Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perintah Penangguhan Semen tara; Mengingat 4. Undang-Undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telab diubab dengan Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2006 tentang Perubaban atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tabun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043); 6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangTata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046); 8. Undang-Undang Nomor 48 Tabun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 157, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); 10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922); 11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek danIndikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB I
Membuka PDF…