1.Penyidik adalah penyidik menurut peraturan perundang- undangan.
2.Penuntut adalah Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Oditurat Militer, dan Oditurat Militer Tinggi. MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAHAGUNG TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.
13.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14.Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 51);
15.Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 66);
16.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 916); Menetapkan
3.Pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar'iyah, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syar'iyah Aceh, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung.
4.Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutarr/Lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim.
5.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah rumah tahanan negara menurut peraturan perundang- undangan.
6.Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga pemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan.
7.Penasihat Hukum adalah penasihat menurut peraturan perundang-undangan.
8.Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencan keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
9.Domisili Elektronik adalah layanan pesan (messaging services) berupa akun yang terverifikasi milik Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasihat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan, dan Lapas.
10.Administrasi Perkara adalah proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/ Panitera Pengganti dan .Jurusita/ Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan.
11.Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penenmaan dan penomoran Administrasi Perkara dan persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan.
16.Keadaan Tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses pelimpahan perkara, pengadministrasian perkara maupun persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena Jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat, at au keadaan lain yang menurut Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan Persidangan secara Elektronik.
17.Jarak adalah jarak temp at penahanan Terdakwa, jarak tempat Penuntut, maupun jarak tempat saksi dan ahli dengan Pengadilan yang menyidangkan perkara. terkait perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik.
12.Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
13.Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menenma, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik.
14.Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa adalah keterangan yang diberikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan secara elektronik, mempunyai nilai pembuktian yang sarna. ,
15.Dokumen Elektronik adalah dokumen Pasal 2
(1)Persidangan dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(2)Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/ Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/ atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut:
a.Hakim/ Majelis Hakim, PaniterayPanitera Pengganti, dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/ tanpa didampingi Penasihat Hukum;
b.Hakim/ Majelis Hakim, Panitera / Panitera Pengganti bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Penuntut mengikuti sidang dari kantor Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi Ztanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari Rutan/Lapas tempat Terdakwa ditahan;
c.dalam hal tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, Terdakwa dengan didampingi/ tidak didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor Penuntut; atau
18.Hukum Acara adalah hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain oleh peraturan ini.
19.Peserta Sidang adalah Hakirrr/Majelis Hakim, Penuntut, Terdakwa /Penasihat Hukum, Saksi, dan Ahli.
20.Hari adalah hari kalender. Pasa13
(1)Setiap Dokumen Elektronik yang disampaikan oleh Penuntut, penasihat hukum, dan Terdakwa harus berbentuk portable document format (PDF).
(2)Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/ eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik,dan duplik harus dikirim ke alamat pos-el Pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan.
(3)Setiap Dokumen Elektronik yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
(4)Sesaat setelah keberatan/ eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Perruntur/Terdakwa dan/ atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum. sidang masing-masing. persidangan dan memastikan terkoneksinya Peserta Sidang kepada Hakiru/Majelis Hakim.
(5)Dalam persidangan, Hakim, Panitere /Panitera Pengganti, Penuntut, dan Penasihat Hukum menggunakan atribut kesiapan dengan melaporkanPanitera ' panitera pengganti(4)
d.Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan atau dari kantor Penuntut dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum Pengadilan yang Mengadili dan disetujui oleh Hakim/ Majelis Hakim dengan penetapan.
(3)Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua Peserta Sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas. Pasa15
(1)Kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara melalui pos-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum mencetak dokumen yang dikirim secara elektronik.
(2)Kelengkapan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.surat pelimpahan perkara;
b.surat dakwaan;
c.surat kuasa jika menggunakan Kuasa;
d.berita acara pemeriksaan Penyidik;
e.pindai (scan) alat bukti tertulis jika ada;
f.daftar barang bukti; Pasa14
(1)Pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan Hukum Acara dalam lingkungan peradilan masing-masing.
(2)Dalam hal pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, berkas perkara dilimpahkan melalui pos-el.
(3)Dalam setiap pelimpahan perkara, Penuntut harus menyertakan Domisili Elektronik yaitu:
a.kantor Penuntut;
b.kantor Penyidik;
c.instansi temp at Terdakwa ditahan; dan
d.Terdakway kesatuan Terdakwa darr/ atau Penasihat Hukum.
(4)Dalam hal pelimpahan perkara dilakukan melalui pos-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), barang bukti tetap berada di kantor Penuntut.