Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
(1)Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
(2)Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karena Bawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU KabupatenjKota dan pegawai Sekretaris KPU KabupatenjKota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu me1aporkan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
(3)Hari adalah hari kerja. . .... .
(4)Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaterr/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon Peserta . . Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dart KPU kabupatenjKota sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. BABI KETENTUANUMUM permohonan banding diterima. . .". ..
(4)Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara ..banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh] had setelah permohonan banding diterima.
(5)Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pacta ayat (4) ... merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak : dapat ..' . . . ... ". dilakukan upaya hukum lain. ..
(6)Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) ..•... dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum paling larnbat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
(7)Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sudah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima Jaksa.
(8)Putusan Pengadilan terhadap kasus Tindak Pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang Nomor8 Tahun 2012 dapat mempengaruhi Pasa13
(1)Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tersebut tidak terlewati menurut Pasal 263 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pengadilan Negeri dapat bersidang maroton dan bilamana perlu hakim dapat bersidang pada maJam hari agar supaya batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(2)Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana disebut pada ayat (1), diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (t.igk} hari setelah putusan dibacakan bagi pihak yang hadir atau 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dikirimkan kepada pihak yang tidak hadir.
(3)Pengadilan Negerimelimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah ": .. BABIII TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU ........