DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2003

Nomor
18
Tahun
2003
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; pengawasan; hak dan kewajiban; honorarium; bantuan hukum cuma-cuma; advokat asing; atribut; kode etik dan Dewan Kehormatan Advokat; organisasi advokat; dan ketentuan pidana dalam profesi advokat. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…