Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
BAB I
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengadilan berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan Keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan dalam bentuk permohonan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/
Keberatan dapat diajukan oleh:
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh Pemohon Keberatan atau kuasanya dengan dilampiri alat bukti pendahuluan berupa:
Fotocopy alat bukti pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, dan b, wajib dibubuhi meterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan