Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN I. PERUMUSAN KEBIJAKAN - Kajian pengusulan perlindungan saksi dan korban 2 Tahun setelah dinyatakan tidak berlaku 3 Tahun Permanen - Penyiapan Kebijakan - Perumusan dan penyusunan bahan - Pemberian masukan/hearing dan dukungan dalam penyusunan kebijakan - Penetapan II. PENELAAHAN PERMOHONAN
a.Penerimaan dan penelaahan permohonan datang langsung 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Penerimaan dan penelaahan permohonan melalui surel 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen
c.Penerimaan dan penelaahan permohonan melalui aplikasi daring 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen
d.Penerimaan dan penelaahan permohonan melalui call center 148 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen
e.Penerimaan dan penelaahan permohonan melalui pro aktif 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen
f.Penerimaan dan penelaahan permohonan perlindungan darurat 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2.Hasil dan tindak lanjut hasil telaahan 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen
3.Investigasi dan Penilaian 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen III. PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI PUTUSAN
1.Penyiapan Persidangan 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Permanen
2.Administrasi Putusan Rapat Paripurna 3 Tahun setelah diputus oleh Rapat Paripurna Pimpinan LPSK 3 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen - Putusan diterima - Putusan ditolak - Putusan ditolak dan diberikan rekomendasi LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Putusan dihentikan - Putusan diperpanjang - Putusan penambahan layanan IV. PEMENUHAN HAK SAKSI DAN KORBAN
1.Penyiapan Layanan
a.Penelaahan Layanan 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
b.Laporan Hasil Penealaahan Layanan dan Risalah 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
2.Pelaksanaan Pemberian Layanan
a.Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Permanen
b.Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
c.Terorisme 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
d.Tindak Pidana Perdagangan Orang 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
e.Narkotika dan Psikotropika 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
f.Kekerasan Seksual 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
g.Penyiksaan 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
h.Penganiayaan Berat 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
i.Tindak Pidana Lainnya 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
3.Laporan Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
4.Paska Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
a.Paska Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen
b.Laporan Pemantauan Paska Layanan 3 Tahun setelah layanan dihentikan 2 Tahun Musnah, kecuali yang berskala nasional Permanen JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I. PERENCANAAN
1.Pokok-Pokok Kebijakan & Strategi Pembangunan
a.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Selama masih berlaku 4 Tahun Permanen
b.IT Selama masih berlaku 4 Tahun Permanen
c.Musyawarah perencanaan pembangunan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Rencana Strategis - Renstra Lembaga - Renstra Eselon I - Renstra Eselon II Selama masih berlaku 4 Tahun Permanen setelah masuk Renstra LPSK LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2.Rencana dan Program Kerja Tahunan (PKT)
a.Rencana Kerja LPSK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Usulan unit kerja beserta data pendukung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Usulan LPSK ke Instansi terkait 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Program kerja Tahunan Unit Kerja 1 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Program Kerja Tahunan LPSK 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR 1 Tahun 4 Tahun Permanen
g.Rapat Pimpinan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Rakor Internal LPSK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Usulan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Penetapan Kontrak Kerja
a.Ketua dan Sekjen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Eselon I) 2 Tahun 4 Tahun Permanen
b.Pimpinan Unit Kerja (Eselon II, III, dan IV ) 2 Tahun 4 Tahun Musnah
c.Indikator Kinerja (IKU dan IK ) 2 Tahun 4 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
4.Penyusunan Laporan
a.Laporan berkala - Laporan Harian Unit Kerja 1 Tahun 1 Tahun Musnah - Laporan Mingguan Unit Kerja 1 Tahun 1 Tahun Musnah - Laporan Bulanan Unit Kerja 1 Tahun 1 Tahun Musnah, setelah menjadi laporan triwulan - Laporan Triwulan Unit Kerja 1 Tahun 1 Tahun Musnah, setelah menjadi laporan semesteran - Laporan Semesteran Unit Kerja 1 Tahun 2 Tahun Musnah, setelah menjadi laporan tahunan - Laporan Tahunan Unit Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah, setelah menjadi laporan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN tahunan - Laporan Tahunan LPSK (Laptah LPSK, Lap.B Triwulan. Lap. Monev, dll) 2 Tahun 4 Tahun Musnah, kecuali Laporan Tahunan LPSK Permanen
b.Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) / Laporan Kinerja (LAKIN) - LAKIP/LAKIN Unit Kerja 1 Tahun 2 Tahun Musnah - LAKIP / LAKIN LPSK 1 Tahun 2 Tahun Permanen
c.Laporan insidental/khusus - Laporan pemantauan Prioritas - Laporan pelaksanaan kegiatan atas permintaan eksternal - Laporan pelaksanaan kegiatan/program tertentu 2 Tahun 4 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Laporan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI
5.Evaluasi Program - Evaluasi Program Unit Kerja 2 Tahun 4 Tahun Musnah, setelah masuk evaluasi program LPSK - Evaluasi Program LPSK 2 Tahun 4 Tahun Permanen - Rekomendasi Kinerja 2 Tahun 4 Tahun Musnah
6.Penyusunan Anggaran
a.Kebijakan/Peraturan Penganggaran 1 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
b.Ketetapan Pagu Indikatif / Sementara 1 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
c.Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) LPSK dengan 1 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN pihak eksternal (Komisi III DPR dan lainnya)
d.Ketetapan Pagu Definitif 1 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Permanen
e.Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) LPSK 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
f.Dokumen Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA- K/L) 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
g.Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP) 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
h.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan Revisinya 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Dinilai Kembali LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
i.Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 4 Tahun Musnah
j.Standar Biaya Keluaran (SBK) 2 Tahun 5 Tahun Permanen II KEUANGAN
1.Pelaksanaan Anggaran Peraturan, Pedoman, dan Kebijakan LPSK terkait Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2 Tahun setelah tahun anggaran berkahir 3 Tahun Permanen
2.Dokumen Realisasi Pendapatan
a.Surat Setoran Pajak (SSP) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN pemeriksaan telah selesai.
b.Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai. 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
c.Bukti Setor Pengembalian Belanja 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai. 8 Tahun Musnah
d.Bukti Setor Bunga dan atau Jasa Giro Bank 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai. 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
e.Laporan Realisasi Pendapatan Negara dari Satuan Kerja 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai. 5 Tahun Musnah
f.Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara Selama barang masih dikuasai 5 Tahun Permanen
3.Belanja
a.Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang habis pakai 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang Bergerak/Barang Inventaris 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
c.Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Bangunan Selama barang masih dikuasai 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
d.Dokumen Pelaksanaan Pengadaaan Jasa - Pengumuman lelang - Dokumen prakuwalifikasi - Dokumen Peninjauan Lapangan - Berita Acara Penjelasan Pekerjaan - Berita Acara Pelelangan - Usulan Calon Pemenang - Penetapan Pemenang - Surat Perintah Kerja (SPK) - Kontrak/Addendum Kontrak - Serah terima barang dan jasa 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
e.Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Software Komputer Selama software masih ada 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
f.Dokumen Pembayaran Keuangan - Pengajuan Kebutuhan Penarikan Kas - Bukti-Bukti Tagihan dari Pihak Ketiga - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) - Surat Perintah Membayar (SPM) - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) - Surat Perintah Pengesahan Pendapatan (SP3) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah
4.Pembukuan Anggaran
a.Buku Kas Umum (BKU) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Buku Kas Pembantu (BKP) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah
c.Buku / Kartu Pengawasan Kredit Anggaran 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
d.Rekening Koran Bank 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah
e.Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
5.Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/ Honorarium/ Uang Makan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
6.Kartu Gaji Selama yang bersangkutan masih pegawai 3 Tahun Dinilai kembali
7.Dokumen Akuntansi Keuangan
a.Berita Acara Pemeriksaan Kas 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Kas/ Register Penutupan Kas 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
c.Arsip Data Komputer (ADK) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
d.Laporan Pendapatan Negara 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
e.Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) bulanan/triwulanan/semesteran 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
f.Berita Acara Rekonsiliasi antara Satuan Kerja dan KPPN 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
8.Laporan perkembangan realisasi penerimaan, realisasi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
9.Laporan Keuangan Tahunan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
b.Neraca 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
c.Laporan Arus Kas 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
d.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
e.Laporan TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) 2 Tahun setelah diperbaharui 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
g.Monev Pelaksanaan Anggaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
a.Manual Implementasi dan Kebijakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) 1 Tahun setelah ada perubahan 3 Tahun Musnah
b.Kebijakan Akuntansi 1 Tahun setelah ada perubahan 3 Tahun Musnah
c.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 2 Tahun setelah UU Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
d.Laporan Realisasi Bulanan/Triwulan/ Semester SAI 2 Tahun setelah UU Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 Tahun Musnah
11.Pertanggungjawaban Keuangan Negara
a.Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal oleh inspektorat atau unit pengawasan 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah
c.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional - LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) - MHP (Memorandum Hasil Pemeriksaan) - Tindak Lanjut/ Tanggapan LHP 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah
d.Dokumen Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara - Tuntutan Perbendaharaan / TP - Tuntutan Ganti Rugi / TGR 2 Tahun setelah tagihan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi 3 Tahun setelah hak dan kewajiban habis Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
12.Bantuan/Pinjaman Luar Negeri
a.Daftar Proyek-Proyek yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Blue Book) Selama informasinya masih diperlukan 3 Tahun Permanen
b.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green book) Selama informasinya masih diperlukan 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan Dokumen Sejenisnya 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
d.Dokumen Loan Agreement Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), Legal Opinion, Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Surat Menyurat dengan Lender 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
e.Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri, antara lain: usulan luncuran dana 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
f.Aplikasi Penarikan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berikut lampirannya:- Reimbursement- Direct Payment/Transfer Procedure- Special Commitment/ L/C Opening- Special Account/Imprest Fund- Dokumen Pengesahan atas Penerimaan Hibah Luar Negeri- Notice Of Disbursement 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
g.Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
h.Realisasi Pencairan Dana Pinjaman/ Hibah Luar negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), SPM beserta lampirannya, antara lain: SPP, Kontrak, BA, dan Data Pendukung lainnya. 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
i.Replenisment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor meliputi antara lain : No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Sta tement of Expenditure(SE) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
j.Staff Appraisal Report 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
k.Report /Laporan yang terdiri dari: - Progress Report - Monthly Report - Quarterly Report - Final Report/Completion Report 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
l.Laporan Hutang Negara: - Laporan Pembayaran Hutang Negara 2 Tahun setelah UU tentang 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Laporan Posisi Hutang Negara Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
m.Ketentuan/Peraturan yang menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri Selama peraturan tersebut masih berlaku 5 Tahun Permanen
13.Pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)
a.Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penetapan: 2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 8 Tahun Musnah - Kuasa Pengguna Anggaran - Kuasa Pengguna Barang / Jasa - Pejabt Pembuat Komitmen - Pejabat Pembuat Daftar Gaji - Pejabat Penandatanganan SPM LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Bendahara Penerimaan / Pengeluaran - Pengelola Barang - Berita Acara Serah Terima Jabatan III KERUMAHTANGGAAN
1.Pengadaan
a.Analisa Kebutuhan 3 Tahun 2 Tahun Musnah
b.Pertimbangan Pelaksanaan Pengadaan (Penunjukan Langsung/Pemilihan Langsung/Lelang) 3 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Rekanan Mampu 3 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Serah Terima Barang 3 Tahun setelah barang dihapuskan 3 Tahun Musnah
2.Pendistribusian LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Daftar barang masuk / keluar - Bukti Barang masuk / keluar - Daftar inventaris barang Milik Negara (BMN) - Surat Jalan 3 Tahun 2 Tahun Musnah
3.Telekomunikasi: Administrasi penggunaan langganan peralatan telkomunikasi meliputi: telepon,radio, fax, TV Kabel dan Internet 2 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Administrasi Penyediaan Konsumsi, Ruang Rapat dan Akomodasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
5.Pengurusan Kendaraan Dinas - Pengurusan surat surat kendaraan dinas - Pemeliharaan dan perbaikan - Pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
6.Pengelolaan Bangunan Gedung dan Taman - Pertamanan / landscaping - Perbaikan dan pemeliharaan bangunan Gedung - Perbaikan dan pemeliharaan bangunan Rumah aman - Kebersihan gedung dan taman 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pengelolaan (termasuk perbaikan/ pemeliharaan/ pemasangan) jaringan listrik, air, telpon, dan sarana prasarana lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Penghematan Energi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Ketertiban dan Keamanan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
a.Pengamanan, penjagaan dan pengawalan terhadap pejabat, kantor dan rumah dinas- daftar nama satuan pengamanan- daftar jaga/daftar piket- catatan gangguan/pelanggaran/kejadian- surat ijin keluar masuk orang atau barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Laporan ketertiban dan keamanan - Kehilangan - Kerusakan - Kecelakaan - gangguan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Administrasi Pengelolaan Parkir 2 Tahun 1 Tahun Musnah
11.Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan dan Pegawai lainnya 2 Tahun 1 Tahun Musnah
12.Pengadaan Outsourcing 3 Tahun 5 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
13.Ijin Peminjaman (Alat - alat, ruangan, Lapangan, lahan parkir, dll) 2 Tahun 1 Tahun Musnah
14.Sumbangan dan Bantuan 1 Tahun - Musnah IV PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
1.SIMAK BMN 1 Tahun setelah Tahun anggaran 2 Tahun Musnah
2.Pembukuan BMN - Daftar barang kuasa / pengguna - Kartu identitas barang - Buku penerimaan BNBP 3 Tahun setelah barang diperbaharui 2 Tahun Musnah
3.Daftar Barang Ruangan 1 Tahun setelah diperbaharui 2 Tahun Musnah
4.Inventaris BMN Selama barang masih 3 Tahun Vital LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN dikuasai - Keputusan Pembentukan Tim - Rencana kerja pelaksanaan inventarisasi - Kertas kerja inventarisasi - Berita acara inventarisasi - Daftar inventarisasi / buku barang/ daftar barang lainnya - Penilaian BMN - Laporan hasl inventarisasi - Laporan tindak lanjut hasil inventarisasi
5.Laporan BMN 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Laporan kondisi barang - Laporan barang kuasa pengguna - Berita acara rekonsiliasi internal dan eksternal LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Laporan persediaan barang habis pakai - Laporan persediaan barang tidak habis pakai
6.Rumah Negara 2 Tahun setelah beralih Kepemilikan 3 Tahun Dinilai Kembali - Surat ijn penghunian (SIP) - Pembaharuan status rumah negara (Sewa,sewa, beli, hak milik) - Rekonsiliasi rumah negara dengan kementerian PUPR - Alih status rumah - BAST rumah negara
7.Tanah 2 Tahun setelah beralih kepemilikan 3 Tahun Vital - Pengurusan sertifikat baru - Penggantian sertifikat yang hilang - Pemecahan sertifikat induk LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Balik nama
8.Penggunaan BMN 2 Tahun setelah beralih kepemilikan 3 Tahun Musnah - Penetapan Status Pengguna (PSP) - Penggunaan sementara BMN - Alih status BMN dilingkungan LPSK - Laporan Penggunaan dan Pemanfaatan BMN - Pengadaan Perlengkapan/Barang Persediaan
9.Pemanfaatan BMN
a.Sewa 2 Tahun setelah perjanjian sewa menyewa berakhir 3 Tahun Musnah
b.Pinjam pakai 2 Tahun setelah perjanjian pinjam pakai 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN berakhir
c.Kerjasama pemanfaatan BMN 2 Tahun setelah perjanjian kerjasama pemanfaatan BMN berakhir 3 Tahun Musnah
d.Bangun guna serah/Bangun serah guna 2 Tahun setelah perjanjian bangun guna serah berakhir 3 Tahun Musnah
e.Kerja sama penyediaan infrastruktur 2 Tahun setelah perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur berakhir 3 Tahun Musnah
10.Pemindahtanganan BMN 2 Tahun setelah BMN beralih kepemilikan 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Penjualan / Pemusnahan BMN - Tukar menukar BMN - Hibah - Penyertaan modal pemerintah Pusat/Daerah
11.Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara
a.Pemeliharaan Barang Milik Negara 2 Tahun setelah BMN tidak dikuasai 3 Tahun Musnah
b.Laporan Pengamanan dan/atau Pemeliharaan Barang Milik Negara 2 Tahun setelah BMN tidak dikuasai 3 Tahun Musnah
12.Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
a.Pemantauan dan Penertiban Barang Milik Negara 3 Tahun 2 Tahun Musnah
b.Laporan Pengawasan dan pengendalian 5 Tahun 5 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Barang Milik Negara
13.Penghapusan dan Pemusnahan 3 Tahun 2 Tahun Permanen - Alih status - Pemindahtanganan - Pemusnahan (usul penghapusan,risalah lelang, berita acara serah terima sampai dengan laporan penghapusan termasuk usul pemusnahan) V TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1.Rencana Strategis / master plan Selama berlaku 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Pembangunan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
2.Dokumentasi Arsitektur 3 Tahun 3 Tahun Permanen - Sistem Informasi - Sistem Aplikasi - Infrastruktur
3.Dokumentasi Implementasi 3 Tahun 3 Tahun Permanen - Sistem Informasi - Sistem Aplikasi - Infrastruktur
4.Perekaman dan Pemutakhiran Data 2 Tahun 1 Tahun Musnah - Formulir Isian - Daftar Petugas Perekaman - Jadwal Pelaksanaan - Laporan Hasil Perekaman dan pemutakhiran LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN data
5.Migrasi Sistem Aplikasi dan Data 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Perencanaan Migrasi - Pelaksanaan Migrasi - Berita Acara Kegiatan Migrasi - Daftar Sistem aplikasi dan data yang dimigrasi - Laporan hasil migrasi
6.Dokumen Hosting 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Formulir permintaan hosting - Laporan hasil uji kelayakan - Laporan pelaksanaan hosting
7.Pengamanan Jaringan dan Layanan back up data digital 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Lisensi Perangkat TIK dan Sistem Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
9.Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
a.Administrasi LPSE 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Aplikasi LPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Verfikasi Penyedia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Akun (Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan / ULP, Penyedia, Auditor, Helpdesk) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelatihan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Standart LPSE 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Laporan LPSE 2 Tahun 3 Tahun Musnah VI PENGADAAN BARANG DAN JASA
1.Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa
a.Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2 Tahun 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Rencana dan Analisis Kebutuhan Barang - Unit Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
a.Lelang umum / lelang terbatas 2 Tahun setelah pemeriksaan 5 Tahun Musnah
b.Swakelola/ Pengadaan Langsung/ e- Purchasing/ e-Catalogue 2 Tahun setelah pemeriksaan 5 Tahun Musnah
c.Penunjukan Langsung 2 Tahun setelah pemeriksaan 5 Tahun Musnah
d.Telaahan pelaksanaan lelang/pemilikan/ penunjukan langsung 1 Tahun setelah pemeriksaan 10 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
e.Dokumen Lelang - Barang Inventaris Kantor/ barang bergerak (Penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan, sampai dengan kontrak dan serah terima barang. - Barang Investasi (penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan sampai dengan kontrak dan serah terima barang. 1 Tahun setelah pemeriksaan 10 Tahun Permanen
3.Monev Pengadaan Barang dan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah VII PENGAWASAN
1.Rencana Pengawasan
a.Rencana Strategis Pengawasan 5 Tahun 10 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Rencana Kerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penetapan Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Rakor Pengawasan Tingkat Nasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pelaksanaan Pengawasan
a.Kertas Kerja Audit ( KKA), Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntasi (LA), Laporan Auditor Independen (LAI), yang memerlukan Tindak Lanjut (TL) 2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap 8 Tahun Musnah
b.Kertas Kerja Audit ( KKA), Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan 2 Tahun 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Akuntasi (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang tidak memerlukan Tindak Lanjut (TL)
c.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan Tindak Lanjut 2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap 8 Tahun Musnah
d.Laporan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat - Gratifikasi - WBS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan 2 Tahun 8 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
f.Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2 Tahun 8 Tahun Musnah
g.Laporan Perkembangan Barang Milik Negara 2 Tahun 8 Tahun Musnah
h.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu Semesteran LPSK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Laporan Hasil Evaluasi - LAKIP Satker - Wilayah bebas dari korupsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemantauan - Laporan Pemantauan Pelaksanaan kegiatan/ program 2 Tahun 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Tuntutan Ganti Rugi (TGR 1 Tahun setelah kewajiban selesai 2 Tahun Musnah - Pemantauan Tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan (TLHP) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pembangunan Pakta Integritas 3 Tahun 2 Tahun Musnah
m.Manajemen Risiko 3 Tahun setelah penilaian selesai dilakukan 2 Tahun Permanen
n.Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) 3 Tahun 2 Tahun Permanen
o.Pengawasan bidang kearsipan 3 Tahun 2 Tahun Musnah VIII HUKUM
1.Program Legislasi
a.Bahan/materi program legislasi nasional dari 1 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN LPSK
b.Program legislasi lembaga / instansi 3 Tahun 2 Tahun Permanen
2.Rancangan Peraturan Perundang-undangan
a.Berkas Rancangan Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perlindungan Saksi dan Korban meliputi naskah akademik, rancangan/draft, telaahan/pertimbangan hukum, administrasi penyusunan rancangan, dokumen pembahasan dan pengesahan peraturan perundang-undangan 2 Tahun setelah diundangkan/ ditetapkan 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Berkas Rancangan Proses Penyusunan Produk Hukum LPSK - Peraturan Ketua LPSK, Instruksi Ketua LPSK, Keputusan Ketua LPSK, Surat Edaran, Pedoman, - Keputusan, Instruksi, Surat Edaran, Pedoman, yang dikeluarkan Pejabat Eselon I 2 Tahun setelah diundangkan/ ditetapkan 3 Tahun Permanen
c.Standar/ Pedoman/ Prosedur Kerja/ Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis yang bersifat nasional/ regional/ instansional termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir 2 Tahun setelah diundangkan/ ditetapkan 3 Tahun Permanen
d.Surat Perintah- Surat Perintah Ketua LPSK- Surat Perintah Pejabat setingkat Eselon I dan Eselon II 1 Tahun setelah tidak berlaku 1 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 3 Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dalam Negeri dan Luar Negeri. Selama berlaku 5 Tahun Permanen 4 Dokumentasi Hukum - Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum 1 Tahun setelah tidak berlaku 1 Tahun Simpan di Perpustakaan 5 Sosialisasi / Penyuluhan / Pembinaan Hukum
a.Berkas yang berhubungan dengan kegiatan sosialisasi/ Penyuluhan / Pembinaan Hukum 1 Tahun Setelah Pelaksanaan 2 Tahun Musnah
b.Laporan hasil pelaksanaan sosialisasi/ Penyuluhan / Pembinaan Hukum 1 Tahun Setelah Pelaksanaan 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 6 Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi (Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum yaitu Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Arbitrase, dan Agama) 2 Tahun setelah diperoleh keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 Tahun Musnah, kecuali peristiwa yang berskala nasional Permanen 7 Kasus / Sengketa Hukum
a.Pidana (berkas tentang kasus / sengketa pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran): - Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis - Berkas pembelaan dan bantuan hukum - Telaah hukum dan opini hukum 2 Tahun setelah diperoleh keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 Tahun Musnah, kecuali peristiwa yang berskala nasional Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Perdata (berkas tentang kasus / sengketa perdata): - Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis - Berkas pembelaan dan bantuan hukum - Telaah hukum dan opini hukum 2 Tahun setelah diperoleh keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 Tahun Musnah, kecuali peristiwa yang berskala nasional Permanen
c.Tata Usaha Negara (berkas tentang kasus / sengketa tata usaha negara):- Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis- Berkas pembelaan dan bantuan hukum- telaah hukum dan opini hukum 2 Tahun setelah diperoleh keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 Tahun Musnah, kecuali peristiwa yang berskala nasional Permanen
d.Arbitrase (berkas tentang kasus / sengketa Arbitrase): - Permohonan Arbitrase/penunjukkan Arbiter, Tanggapan Termohon/ Tuntutan Sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 Tahun Musnah, kecuali peristiwa yang berskala nasional Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Balik/ Jawaban Tuntutan Balik/ Putusan 8 Telaah Hukum
a.Telaah Hukum Regulasi Internal LPSK 3 Tahun 2 Tahun Permanen
b.Telaah Hukum Eksternal yang berkaitan dengan LPSK 3 Tahun 2 Tahun Permanen 9 Perizinan
a.Pemberian/ Persetujuan/ Kewenangan/ Rekomendasi 1 Tahun setelah ijin diperbaharui 5 Tahun Musnah, kecuali tokoh nasional Permanen
b.Penolakan 1 Tahun setelah ijin diperbaharui 5 Tahun Musnah, kecuali tokoh nasional Permanen
c.Peringatan 1 Tahun setelah ijin diperbaharui 5 Tahun Musnah, kecuali tokoh nasional Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
d.Pencabutan 1 Tahun setelah ijin diperbaharui 5 Tahun Musnah, kecuali tokoh nasional Permanen
e.Perpanjangan Izin 1 Tahun setelah ijin diperbaharui 5 Tahun Musnah, kecuali tokoh nasional Permanen
f.Dispensasi 1 Tahun setelah ijin diperbaharui 5 Tahun Musnah, kecuali tokoh nasional Permanen 10 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sampai dengan HaKI diperbaharui 2 Tahun Permanen - Hak Cipta - Hak Paten biasa dan sederhana - Hak Merk 11 Surat Kuasa
a.Surat Kuasa Khusus Sampai dengan berakhir 4 Tahun Musnah
b.Surat Kuasa dengan hak Substitusi Sampai dengan berakhir 4 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
c.Surat Kuasa Lainnya Sampai dengan berakhir 4 Tahun Musnah IX ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
1.Struktur Organisasi LPSK 1 Tahun Setelah diperbaharui 5 Tahun Permanen - Pembentukan - Perubahan - Pembubaran
2.Organisasi
a.Standar Kompetensi Jabatan, Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (Jabatan Struktural, Fungsional Tertentu, Fungsional Umum/Evaluasi Jabatan/Kelas Jabatan 1 Tahun Setelah diperbaharui 5 Tahun Permanen
c.Evaluasi Kelembagaan / Organisasi 2 Tahun 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
d.Uraian Jabatan dan Tata Kerja 1 Tahun Setelah diperbaharui 5 Tahun Permanen
3.Tata Laksana 1 Tahun setelah diperbaharui 5 Tahun Permanen - Penyusunan dan Pengembangan Proses Bisnis - Penyusunan dan Pengembangan SOP - International Organization for Standardization (ISO) - Monitoring dan Evaluasi SOP
4.Reformasi Birokrasi
a.Implementasi RB 1 Tahun Setelah diperbaharui 5 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi RB 1 Tahun Setelah diperbaharui 5 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN X KERJASAMA
1.Perencanaan Kerjasama antara LPSK dengan Kementerian, Lembaga, Swasta, Oranisasi Masyarakat baik nasional maupun internasional 3 Tahun 2 Tahun Musnah
2.Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)
a.Dalam Negeri 2 Tahun Setelah berakhir/diperbaharui/di hentikan 3 Tahun Permanen
b.Luar Negeri 2 Tahun Setelah berakhir/diperbaharui atau dihentikan 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
3.Perjanjian Kerja Sama/Petunjuk Teknis Kerjasama/ Pedoman Kerja
a.Dalam Negeri 2 Tahun Setelah berakhir/diperbaharui atau dihentikan 3 Tahun Permanen
b.Luar Negeri 2 Tahun Setelah berakhir/diperbaharui atau dihentikan 3 Tahun Permanen
4.Penguatan dan Evaluasi Jaringan Kerjasama LPSK 2 Tahun Setelah berakhir/diperbaharui atau dihentikan 3 Tahun Musnah XI INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
1.Keprotokolan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
a.Penyelenggaraan acara kedinasan (upacara, pelantikan, peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan hari - hari besar dan hari nasional) 1 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Buku tamu 1 Tahun 2 Tahun Musnah kecuali Pejabat Negara, Tokoh Nasional atau Internasional, Permanen
c.Agenda kegiatan pimpinan LPSK (Ketua dan Wakil Ketua LPSK, Eselon I dan/atau Eselon II) 1 Tahun 4 Tahun Musnah
d.Kunjungan dinas dalam dan luar negeri - Kunjungan dinas Ketua dan Wakil Ketua LPSK - Kunjungan dinas pejabat lain 2 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali Ketua dan wakil ketua LPSK Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
e.Kunjungan dinas ekstenal - Kunjungan Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara atau lainnya ke LPSK - Kunjungan tamu dari negara luar ke LPSK 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Daftar nama / alamat kantor / pejabat Sampai dengan diperbaharui - Musnah setelah terbit yang baru
2.Dokumentasi/liputan kegiatan dinas pimpinan, acara kedinasan dan peristiwa- peristiwa penting bidang masing-masing, dalam berbagai media:kertas/foto/video/rekaman suara/multi media - Ketua - Wakil ketua 2 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali Master liputan ketua LPSK Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Pejabat lain/pegawai
3.Pengumpulan, Pengelolaan, Penyajian Informasi kelembagaan:
a.Kliping Koran 1 Tahun 4 Tahun Musnah, kecuali yang berkaitan dengan LPSK serah ke Perpustakaan
b.Brosur/leaflet/poster/plakat 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Pengumuman/pemberitaan 1 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
4.Hubungan Antar Lembaga Negara dan Badan pemerintah/Instansi:
a.Hubungan antar lembaga pemerintah 1 Tahun 4 Tahun Dinilai Kembali
b.Hubungan dengan organisasi sosial (LSM) 1 Tahun 4 Tahun Dinilai Kembali
c.Hubungan dengan perusahaan 1 Tahun 4 Tahun Dinilai Kembali
d.Hubungan dengan perguruan tinggi/ sekolah 1 Tahun 2 Tahun Musnah
e.Forum Kehumasan (Bakohumas / Perhumas) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
f.Hubungan dengan media massa: - Siaran pers/konfrensi pers/ press release - Kunjungan wartawan/peliputan - Wawancara 1 Tahun 4 Tahun Musnah, kecuali Ketua LPSK Permanen
5.Bahan/materi/sidang MPR, DPD, Kabinet, DPRD, muspida provinsi / Kabupaten / Kota 1 Tahun 4 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
6.Penerbitan Majalah/ Kliping dari media cetak, online koran/ Jurnal/ Buletin/ Koran/ booklet/ Leaflet 1 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali master Permanen
7.Publikasi melalui media cetak, elektronik, online 1 Tahun 3 Tahun Musnah, kecuali master Permanen
8.Pameran/Sayembara/Lomba, Festival, Pembuatan spanduk dan Iklan 1 Tahun 4 Tahun Dinilai Kembali
9.Penghargaan/Tanda kenang-kenangan, Administrasi pemberian penghargaan/ tanda kenang-kenangan kepada masyarakat / tokoh yang memiliki jasa prestasi tingkat nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Ucapan terima kasih, ucapan selamat, bela sungkawa, permohonan maaf 1 Tahun - Musnah
11.Pidato / Sambutan Pimpinan
a.Ketua LPSK dan Wakil Ketua LPSK 2 Tahun 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Eselon I dan II 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pelayanan PPID
a.Permintaan Informasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberitahuan Tertulis permintaan Informasi masih dalam proses 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Tanda Bukti Penyerahan Permintaan Informasi Publik (ketika Informasi yg sudah tersedia sudah ada/siap di berikan) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pernyataan Keberatan atas Permohan Informasi 3 Tahun 3 Tahun Musnah XII KEARSIPAN
1.Administrasi Persuratan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
a.Kartu kendali 2 Tahun setelah fungsi pengendalian selesai 3 Tahun Musnah
b.Buku Agenda 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Lembar pengantar / buku ekspedisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Formulir / Catatan permintaan dan layanan penggandaan dokumen / Arsip 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip
a.Daftar Arsip Selama dipergunakan - Musnah
b.Daftar Pencarian Arsip (DPA) Selama dipergunakan - Musnah
c.Pemeliharaan Arsip dan ruang penyimpanan (seperti kegiatan pembersihan dan fumigasi) 1 Tahun 2 Tahun Musnah
3.Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) 1 Tahun setelah perubahan disahkan 3 Tahun Permanen
4.Layanan Arsip (Peminjaman dan Penggunaan 1 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Arsip)
5.Penyusutan Arsip
a.Pemindahan Arsip inaktif - Berita Acara Pemindahan - Daftar Arsip yang dipindahkan Selama masih berlaku 2 Tahun Musnah
b.Pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna - Berita Acara Pemusnahan - Daftar Arsip yang dimusnahkan - Rekomendasi/pertimbangan/persetujua n pemusnahan Arsip dari Unit Kerja Terkait dan ANRI - Surat Keputusan pemusnahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyerahan Arsip statis - Berita acara serah terima Arsip - Daftar Arsip yang diserahkan 2 Tahun 3 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
6.Berkas Proses Alih Media Arsip 2 Tahun 1 Tahun Musnah
7.Pembinaan Kearsipan
a.Apresiasi/sosialisasi/Penyuluh kearsipan/lokakarya/workshop 1 Tahun 2 Tahun Musnah
b.Bimbingan teknis kearsipan 1 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Supervisi, evaluasi dan monitoring 1 Tahun 2 Tahun Musnah
8.Akreditasi Kearsipan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Audit Kearsipan (Internal dan Eksternal) 2 Tahun 3 Tahun Musnah XIII KEPUSTAKAAN
1.Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka
a.Bukti penerimaan koleksi deposit bahan pustaka 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Administrasi pengolahan Deposit Bahan Pustaka 2 Tahun 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2.Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka
a.Buku Induk Koleksi Sampai dengan tidak dipergunakan 3 Tahun Permanen
b.Daftar buku terseleksi 2 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Daftar buku dalam pemesanan 2 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Daftar buku dalam permintaan 2 Tahun 2 Tahun Musnah
e.Daftar penerimaan bahan pustaka hasil pembelian, hadiah deposit, hibah 2 Tahun 2 Tahun Musnah
f.Daftar pengiriman Bahan Pustaka Surplus 2 Tahun 2 Tahun Musnah
g.Lembar kerja pengolahan BP (Buram Pengakatalogan) 2 Tahun 2 Tahun Musnah
h.Shelf List / Jajaran Kartu Utama (master list) Sampai dengan tidak dipergunakan 2 Tahun Musnah
i.Daftar tambahan koleksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Daftar / jajaran kendali (subyek dan Selama dipergunakan 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN pengarang)
3.Layanan Jasa Perpustakaan dan Informasi
a.Data dan statistik anggota, pengunjung dan peminjaman bahan pustaka 2 Tahun 2 Tahun Permanen
b.Pertanyaan rujukan dan jawaban 3 Tahun 2 Tahun Musnah
4.Preservasi Bahan Pustaka 2 Tahun 2 Tahun Musnah - Survei kondisi bahan pustaka - Repografi bahan pustaka - Fumigasi bahan pustaka XIV KEPEGAWAIAN
1.Kebijakan di bidang manajemen kepegawaian
a.Pengkajian, Pengusulan Kebijakan, dan Naskah Akademik 3 Tahun 2 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Penyusunan kebijakan 3 Tahun 2 Tahun Permanen
c.Perumusan kebijakan 3 Tahun 2 Tahun Permanen
d.Pemberian masukan dan dukungan 3 Tahun 2 Tahun Permanen
e.Penetapan kebijakan 3 Tahun 2 Tahun Permanen
f.Memorandum of Understanding 3 Tahun 2 Tahun Permanen
2.Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
a.Perencanaan Kebutuhan ASN 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Bahan penyusunan rencana kebutuhan - Analisis Kebutuhan 1) Pegawai Negeri Sipil 2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Pengolahan data kebutuhan
b.Perencanaan Pertimbangan Formasi 3 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Pertimbangan teknis penetapan formasi ASN - Pertimbangan teknis penetapan formasi ikatan dinas
c.Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara 3 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Standarisasi Jabatan 3 Tahun 2 Tahun Permanen - Informasi Jabatan - Kompetensi Jabatan - Klasifikasi Jabatan
3.Formasi dan Pengadaan Pegawai
a.Formasi ASN 1) Usulan formasi disertai dengan: 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah - Analisa Jabatan 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Beban Kerja 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 2) Usulan permintaan formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 3) Persetujuan Formasi 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 4) Penetapan Formasi 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah 5) Penetapan Formasi Khusus 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
b.Pengadaan ASN 1) Proses penerimaan/Rekrutmen ASN, meliputi: 2 Tahun setelah semua diangkat menjadi ASN 2 Tahun Musnah - Pengumuman - Seleksi administrasi LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Pemanggilan peserta tes - Pelaksanaan ujian tertulis/CAT - Keputusan hasil ujian tertulis/CAT - Pelaksanaan ujian Kesehatan - Pelaksanaan tes kemampuan bidang - Wawancara - Keputusan Kelulusan 2) Penetapan Pengumuman Kelulusan 2 Tahun setelah semua diangkat menjadi ASN 2 Tahun Musnah 3) Berkas Lamaran yang tidak diterima 1 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 1 Tahun Musnah 4) Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan NIP - Surat Lamaran - Ijazah - - Masuk berkas perseorangan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - SKCK - Surat Keterangan Kesehatan 5) Nota Usul Pengangkatan CASN menjadi ASN 1 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.Sistem Rekrutmen ASN 1) Pengelolaan sistem rekrutmen 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Standar dan prosedur sistem rekrutmen dan seleksi pegawai - Kisi kisi dan materi soal kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian - Evaluasi dan analisis kelayakan materi kompetensi - Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 2) Pelayanan teknis dan administrasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian 2 Tahun 2 Tahun Musnah 3) Penyelenggaraan dan pengolahan seleksi 2 Tahun 2 Tahun Musnah 4) Sertifikasi dan pelaporan 2 Tahun 2 Tahun Musnah - Penyiapan dan pengelolaan sertifikat kelulusan - Pengelolaan laporan dan evaluasi seleksi
4.Mutasi Pegawai
a.Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi antar Perwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, dan Pemindahan Sementara, 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali persetujuan/pertimba ngan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan
b.Nota persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN 2 Tahun 2 Tahun Masuk berkas LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN perseorangan
c.Berita Acara Pelantikan dan Serah terima Jabatan 2 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
d.Mutasi Keluarga- Surat izin pernikahan/perceraian- Surat penolakan izin pernikahan/perceraian- Akta Nikah/cerai- Akta kelahiran anak- Surat keterangan meninggal dunia 2 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
e.Usulan Kenaikan pangkat/golongan/jabatan 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
f.Usul Pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam jabatan Struktural/Fungsional 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
g.Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan
h.Usulan Peninjauan Masa Kerja 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali nota persetujuan/pertimba ngan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan
i.Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat 3 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali Eselon I, Permanen
5.Pengembangan Karir
a.Usulan Tugas Belajar/Ijin Belajar/ Diklat/ Kursus/Magang/Ujian Dinas/Praktek Kerja di Instansi lain/Pertukaran antar ASN dengan 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Masuk berkas perseorangan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN pegawai swasta
b.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL)/Sertifikat 2 tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
c.Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi ASN 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah
d.Pakta Integritas Pegawai 2 Tahun setelah diperbaharui 2 Tahun Musnah
e.Laporan Hasil kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 1 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
f.Daftar Usul Penetapan angka Kredit (DUPAK) 1 Tahun 2 Tahun Musnah, kecuali SK PAK masuk berkas perseorangan
g.Disiplin Pegawai - Daftar Hadir 1 Tahun anggaran berjalan 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Rekapitulasi daftar hadir
h.Berkas Hukuman Disiplin 1 Tahun anggaran berjalan 2 Tahun Musnah kecuali BAP dan SK masuk berkas perseorangan
i.Penghargaan dan Tanda Jasa 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah kecuali SK masuk berkas perseorangan
6.Kinerja
a.Hasil penilaian kinerja dan standar kerja 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Sistem penilaian kinerja ASN - Standar kinerja jabatan pegawai ASN - Penilaian kinerja pegawai ASN
b.Pengelolaan database dan analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN 3 Tahun 2 Tahun Permanen LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Pengelolaan database penilaian kinerja pegawai ASN - Analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN - Teknis penilaian kinerja ASN
c.Hasil Evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN 3 Tahun 2 Tahun Musnah
7.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun ASN
a.Kode Etik Pegawai 3 Tahun 2 Tahun Permanen
b.Disiplin pegawai 1 Tahun anggaran berjalan 2 Tahun Musnah - Penegakan Disiplin - Peningkatan Disiplin LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
c.Pemberhentian 2 Tahun setelah memperoleh keputusan hukum tetap 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan - Pemberhentian dengan hormat - Pemberhentian tidak dengan hormat - Pemberhentian sementara
d.Pensiun 1) Administrasi Pensiun ASN dan Pejabat Negara 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah - Administrasi pensiun ASN - Perekaman dan pemeliharaan data pensiun 2) Penetapan Pensiun ASN 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 3) Penetapan Pertimbangan teknis pensiun ASN 2 Tahun setelah SK ditetapkan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan 4) Pensiun pejabat negara dan janda/dudanya 2 Tahun setelah berhenti/pensiun 2 Tahun setelah hak dan kewajibannya habis Musnah, kecuali pejabat eselon I dan ASN lain yang berjasa/terlibat peristiwa nasional, Permanen - Administrasi pensiun Pejabat Negara (Sekretariat - Penyiapan pensiun pejabat negara (Setneg/Setkab) - Penetapan pensiun janda/duda pejabat negara (BKN)
8.Bantuan Hukum
a.Pemberian Bantuan Hukum 2 Tahun setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN dan dipenuhi hak dan kewajiban
b.Bantuan Hukum Pegawai 2 Tahun setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 2 Tahun Musnah
9.Status dan Kedudukan Pegawai
a.Pertimbangan status kepegawaian 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Analisis status kepegawaian - Penyusunan pertimbangan status kepegawaian
b.Pertimbangan kedudukan kepegawaian 3 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Analisis kedudukan kepegawaian - Penyusunan pertimbangan kedudukan kepegawaian
c.Penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai 3 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Perselisihan/sengketa kepegawaian 3 Tahun 2 Tahun Musnah
10.Sistem Informasi Kepegawaian
a.Pengolahan data dan informasi kepegawaian
1.Pengolahan Data 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Pengelolaan database kepegawaian ASN - Penyelesaian permasalahan data kepegawaian ASN
2.Informasi kepegawaian 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Penyajian informasi dan penyusunan table referensi kepegawaian ASN - Penyajian informasi dan penyusunan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN tabel referensi kepegawaian non ASN - Pengembangan dan pemanfaatan kartu pegawai elektronik
b.Pengembangan sistem informasi kepegawaian 1) Arsip kepegawaian elektronik 2 Tahun 2 Tahun Permanen - Verifikasi dan distribusi Arsip kepegawaian - Perekaman dan Arsip kepegawaian - Pengelolaan Arsip kepegawaian elektronik 2) Arsip Kepegawaian Fisik 2 Tahun 2 Tahun Musnah
11.Pengawasan dan pengendalian
a.Formasi, pengadaan dan pasca diklat 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Pelaksanaan peraturan perundang- undangan LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Monitoring dan Evaluasi - Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan
b.Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Pelaksanaan peraturan perundang- undangan - Monitoring dan Evaluasi - Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan
c.Gaji dan tunjangan, kesejahteraan dan kinerja 3 Tahun 2 Tahun Musnah - Pelaksanaan peraturan perundang- undangan - Monitoring dan Evaluasi - Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan
d.Kode Etik, disiplin, pemberhentian dan pensiun ASN 3 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN - Pelaksanaan peraturan perundang- undangan - Monitoring dan Evaluasi - Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan
e.Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian 3 Tahun 2 Tahun Musnah
f.Berkas sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer 3 Tahun 2 Tahun Musnah
12.Administrasi Pegawai
a.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 2 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
b.Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan 2 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah
c.Cuti Alasan Penting 2 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
d.Cuti Besar dan Cuti Diluar Tanggungan Negara 2 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
e.Dokumentasi Identitas Pegawai 2 Tahun stelah identitas ditetapkan 2 Tahun Musnah - Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis/Karsu - Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan - Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) - Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
f.Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 2 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
g.Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/tunjangan 2 Tahun 2 Tahun Musnah, kecuali KGN masuk berkas perseorangan
h.Berkas kehadiran pegawai 2 Tahun 2 Tahun Musnah
i.Berkas status pegawai dan pendaftaran keluarga 2 Tahun 2 Tahun Masuk berkas perseorangan
j.Penghargaan Pegawai 2 Tahun 2 Tahun Musnah, kecuali sertifikat masuk berkas perseorangan
13.Kesejahteraan Pegawai
a.Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai 3 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
b.Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai/BPJS 3 Tahun 2 Tahun Musnah
c.Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan 3 Tahun 2 Tahun Musnah
d.Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial 3 Tahun 2 Tahun Musnah
e.Berkas tentang Layanan Pakaian Dinas 3 Tahun 2 Tahun Musnah
f.Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena Dinas 3 Tahun 2 Tahun Musnah
g.Berkas tentang Pemberian Tali Kasih 3 Tahun 2 Tahun Musnah
h.Berkas tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa 3 Tahun 2 Tahun Musnah
i.Berkas tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi 3 Tahun 2 Tahun Musnah
j.Berkas tentang Medical Record 3 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
14.Administrasi Perseorangan
a.Berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil 5 Tahun 5 Tahun Musnah
b.Berkas perseorangan PPPK 5 Tahun 5 Tahun Musnah
c.Berkas Perseorangan Anggota LPSK 1 Tahun 1 Tahun Permanen
d.Berkas Perseorangan ASN yang berjasa atau terlibat dalam peristiwa berskala nasional 1 Tahun 1 Tahun Permanen
15.Penilaian Kompetensi
a.Berkas Penilaian Kompetensi 2 Tahun 2 Tahun Musnah
b.Hasil Penilaian Kompetensi 3 Tahun 2 Tahun Musnah LEM BAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
16.Pendelegasian wewenang
a.Pelaksana Tugas (Plt) 2 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah
b.Pelaksana Harian (Plh) 2 Tahun setelah pelaksanaan 2 Tahun Musnah
17.Perkumpulan Pegawai dan Non Pegawai
a.KORPRI 3 Tahun 2 Tahun Musnah
b.Dharma Wanita 3 Tahun 2 Tahun Musnah