Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Menimbang PERATURANMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANMAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATACARA PENYELESAIANGUGATANSEDERHANA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA SALINAN 1. Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (StaatsbladTahun 1847 Nomor 52); 2. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); 3. Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Mengingat Pasall 1. Penye1esaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. 2. Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 3. Hakim adalah Hakim tunggal. 4. Hari adalah hari kerja. 1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1172), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAHAGUNG TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN MAHKAMAHAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA. Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); tentang Republik Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 7. Menetapkan Pasal 4
Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Di antara
dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan Z atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. 6. Di antara
dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17Asehingga berbunyi sebagai berikut:(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dan ayat
Membuka PDF…