DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Peraturan ini bertujuan menjadi pedoman bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan serta melengkapi hukum acara yang berlaku, demi menjamin pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan hak Penyandang Disabilitas (meliputi fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik) dalam proses peradilan. Ruang lingkup penerapannya meliputi perkara perdata, pidana, perdata agama, jinayat, militer, dan tata usaha negara. Pengadilan wajib mengupayakan Akomodasi yang Layak (modifikasi dan penyesuaian yang tepat) berdasarkan hasil Identifikasi Awal (oleh Aparatur Pengadilan) dan/atau Penilaian Personal (oleh Ahli) yang menjadi hak Penyandang Disabilitas. Hakim diwajibkan bersifat aktif, menjunjung tinggi persamaan derajat, menghindari diskriminasi, serta memastikan Akomodasi yang Layak terpenuhi. Diatur pula prosedur penundaan sidang sementara, pengambilan sumpah melalui Penjuru Bahasa/Pendamping, prosedur permohonan pengampuan (dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa), penyediaan ruang tahanan yang aksesibel, hak untuk meminjam pakai alat bantu sebagai barang bukti, serta pertimbangan pertanggungjawaban pidana. Peraturan ini juga mengatur kualifikasi Hakim yang menangani perkara, pembinaan/pendidikan/pelatihan, kerja sama dengan pihak terkait, serta monitoring dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…