Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks7PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MENETAPKAN MEMUTUSKAN 3 Pasal 6 Dalam hal mengabulkan permohonan, Pengadilan menetapkan:
BAB III
Setelah hakim mendengar keterangan kedua belah pihak, dan mempertimbangkan dengan seksama alat-alat bukti, Hakim yang memberikan penetapan sementara harus memutuskan untuk mengubah atau_membatalkan,atau menguatkan penetapan sementara tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya penetapan tersebut. 6 JAKARTA 30 Ditetapkan di Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.