Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkarnah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara; KETUA MAHKAMAHAGUNG REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMAHKAMAHAGUNG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAKIMKHUSUS DALAMSENGKETA PROSES PEMILIHANUMUM DI PENGADILANTATAUSAHA NEGARA KETUA MAHKAMAH AGUNG ( SALINAlV' )
Hakim Khus1.1Sdalam Sengketa Proses Pemilihan Umum atau Hakim Khusus Tata Usaha Negara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Hakim Khusus adalah hakim karier di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Proses Pemilihan Umum. ... '. " MEMUTUSKAN: PERATURANMAHKAMAHAGUNGTENTANGHAKIMKHUSUS DALAM SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI PENGADILANTATAUSAHANEGARA. Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa15 Persyaratan Hakim Khusus terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang