DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2011

Nomor
19
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity).

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…