(1) Dalam Penyelesaian Perkara, Hakim Konstitusi :
a.Bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara.
b.Memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak (imparsial).
c.Menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal.
d.Menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.
e.Tidak menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung.
f.Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
(2) Terhadap Teman Sejawat, Hakim Konstitusi :
a. Memelihara hubungan kerjasama, saling . membantu dalam meningkatkan profesionalisme, saling mengingatkan, memupuk kesetiakawanan, tenggang rasa, serta menjaga martabat dan nama baik sesama teman sejawat.
b. Tidak sekali-kali melecehkan teman sejawat.
c. Tidak memberikan komentar terbuka atas pendapat teman sejawat yang berbeda (dissenting opinion), kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
(3) Terhadap Masyarakat, Hakim Konstitusi :
a.Berperilaku sederhana, rendah hati, serta menghormati dan menghargai orang lain.
b.Berupaya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan kepada hukum dan norma-norma lainnya.
(4) Terhadap Keluarga, Hakim Konstitusi :
a. Berupaya menjaga keluarga dari perbuatan tercela menurut norma hukum dan kesusilaan.
b. Berupaya menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
BAB IV MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI