DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penghimpunan sumber pendanaan; peruntukan dan pemanfaatan DBK; pengawasan dan pelaporan DBK

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…