Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 148 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan;
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum; Mengingat https:/ / jdih.mahkamahagung.go.id/
Dalam Peraturan Mahkamah Agung In! yang dimaksud dengan:
BAB III
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 874) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABVI KETENTUANPENUTUP Pasa15 Dalam hal tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, secara mutatis mutandis berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BABV KETENTUANLAIN ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)