DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020

Nomor
3
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan LPSK, tanggung jawab pimpinan unit kerja atas efektivitas penyelenggaraan SPIP, Pokja SPIP, tanggung jawab Sekretaris Jenderal LPSK, tugas Unsur Pengawas Intern, koordinasi LPSK dengan BPKP, dan pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan LPSK.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…