DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) LPSK yang terdiri atas JRA Substantif, dan JRA Fasilitatif. JRA LPSK memuat jenis Arsip, Retensi Arsip, dan keterangan. Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip. Retensi Arsip dihitung sejak Arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. Retensi Arsip terdiri atas Retensi Arsip Aktif, dan Retensi Arsip Inaktif. Peraturan ini mencantumkan Lampiran mengenai JRA LPSK.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…