menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SALINAN J
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 ten tang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; Mengingat PasalI Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAHAGUNG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAANDANKESEKRETARIATANPERADILAN. Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 ten tang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
6.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
7.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
8.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1338); Menetapkan Pasa1451
(1)Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas:
a.11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A;
b.19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B;
c.15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus;
d.45 (empat puluh lima) Pengadilan Negeri kelas I A;
e.105 (seratus lima) Pengadilan Negeri kelas I B; dan
f.217 (dua ratus tujuh belas) Pengadilan Negeri kelas II.
(2)Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)yang terdapat pada lampiran ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
1.Ketentuan Pasal 451 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: diubah sebagai berikut: Nomor 1532) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung:
a.Nomor 1 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 312);
b.Nomor 4 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1338); Pasal II Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa1452
(1)Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama yaitu sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) yang terdiri atas:
a.28 (dua puluh delapan) Pengadilan Tinggi Agama;
b.81 (delapan puluh satu) Pengadilan Agama kelas I A;
c.104 (seratus empat) Pengadilan Agama kelas I B;dan
d.204 (dua ratus empat) Pengadilan Agama kelas II.
(2)Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)yang terdapat pada lampiran ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
2.Ketentuan Pasal 452 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ~~~A BIRO HUKUM DAN HUMAS RUSAN ADMINISTRASI H AGUNG INDONESIA, 9 f' SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 916 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TID WIDODO EKATJAHJANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020 KETUA MAHKAMAH AGUNG TID MUHAMMAD SYARIFUDDIN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020 pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerin tahkansetiap orang mengetahuinya,Agar