Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah. Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan danPenitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum; Mengingat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubaban Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 ten tang Peradilan Umum (Lembaran Neg~a Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631); 7. Peraturan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia; 8. Peraturan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia; 9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. 2. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah 1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatandan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor595), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANMAHKAMAH AGUNG TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGTATACARAPENGAJUANKEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILANNEGERI DALAMPENGADAAN TANAHBAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 ter:tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 t.entang Organisasi dan Tata KerjaKepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Be rita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 916); Menetapkan Kerugian. 6. Pemohon Keberatan adalah pihak yang berhak yangmengajukan Keberatan ke pengadilan negeri yangterdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan;' atau instansi pemerintahyang menguasai atau memiliki objek pengadaan Ganti Penetapan Musyawarah berdasarkannonkementerian, pemerintah provmsi, pemerintah kabupatenjkota, dan Badan Hukum Milik NegarajBadan Usaha Milik Negara yang mendapatpenugasan khusus pemerintah atau badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari leinbaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provmsi, pemerintah kabupatenjkota, dan Badan Hukum Milik NegarajBadan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentinganumum. 3. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak danadil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. 4. Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian adalah musyawarah yang dilakukan oleh lembaga pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak atau kuasanya dan mengikutsertakan Instansi yang MemerlukanTanahuntuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk danj atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acarahasil musyawarah penetapan ganti kerugian. 5. Keberatan adalah permohonan yang diajukan secaratertulis ke pengadilan oleh pihak yang berhak terhadap bentuk danjatau besarnya Ganti Kerugian g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; darr/atau h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. 7. Termohon Keberatan adalah lembaga pertanahan sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakanurusan pernerintahan di bidang pertanahan yang terdiri atas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan hierarkinya yang secara nyata menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah dan Instansi yang memerlukan tanah. 8. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan hierarkinya untuk melaksanakan pengadaan pertanahan. 9. Hakim adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang memeriksa dan memutus Keberatan. 10. Penitipan Ganti Kerugian adalah penyimpanan GantiKerugian berupa uang kepada pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah peraturan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang meliputi:a. pemeganghak atas tanah; b. pemeganghak pengelolaan; c. nadzir un tuk tanah wakaf; d. pemiliktanah bekas milik adat; e. masyarakat hukum adat; f. pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik;
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal dilaksanakannya Musyawarah Penetapan GantiKerugian. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: berdasarkan tahapan persidangan secara berurutanmulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan yang ditetapkan oleh Hakim. 12. Pengadilanadalah PengadilanNegeri. 13. Hari adalah hari kalender, dengan ketentuan jikahari terakhir jatuh pada hari libur maka berlaku pada hari kerja berikutnya. waktu memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya; d. objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakan kepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau 4) menjadijaminan hak tanggungan.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa129A
sampai dengan Pasal 29 wajib diselesaikan dalam tenggangwaktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga penyampaian salinan Penetapan Ketua Pengadilantentang Penerimaan Permohonan.
ayat
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan