BABII MATERIPERMOHONAN berdasarkan tahapan persidangan secara berurutan mulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan akhir yang ditetapkan oleh Majelis.
(4)Uraian yang menjadi dasar Permohonan, meliputi:
a.kewenangan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
b.kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya Keputusan darr/ atau tidak dilakukannya Tindakan oleh Badan darr/atau Pejabat Pemerintahan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, atau apabila batas waktu dimaksud tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dihitung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima seeara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan
(2)Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
e.alasan Permohonan diuraikan seeara jelas dan rinci mengenai kewenangan Badan dany atau Pejabat Pemerintahan, prosedur, dan substansi penerbitan Keputusan dan/ atau Tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan darr/ atau asas-asas umum pemerintahan yang baik;
d.hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan yaitu: 1) mengabulkan Permohonan Pemohon; dan 2) mewajibkan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan darr/ atau melakukan Keputusan dan Zatau Tindakan sesuai Permohonan Pemohon.
(5)Di samping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4), Permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa eakram padat atau yang serupa dengan itu. JDIH Mahkamah Agung https: / /jdih,mahkamahagung.go,id/ pemerintahan; dan
d.Permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung.
(3)Tidak termasuk objek Permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan, sebagai berikut:
a.Permohonan merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
b.Permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan. dan/ atau pejabat pemerintahan;
b.Permohonan terhadap keputusan darr/atau tindakan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan;
c.Permohonan terhadap keputusan darr/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan danj atau dilakukan oleh badan dan /utau pejabat pemerintahan adalah kewajiban badan darr/atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan keputusan dan/ atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kriteria Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/ atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, yaitu:
a.Permohonan dalam lingkup kewenangan badan guna rnendapatkan keputusan badan dan/ atau pejabattindakandan Zatau Objek Permohonan(1) Pasal 3
(6)Dalam hal Pemohon diwakili oleh kuasanya, identitas Pemohon dalam Permohonan diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya.
(7)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilampiri surat kuasa khusus dan fotokopi kartu anggota advokat dari kuasa yang bersangkutan. JDIH Mahkamah Agung https:j jjdih.mahkarnahagung.go.idj Pasal 4
(1)Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Termohon melalui Kepaniteraan.
(2)Dalam hal Termohon berkedudukan di luar negen, Permohonan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(3)Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung Permohonan paling sedikit berupa:
a.bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon yaitu:
1.fotokopi KTP atau identitas diri lain dalam hal Pemohon orang perorangan; dan/ atau
2.fotokopi akta pendirian dan/ atau anggaran dasar I anggaran rumah tangga dalam hal Pemohon Badan Hukum Perdata, dan fotokopi keputusan dan/ atau peraturan perundang- undangan pembentukan Badan Pemerintahan yang bersangkutan dalam hal Pemohon Badan Pemerintahan;
b.bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan Permohonan yang sudah diterima lengkap oleh Termohon;
c.daftar calon saksi dan / atau ahli, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan / atau ahli;
d.daftar bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, bila dipandang perlu.
(4)Apabila Permohonan belum lengkap, Panitera Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan Permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon wajib
a.batas waktu kewajiban badan atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/ atau melakukan Keputusan darr/ atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terlampaui; atau BABrv TENGGANGWAKTUPENGAJUANPERMOHONAN KE PENGADILAN Pasa15 Fotokopi bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib dibubuhi meterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.
(5)Apabila kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, Panitera mengembalikan berkas tersebut kepada Pemohon yang menyatakan bahwa Permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
(6)Permohonan dapat diajukan kembali dengan Permohonan baru disertai dengan kelengkapan Permohonannya.
(7)Apabila berkas Permohonan dinilai telah lengkap, berkas Permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera setelah membayar panjar biaya perkara. JDIH Mahkamah Agung https: I /j dih.mahkamahagung.go,id/ Pasal 8
(1)Panitera menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan pada hari Permohonan tersebut diregistrasi.
(2)Ketua Pengadilan menetapkan susunan Majelis yang memeriksa Permohonan tersebut pada hari itu juga sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan.
(1)Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara.
(2)Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Dalam hal Permohonan yang telah dicatat dalam Buku Register Perkara kemudian dicabut oleh Pemohon, Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
b.setelah 10 (sepuluh) hari kerja permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, jika batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/ atau melakukan Keputusan danl atau Tindakan tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan. JDIH Mahkamah Agung https://jdih.mahkamahagung,go,id/ Pasa19
(1)Panggilan sidang pertama disertai dengan:
a.penetapan Hakim Ketua Majelis yang memuat jadwal persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
b.perintah untuk melengkapi bukti-bukti lain selain yang diuraikan dalam Pasal 4 ayat (2); dan
c.perintah untuk mempersiapkan saksi dan/ atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan,
(3)Hakim Ketua Majelis menetapkan sidang pertama dan jadwal persidangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas Permohonan diterima oleh Majelis.
(4)Penetapan sidang pertama dan jadwal persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon, untuk Termohon dilampiri salinan Permohonan.
(5)Termohon pada saat mengajukan tanggapan atas Permohonan harus melengkapi bukti tertulis, daftar calon saksi dan/ atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan, dalam hal Pemohon berrnaksud mengajukan saksi dan/ atau ahli.
(6)Jadwal persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat, dan tidak ditaatinya jadwal terse but menyebabkan hilangnya kesempatan atau hak bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah.
(7)Tenggang waktu penyelesaian perkara Permohonan guna mendapatkan keputusan darr/ atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu 21 (dua puluh satu) had kerja sejak Permohonan didaftarkan. JDIH Mahkamah Agung https:/ /jdih.mahkamahagung.go.id/ Pasal 11
(1)Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah: dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. pemeriksaandismissal maupunmelalui proses persiapan.
(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)