Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung ten tang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Menimbang PERATURANMAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PENGAJUAN KEBERATANTERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGANUSAHA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA SALINAN 1. Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herzien Inlandsch Reglement) Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44; 2. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtreglement voor de Buitengewesten), StaatsbladTahun 1927 Nomor 227; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 ten tang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079); Mengingat Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Keberatan adalah permohonan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri yang diajukan oleh terlapor yang tidak menerima putusan KPPU. 2. Pengadilan Negeri adalah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di temp at kedudukan hukum usaha pelaku usaha. 3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat KPPU adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 4. Terlapor adalah pelaku us aha darr/ atau pihak lain yang dilaporkan ke KPPU dan/ atau yang diperiksa atas inisiatif KPPU karena dugaan melakukan pelanggaran terhadap
BAB I
ayat
BAB VI
Pemeriksaan Keberatan dilakukan hanya atas dasar salinan Putusan KPPU dan berkas perkaranya.Pasal 11 Pemeriksaan Keberatan dilakukan tanpa melalui proses mediasi. BABIV TATACARAPEMERIKSAAN KEBERATAN
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terhadap putusan Keberatan, Terlapor dan Zatau KPPUhanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan