Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
BAB I
Peraturan ini mengatur tentang larangan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini, tetap diberlakukan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
BAB VI
Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya mengenai peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkandi Jakarta pada tanggal 19 April 2016 KETUA MAHKAMAH AGUNG ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 596
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.