menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4635);
2.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KeSekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
3.Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
4.Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 128); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.