menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkarnah Agung Nomor 7 Tahun 2015
a.bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menye1enggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan .sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
b.bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, perlu disernpurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat Menimbang KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KEPANITERAANDAN KESEKRETARIATANPERADILAN KETUA MAHKAMAH AGUNG httpsvzjdih.mahkamahagung.go.id
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14' Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun. 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana .telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia .Talrun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; Mengingat https://jdih.mahkamahagung.go.id Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
6.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 .tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
9.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
10.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 312); https://jdih.mahkamahagung.go.id Pasa1451
(1)Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas:
a.11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A;
b.19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B;
c.15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus;
d.41 (empat puluh satu) Pengadilan Negeri kelas I A;
e.107 (seratus tujuh) Pengadilan Negeri kelas I B; dan
1.Ketentuan ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f dan ayat
(2)Pas a! 451 diubah, sehingga Pasal 451 berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana te1ah diubah, dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 312), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAHAGUNG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAANDANKESEKRETARIATANPERADILAN. Menetapkan httpsvzjdih.mahkamahagung.gc.id 3.· Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) Pasal 453 diubah, sehingga Pasal 453 berbunyi sebagai berikut: