Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara; KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Menimbang PERATURAN MAI-IKAMAHAGUNG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI PENGADILANTATAUSAHA NEGARA KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SALINAN ) ..... :.. :.: ..... MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMuM DI PENGADILANTATAUSAHANEGARA. '., ,"'.' ... . . ....
Dalam Peraturan Mahkamah Agung irn yang dimaksud dengan:
BAB II
Majelis hakim melakukan pengujian keabsahan .keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur dartl atau substansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik ... ." .' keyakinan hakim.
Majelis Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, .beban pembuktian beserta alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian, dan untuk sahnya . pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) .alat bukti berdasarkan ..:.... ,"
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada langgal Pasal 14 Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai Peraturan Mahkamah Agung Nornor 6 rabun 20 12 i~htal1.g Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata· Usaha Negara ~P~mi.lu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. . ", .:-::; ,,':.:: .,', ".' ......... :..::..:: BABIII KETENTUANPENUTUP . .-,': " : . ~.:' ',' .' ......:.: -,:' "paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkari.· . ' . .:' ....~.' ,::-.:. . . . dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikatserta . tidak dapat dilakukan upaya hukum banding; kasasi atau peninjauan kembali. . ". .
Membuka PDF…