Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. ,ril~ ',j'.~ Rapat Pleno Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2014 Memperhatikan _ _ _ _ . _
MEMUTUSKAN:
BAB I
Penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/ Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya. Pasa15
Prosedur Layanan Pernbebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Mekanisme Penggunaan Anggaran Layanan Pernbebasan Biaya Perkara Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
Penerima Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Umum BABIV SIDANGDr LUARGEDUNGPENGADILAN Bendahara Pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut.
Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.