DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020

Nomor
2
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Tata cara Permohonan Perlindungan, Persyaratan Permohonan Perlindungan (Formil dan Materiel), Pemeriksaan Persyaratan Formil Permohonan, Pemeriksaan Persyaratan Materiel Permohonan, Penyusunan Risalah Permohonan Perlindungan, Perlindungan Darurat kepada Saksi dan/atau Korban termasuk Keluarganya, dan Tindakan Proaktif.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…