1.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dal undang-undang.
2.Ketua LPSK adalah merupakan Pimpinan LPSK yang merangkap Anggota dan dipilih dari dan oleh Anggota LPSK. 3
3.Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkup perlindungan saksi dan korban.
4.Rapat Paripurna Anggota LPSK adalah forum rapat untuk pengambilan keputusan tertinggi di LPSK.
5.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
6.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
7.Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban.
8.Perlindungan fisik adalah tindakan perlindungan untuk menjamin rasa aman yang kepada saksi yang mencakup perlindungan keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya. Perlindungan fisik ini diantaranya pencegahan tindakan melawan hukum yang membahayakan nyawa, kesehatan, keutuhan badan yang tidak dapat dikurangi, keamanan dan harta benda saksi.
9.Perlindungan non fisik adalah tindakan perlindungan saksi untuk menjamin rasa aman dan kenyamanan saksi. Perlindungan non fisik ini mencakup aspek mental dan psikologis saksi serta dukungan lainnya kepada saksi untuk memastikan saksi merasa nyaman dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan.
10.Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu peruses peradilan pidana.
11.Membahayakan jiwa adalah mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian) terhadap roh manusia yang ada di tubuh.
12.Pemantauan adalah serangkaian tindakan mengetahui, mengamati, menganalisis, dan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan dalam pemberian perlindungan sesuai hasil Keputusan Rapat Paripurna.
13.Investigasi dan/atau klarifikasi adalah segala upaya bentuk kegiatan dan usaha untuk mendapatkan data dan informasi atau keterangan seseorang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK agar dapat dan tidaknya permohonan tersebut untuk dilindungi.
14.Unit Penerimaan Permohonan yang selanjutnya disingkat UP2 LPSK adalah unit yang bertugas untuk memberikan pelayanan penerimaan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban yang terkait pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 4
15.Satuan Tugas yang selanjutnya disingkat Satgas LPSK dipimpin oleh Anggota LPSK dan beranggotakan yang terdiri dari komponen staf ahli dan staf pendukung LPSK.
16.Bidang Perlindungan adalah salah satu bidang dalam struktur LPSK yang diketuai oleh 1 (satu) orang Anggota LPSK yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban sesuai hasil Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK.
17.Keadaan situasi dan kondisi tertentu adalah dimana posisi saksi dan/atau korban yang membahayakan bagi dirinya atau keluarga atas keselamatannya.