menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam LingkunganPengadilan; KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SALINAN ) Menimbang
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4958);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5079);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mengingat Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.Undang-UndangNomor31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3713);
6.Undang-UndangNomor2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4168);
7.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor5076);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik,Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6417);
9.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
10.Peraturan Mahkamah AgungNomor7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor916); Pasall Dalam Peraturan Mahkamah Agungini yang dimaksud dengan:
1.Pengadilanadalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
2.Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakirrr/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik.
3.Hakim adalah Hakim tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat)lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
4.Aparatur Pengadilan adalah seluruh Aparatur Pengadilan yang bukan berstatus sebagai Hakim pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
5.Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan.
6.Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
7.Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam maupun dari luar Pengadilan, yang dinilai darr/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
8.Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu,