menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim; KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAI-IAESA PERATURANMAHKAMAHAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAANHAKIM KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SALINAN ) Mengingat Menimbang MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAHAGUNG TENTANG PENGADAAN HAKIM.
3.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5079);
6.Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467); Menetapkan
a.perencanaan;
b.pengumuman Pengadaan Hakim; Pasa13 Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: