b.bahwa berdasarkan Pasal 270 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
c.bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu;
d.bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan memperqunakan upaya hukum Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu;
e.bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaran pengajuan gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dengan Peraturan Mahkamah Agung; KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Mengingat Menimbang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILU TENTANG NOMOR 6 TAHUN 2012 KETUA MAHKAMAH AGUNG PERATURAN MAHKAMAH AGUNG 2 BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Oalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1.Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara calon anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Partai Politik calon peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
2.Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara :
a.KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
b.KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Oaftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
3.Hari adalah hari kerja.
4.Penggugat adalah
a.Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
b.Calon Anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan OPRO Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Oaftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
5.Tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILU
Menetapkan
MENETAPKAN MEMUTUSKAN
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Oaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah. 3