DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Klasifikasi Arsip LPSK meliputi arsip substantif, dan arsip fasilitatif. Arsip substantif meliputi bidang: a. perumusan kebijakan; b. penelaahan permohonan; c. persidangan dan administrasi putusan; dan d. pemenuhan hak saksi dan korban. Klasifikasi Arsip di lingkungan LPSK menggunakan kode Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. Kode Klasifikasi Arsip menjadi tanda pengenal urutan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. Peraturan ini mencantumkan Lampiran mengenai Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan LPSK.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…