menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim; KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAANHAKIM KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SAUNAN ) Mengingat Menimbang Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
9.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
10.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 916); Pasall Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1.Hakim adalah Hakim pada lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2.Calon Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah dinyatakan 1010sse1eksi pengadaan pegawai negeri sipil.
3.Calon Hakim adalah Pegawai Negeri Sipi1 yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021.
4.Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasa1 dari pegawai negeri sipil.
5.Pendidikan Calon Hakim adalah suatu proses pembe1ajaran untuk menghasilkan Hakim yang menguasai bidang teknis dan manajemen peradilan.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 527), diubah se bagai beriku t: MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANGPENGADAANHAKIM.
11.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 527); Menetapkan
a.perencanaan;
b.pengumuman Pengadaan Hakim;
c.pelamaran;
d.pelaksanaan seleksi;
e.pengumuman hasil seleksi;
f.Pendidikan Calon Hakim; dan
g.pengangkatan sebagai Hakim.