BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTADEWANPERWAKILANRAKYAT,DEWANPERWAKILAN DAERAH,DAN DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH Menetapkan MEMUTUSKAN: Rapat Pleno Hakim pada hari Rabu, 15 Januari 2014, dan pada hari Rabu, 29 Januari 2014. Memperhatikan Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6.Un dang-Un dang Nomor 8 Tahun 2012 ten tang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
7.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;
8.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Persidangan Mahkamah Konstitusi;
12.Hakim Konstitusi, se1anjutnya disebut Hakim, adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ~ -3- r_
11.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta DPRA dan DPRK, selanjutnya disebut PHPU, adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU;
10.Partai Politik Lokal adalah partai politik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
9.Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD, serta partai politik lokal untuk Pemilu anggota DPRA dan DPRK di Aceh, dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD;
8.Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, termasuk Bawaslu provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupatenjkota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, termasuk KPU provinsijKomisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi, dan KPUjKIP kabupatenjkota yang bertugas melaksanakan Pemilu;
6.Ketua Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Ketua Mahkamah, adalah Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5.Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsijDewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenjKotajDewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenjKota di Aceh (DPRK);
3.Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Termohon atau kuasanya;
20.Tanda Terima Jawaban Termohon, selanjutnya disingkat TIJT, adalah tanda terima yang memuat catatan antara lain ten tang nama Termohon dan kuasanya, pokok Jawaban Termohon, dan waktu penerimaan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) yang ditandatangani oleh Panitera dan
19.Tanda Terima Permohonan Pihak Terkait, selanjutnya disingkat TIPPT, adalah tanda terima yang memuat catatan antara lain tentang nama Pihak Terkait dan kuasanya, pokok permohonan, dan waktu penerimaan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) yang ditandatangani oleh Panitera dan Pihak Terkait atau kuasanya;
18.Tanda Terima Permohonan Pemohon, selanjutnya disingkat TIPP, adalah tanda terima yang memuat catatan antara lain ten tang nama Pemohon dan kuasanya, pokok permohonan, dan waktu penerimaan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasanya;
17.Panitera Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Panitera, adalah Panitera Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ten tang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
16.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
15.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan untuk memeriksa perkara PHPU yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
14.Rapat Permusyawaratan Hakim, selanjutnya disingkat RPH, adalah rapat yang dilaksanakan untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara PHPU yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
13.Putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Putusan Mahkamah, adalah Putusan tentang PHPU; Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ten tang Mahkamah Konstitusi;
25.Akta Permohonan Lengkap, selanjutnya disingkat APL, adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasanya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan kuasanya, pokok permohonan, waktu penerimaan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) , dan kelengkapan permohonan, disertai dengan Daftar Permohonan Lengkap (ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasanya);
24.Akta Permohonan Tidak Lengkap, se1anjutnya disingkat APTL,adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasanya tidak lengkap, disertai dengan Oaftar Permohonan Tidak Lengkap (ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasanya);
23.Akta Penerimaan Jawaban Termohon, selanjutnya disingkat APJT, adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Jawaban Termohon yang diajukan Termohon atau kuasanya telah dicatat dalam BPP, serta informasi tentang nama Termohon dan kuasanya, pokok Jawaban Termohon, waktu penerimaan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon, disertai dengan Oaftar Jawaban Termohon (ditandatangani oleh Panitera dan Termohon atau kuasanya);
22.Akta Penerimaan Permohonan Pihak Terkait, se1anjutnya disingkat APPPT, adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa permohonan yang diajukan Pihak Terkait atau kuasanya dan Keterangan Pihak Terkait telah dicatat dalam BPP, serta informasi tentang nama Pihak Terkait dan kuasanya, pokok permohonan, waktu penerimaan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) , serta informasi ten tang pokok perkara yang memuat kepentingan Pihak Terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon, dan kelengkapan permohonan, disertai dengan Oaftar Permohonan Pihak Terkait (ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasanya);
21.Akta Penerimaan Permohonan Pemohon, selanjutnya disingkat APPP, adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasanya telah dicatat dalam BPP, serta informasi ten tang nama Pemohon dan kuasanya, pokok permohonan, waktu penerimaan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) , dan kelengkapan permohonan, disertai dengan Oaftar Permohonan Pemohon (ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasanya);
30.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan Zatau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
29.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-main, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
28.Buku Registrasi Perkara Konstitusi, selanjutnya disingkat BRPK, adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nomor perkara, nama pemohon dan kuasanya, pokok perkara, waktu penerimaan permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan permohonan;
26.Akta Registrasi Perkara Konstitusi, selanjutnya disingkat ARPK, adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasanya telah dicatat dalam BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama pemohon dan kuasanya, pokok perkara, waktu penerimaan permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan permohonan, disertai dengan Daftar Perkara Konstitusi Diregistrasi (ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasanya);
27.Buku Penerimaan Permohonan, selanjutnya disingkat BPP, adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon dan kuasanya/riama Pihak Terkait dan kuasanya./nama Termohon dan kuas anya, pokok permohonan Pemohorr/Pihak Terkait dan pokok Jawaban Termohon, waktu penerimaan permohonan Pemohorr/Pihak Terkait dan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta kelengkapan permohonan Pemohorr/Pihak Terkait dan Jawaban Termohon;