Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958);
BAB VIII
Organisasi yang melaksanakan proses penyelesaian kerugian negara adalah satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Unit Eselon I membantu proses penyelesaian kerugian negara sampai dengan pembuatan Surat Pernyataan Bertanggungjawab, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dan pelaksanaan tagihan, kemudian melaporkannya kepada Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
Penataan arsip kasus kerugian negara:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan