Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:
BAB II
Pasa14
: .... Macam-macam alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan meliputi:
BABVI PUTUSAN Termasuk informasi elektronik dan ,'atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dapat berupa rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, darr/ atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan at au tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka yang memiliki makna.
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BABVII KETENTUANPENUTUP Putusan Pengadilan atas penerimaan permohonan urituk mendapatkan Keputusan dan Zatau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan bersifat final dan mengikat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan