DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tingkat a. lembaga; b. sekretariat jenderal LPSK; c. unit eselon II; dan d. perwakilan LPSK yang meliputi a. rencana strategis; b. Perjanjian Kinerja; c. pengukuran Kinerja; d. pengelolaan data Kinerja; e. pelaporan Kinerja; dan f. reviu dan evaluasi Kinerja.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…