1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958);
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan terakhir atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Mengingat 158);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
6.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diu bah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara tahun 2006 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611), dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
7.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Nomor 84 Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713);
8.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 34 Tambahan Lembaran Negara NomorNomor
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang NegaraJ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara./Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 210, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13.Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147). penggantian atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam melakukan kewajibannya; untuk menuntutNegara serta pihak ketiga dengan tujuan Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dimaksud dengan:
1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
2.Bendaharawan adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara atau daerah, menerima, menyimpan dan membayar / menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang Negara/ daerah;
3.Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu cara perhitungan dan pertanggungjawaban terhadap Bendaharawan jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan;
4.Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Pasal 1 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG PERATURAN INDONESIA NEGARA DI