Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 Tahun 2003
- Nomor
- 03/PMK/2003
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi ini, yang dimaksud dengan :
Persidangan dilakukan dengan tertib, aman, lancar, dan berwibawa
1) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna mendukung penyelenggaraan persidangan. 2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Panitera.
Para Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli yang hadir untuk mengikuti persidangan, melaporkan kehadirannya kepada Panitera.
1)Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan. 2)Pengunjung sidang dilarang :
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 September 2003 MAHKAMAH KONSTITUSI Ketua, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membuka PDF…