 Persen 6221.EBD.975 Rician Output: Layanan Manajemen Kinerja - 3 4 4 4 Laporan - 429.930 5.928.735 6.719.027 6.941.935 6221.EBD.953 Rincian Output: Layanan Pemantauan dan Evaluasi 3 3 4 4 4 Laporan 720.000 270.600 5.570.900 6.912.040 7.853.040 Sasaran Kegiatan 10: Tersedianya arsip dan informasi yang otentik, utuh, dan tepercaya Indikator Kinerja Kegiatan 10-1: Nilai hasil pengawasan kearsipan 93 94 95 96 97 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan 10-2: Tingkat digitalisasi arsip 96 96,3 96,6 97 97,5 Nilai 6221.EBD.974 Rincian Output: Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 6 6 2 2 2 Laporan 730.415 751.377 6.291.377 7.190.265 7.814.265 Sasaran Kegiatan 11: Terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses Indikator Kinerja Kegiatan 11-1: Indeks Pembangunan Statistik 1,83 3 3 4,21 4,21 Indeks Indikator Kinerja Kegiatan 11-2: Nilai Evaluasi Penyelenggaraan SDI 65 70 75 80 85 Nilai 6221.EBA.963 Rincian Output: Layanan Data dan Informasi - 2 2 2 2 Layanan - 5.489.460 5.719.460 8.976.460 10.948.460 Sasaran Kegiatan 12: Meningkatnya layanan kesehatan di lingkungan LPSK Indikator Kinerja Kegiatan 12-1: Nilai kepuasan layanan Klinik LPSK 80 83 85 87 90 Nilai 6221.EBD.001 Rincian Output: Layanan Kesehatan Pegawai - 12 12 12 12 Layanan - 283.697 6.480.600 8.162.400 8.172.400 Sasaran Kegiatan 13: Meningkatnya kinerja layanan internal Indikator Kinerja Kegiatan 13-1: Nilai kepuasan layanan internal 80 83 85 87 90 Nilai 6221.EBA.994 Rincian Output: Layanan Perkantoran 2 2 2 2 2 Layanan 79.619.35 5 150.797.4 89 170.797.4 89 192.164.08 8 218.164.08 8 Sasaran Kegiatan 14: Terlaksananya pengawasan intern LPSK yang andal Indikator Kinerja Kegiatan 14-1: Nilai Kapabilitas APIP 2,3 2,4 2,5 2,7 2,9 Nilai Indikator Kinerja Kegiatan 14-2: Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 Nilai 6221.EBD.965 Rincian Output: Layanan Audit Internal 16 16 17 17 17 Laporan 756.947 705.059 7.725.059 8.184.259 8.199.083 Lampiran 2. Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang sah terhadap kegiatan prioritas/proyek prioritas LPSK Kegiatan Prioritas/ Penugasan Indikator Target Satuan Target Alokasi APBN Alokasi Non-APBN Total Proyek Prioritas (dalam juta rupiah) (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan Prioritas: Transformasi Akses Terhadap Keadilan Indeks perlindunga n saksi dan korban 81 83 85 87 89 Nilai 17.51 7.440 2.563. 050 1.563. 050 1.563. 050 9.063. 050 17.517.440 2.563.050 1.563.050 1.563.050 9.063.050 Proyek Prioritas: Pemenuhan Layanan Akses terhadap keadilan 12.51 5.580 0 0 0 7.500. 000 12.515.580 0 0 0 7.500.000 Rincian Output PN: Penguatan Kebijakan Pemulihan Korban Melalui Mekanisme Restitusi dan/atau Victim Trust Fund (Dana Bantuan Korban) Penguatan Kebijakan Pemulihan Korban Melalui Mekanisme Restitusi dan/atau Victim Trust Fund (Dana Bantuan Korban) 1 - - - - Rekomendasi Kebijakan 1.507. 500 0 0 0 0 1.507.500 0 0 0 0 Rincian Output PN: Akselerasi Pemenuhan Hak Saksi dan/atau Korban TPPO Akselerasi Pemenuhan Hak Saksi dan/atau Korban TPPO 200 - - - - Orang 11.00 8.080 0 0 0 0 11.008.080 0 0 0 0 Rincian Output PN: Implementasi Interoperabilita s data Perlindungan Saksi dan Korban Implementas i Interoperabil itas data Perlindunga n Saksi dan Korban - - - - 1 Layanan 0 0 0 0 2.000. 000 0 0 0 0 2.000.000 Rincian Output PN: Implementasi Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana Implementas i Innovative Financing Perlindunga n dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - - - - 1 Layanan 0 0 0 0 5.500. 000 0 0 0 0 5.500.000 Proyek Prioritas:Peng uatan Kebijakan Transformasi Akses Terhadap Keadilan 5.001. 860 2.563. 050 1.563. 050 1.563. 050 1.563. 050 5.001.860 2.563.050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 Rincian Output PN: Indeks Perlindungan Saksi dan Korban Jumlah indeks perlindunga n saksi dan korban 1 1 1 1 1 Dokumen 1.563. 050 1.563. 050 1.563. 050 1.563. 050 1.563. 050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 1.563.050 Rincian Output PN: Rekomendasi Kebijakan Terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jumlah Rekomendas i Kebijakan Terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindunga n Saksi dan Korban 1 1 - - - Rekomendasi Kebijakan 1.688. 810 500.0 00 0 0 0 1.688.810 500.000 0 0 0 Rincian Output PN: Cetak Biru pengembangan system informasi layanan terpadu perlindungan dan pemenuhan hak korban berbasis teknologi informasi (Database, Sistem Informasi dan Layanan) Jumlah Cetak Biru Pengembang an Sistem Informasi Layanan Terpadu Perlindunga n dan Pemenuhan Hak Korban Berbasis Teknologi Informasi 1 1 - - - Rekomendasi Kebijakan 1.750. 000 500.0 00 0 0 0 1.750.000 500.000 0 0 0 Kegiatan Prioritas: Penguatan Kelembagaan Hukum 2.500. 000 500.0 00 6.100. 000 6.100. 000 0 2.500.000 500.000 6.100.000 6.100.000 0 Proyek Prioritas: Penguatan Lembaga Hukum di Bidang Pelayanan, Penerapan dan Pembangunan Hukum 2.500. 000 500.0 00 6.100. 000 6.100. 000 0 2.500.000 500.000 6.100.000 6.100.000 0 Rincian Output PN: Kajian Grand Design Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana Jumlah Kajian Grand Design Innovative Financing Perlindunga n dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - 1 - - - Rekomendasi Kebijakan 0 500.0 00 0 0 0 0 500.000 0 0 0 Rincian Output PN: Layanan Pembangunan Fasilitas Perlindungan Saksi dan Korban Layanan Pembangun an Fasilitas Perlindunga n Saksi dan Korban 3 - - - - Unit 2.500. 000 0 0 0 0 2.500.000 0 0 0 0 Rincian Output PN: Rancangan Peraturan Interoperabilita s data Perlindungan Saksi dan Korban Rancangan Peraturan Interoperabil itas data Perlindunga n Saksi dan Korban - - 1 - - Rancangan Peraturan 0 0 3.050. 000 0 0 0 0 3.050.000 0 0 Rincian Output PN: Rancangan Peraturan Teknis Interoperabilita s Data Perlindungan Saksi dan Korban Rancangan Peraturan Teknis Interoperabil itas Data Perlindunga n Saksi dan Korban - - - 1 - Rancangan Peraturan 0 0 0 3.050. 000 0 0 0 0 3.050.000 0 Rincian Output PN: Rancangan Peraturan Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana Rancangan Peraturan Innovative Financing Perlindunga n dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - - 1 - - Rancangan Peratruran 0 0 3.050. 000 0 0 0 0 3.050.000 0 0 Rincian Output: Rancangan Peraturan Teknis Innovative Financing Perlindungan dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana Rancangan Peraturan Innovative Financing Perlindunga n dan Pemulihan Saksi dan Korban Tindak Pidana - - - 1 - Rancangan Peraturan 0 0 0 3.050. 000 0 0 0 0 3.050.000 0 Lampiran 3. Matriks Kerangka Regulasi No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 LPSK yang aktif berkontribusi pada perlindungan saksi dan korban dalam rangka penegakkan hukum yang kolaboratif dengan APH dan instansi terkait dalam mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum: Peraturan yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Keputusan Rekomendasi oleh Kementerian/Lembaga terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana. Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan Keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. Adapun bentuk Keputusan yang diberikan oleh LPSK Adalah Keputusan Rekomendasi untuk dapat dilaksanakan oleh instansi terkait yang berkenaan dengan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Selain itu, peraturan ini juga dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 12A ayat (2) UU No. 31 tahun 2014, yang mengatur terkait sanksi yang diberikan kepada pejabat instansi jika tidak memenuhi kebutuhan LPSK dalam melaksanakan kewenangannya yang disebutkan dalam Pasal 12A ayat (1). Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban dan Biro Penelaah Permohonan Kemenkum Kepolisian Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian imigrasi dan Pemasyarakata n, dan LPSK. Tahun 2025 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Kedua ketentuan tersebut, harus memiliki aturan teknis di level Peraturan LPSK yang mengatur mengenai mekanisme LPSK dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Keputusan rekomendasi LPSK dan/atau permintaan LPSK sesuai kewenangannya. Sehingga perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kewenangan LPSK dan konsekuensinya terhadap instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut. 2 Mewujudkan perlindungan bagi kelompok pembela HAM berat, kelompok rentan dan korban ideal (Lansia, Perempuan, dan Anak) khususnya pada kasus kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat. Maka Perlu adanya Landasan hukum yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut untuk mendapatkan perlindungan oleh LPSK sebagai subjek perlindungan khusus yang terdiri dari: Penambahan/perubahan pada UU No. 31 tahun 2014 pasal 28 yang mengatur secara khusus persyaratan untuk mendapatkan perlindungan bagi kelompok rentan dan korban ideal, khususnya yang mengalami kekerasan seksual. PP yang mengatur persyaratan khusus yang mengakomodir kelompok pembela HAM berat, kelompok rentan dan korban ideal (Lansia, Perempuan, dan Anak) untuk mendapatkan perlindungan sebagai subjek perlindungan khusus. Peraturan Lembaga yang mengatur tentang pemberian perlindungan khusus bagi kelompok rentan yang dimaksud. Urgensi pembentukan regulasi: Amanat Perpres no. 75 tahun 2020. Relasi kuasa yang biasanya terjadi pada kasus kekerasan seksual maupun kekerasan domestik yang dialami oleh kelompok rentan dan korban ideal dapat secara langsung mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat perlindungan yang diatur pada UU No. 31 tahun 2014 pasal 28. Pemosisian pembela ham dan korban PHB sebagai prioritas perlindungan LPSK. Biro Hukum Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Biro Penelaahan Permohonan, dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bapas, dan LPSK. Tahun 2025 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 3 Memberi kepastian hukum yang mengikat terhadap hasil penilaian restitusi berupa nominal yang telah dinilai oleh LPSK:
1.Ketentuan dalam KUHAP yang mengatur secara khusus tentang tuntutan nominal restitusi berdasarkan hasil perhitungan LPSK.
2.Peraturan LPSK tentang Penilaian dan Fasilitasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Amanat UU. No. 31 tahun 2014. Hasil penilaian restitusi yang telah dilakukan oleh LPSK belum mengikat, serta dalam rangka menyambut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Tahun 2026, dimana didalamnya terdapat ketentuan Pasal 66 ayat