(1)Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
(2)Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
(3)Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi danJatau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
(4)Satuan Pengamanan Pengadilan, jabatannya dapat mengadakan Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1441),diubah sebagai berikut:
(8)Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sarna lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggujalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaanPersidangan. .(9) Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
(10)Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai danyatau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggujalannya Persidangan.
(11)Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/ atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/ atau ahli selarna Persidangan.
(12)Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggujalannya Persidangan.
(13)Setiap Orang dilarang membawa darr/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalarn bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
(14)Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
(15)Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/ atau perlengkapan Persidangan.
(16)Setiap Orang dilarang rnenghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, darr/atau ahli. Pasal II Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. informasi terkait Peraturan Mahkamah Agung ini melalui website/papan/ spanduk/ x-banner atau monitor pada Pengadilan.
(2)Pimpinan Pengadilarr/Ketua MajelisfHakim melakukan peneguranytindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3)Panitera danfatau Sekretaris Pengadilan menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum Persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam Persidangan. Pengadilan melakukan diseminasi(1) Pimpinan Pasal 15