(1)Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara elektronik sesuai dengan Sistem Informasi Pengadilan. Pasa14
(1)Dalam pengajuan Keberatan, Pemohon Keberatan wajib menyerahkan:
a.surat kuasa;
b.permohonan Keberatan;
c.salinan putusan KPPU;dan
d.salinan jaminan bank yang dilegalisir.
(2)Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memuat alasan yang menjadi Keberatan dari Pemohon Keberatan.
(3)Salinan jamman bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diserahkan dalam hal putusan KPPU memuat sanksi tindakan administratif berupa denda.
(4)Panitera mendaftarkan berkas Pemohon Keberatan yang telah lengkap. Pasa13
(1)Keberatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung setelah tanggal pembacaan putusan KPPUjika Pemohon Keberatan hadir atau setelah tanggal pemberitahuan putusan KPPU jika Pemohon Keberatan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
(2)Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga sesuai dengan tata cara pendaftaran Keberatan.
(3)Dalam hal Keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon Keberatan untuk putusan KPPU yang sarna di Pengadilan Niaga yang sarna, perkara tersebut didaftarkan dengan nomor yang sarna. Terlapor terse but putusan KPPU berkekuatan hukum tetap. Pasa18
(1)Dalam hal Keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon Keberatan untuk putusan KPPU yang sarna Pasa17
(1)Setelah menenma Keberatan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk majelis hakim yang terdiri dari hakim bersertifikat persaingan usaha.
(2)Dalam hal belum terdapat hakim bersertifikat persaingan usaha, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk majelis hakim yang pernah memutus perkara Keberatan terhadap putusan KPPU.
(3)Dalam hal belum terdapat hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perkara Keberatan diperiksa oleh Ketua Pengadilan Niaga secara ex officio sebagai ketua majelis. Pasa16
(1)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan terhadap putusan KPPU yang sarna di Pengadilan Niaga yang sarna tetapi terdaftar dengan nomor yang berbeda, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk salah satu majelis hakim untuk menangam penggabungan Keberatan tersebut dan memberikari tembusan penunjukan kepada majelis hakim yang tidak menangani Keberatan.
(2)Majelis hakim yang tidak menangam Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
(2)Dalam hal Keberatan diajukan melalui Sistem Informasi Pengadilan, proses pemanggilan atau pemberitahuan sidang, persidangan, pembacaan dan penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.
(3)Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memerlukan persetujuan KPPU. Pasa19
(1)Setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah seluruh berkas perkara yang digabungkan diterima lengkap, Ketua Pengadilan Niaga yang ditunjuk menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara penggabungan tersebut.
(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani penggabungan Keberatan menerima seluruh berkas perkara dari majelis hakim yang tidak menangani Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) darr/ atau dari Pengadilan Niaga lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). Pengadilan Niaga yang menerima permohonan Keberatan.
(3)Pengadilan Niaga yang rnenerima tembusan permohonan tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukan Mahkamah Agung.
(4)Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari menunjuk Pengadilan Niaga yang memeriksa Keberatan tersebut.
(5)Setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari Pengadilan Niaga yang tidak ditunjuk harus mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Niaga yang ditunjuk. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh KPPU kepada seluruh Ketua Permohonan ditembuskan
(2)tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Niaga disertai dengan usulan tempat Pengadilan Niaga yang akan memeriksa Keberatan tersebut.