Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2000
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 102
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desai Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
…
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tida menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desai Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)